Elitkita.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Para anggota dewan mengikuti rapat secara langsung maupun melalui telekonferensi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bandung hadir Wali Kota Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota H. Erwin, dan Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.
Raperda Cagar Budaya
Sebelum pengesahan, Ketua Pansus 4, drg. Maya Himawati, Sp.Ort., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Ia menjelaskan, Pansus 4 bersama perangkat daerah dan tim penyusun naskah akademik telah menyempurnakan Raperda ini berdasarkan fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat Nomor 2681/HK.02.01/Hukham tanggal 14 April 2025. Raperda ini terdiri dari 15 bab dan 38 pasal.
“Setelah ditetapkan, Peraturan Daerah ini akan berlaku dan semua peraturan pelaksana dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelestarian cagar budaya penting karena memiliki nilai sejarah, budaya, pendidikan, hingga keagamaan. Cagar budaya juga membentuk jati diri sejarah dan kebanggaan bagi warga kota.
Menurutnya, Kota Bandung memiliki banyak cagar budaya dari berbagai masa, mulai dari prasejarah, era Hindu-Buddha, Islam, kolonial Eropa, hingga pasca kemerdekaan. Namun, kesadaran masyarakat masih kurang sehingga banyak cagar budaya yang terancam rusak atau hilang.
“Pelestarian menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat. Perlu ada pengawasan serta pemberian insentif atau kompensasi bagi upaya pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat,” tuturnya.
Raperda Perlindungan Perempuan
Sementara itu, Ketua Pansus 5, drg. Susi Sulastri, menyampaikan bahwa Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan disusun untuk memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan pemberdayaan perempuan di Kota Bandung.
“Dengan adanya Perda ini, perempuan akan lebih terlindungi dari eksploitasi dan diskriminasi. Selain itu, hak-hak mereka lebih diperhatikan agar dapat berkarya dengan maksimal,” ujarnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Bandung.
Humas DPRD Kota Bandung
BenkBenk