Opini Publik
Dalam buku A Theory of Justice, John Rawls (1971) menjelaskan tiga prinsip tegaknya keadilan dalam sebuah negara. Pertama Liberty, yaitu setiap orang memiliki kebebasan yang sama dalam hal politik, ekonomi dan lain - lain. Atas dasar apapun kebebasan tidak boleh dibungkam, baik oleh kekuatan uang maupun kekuasaan. Kedua Fair equality, yaitu harus ada kesempatan yang adil bagi semua orang. Titik berangkat (Starting poin) orang berpindah berbeda antara orang miskin dan orang kaya, antara yang berkuasa dan yang lemah.
Oleh karena itu, agar adil harus diatur baik bagi si miskin dan yang kaya atau yang berkuasa mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesempatan pendidikan, ekonomi ataupun politik. Ketiga difference, yaitu perbedaan misalnya boleh ada dalam suatu negara, ada si kaya dan si miskin, ada yang berpendidikan kecil ataupun besar, ada yang berpendidikan tinggi ada juga yang berpendidikan rendah dan lain – lain.
Rawls memberikan syarat, bahwa jika dokter mempunyai penghasilan lebih besar atau pengusaha mendapatkan laba besar maka harus menjadikan tangga maju atau bermanfaat bagi kaum yang lebih miskin bukan malah membangun tembok pembatas, contohnya; jika si kaya mendapatkan laba besar, maka dibebankan pajak yang lebih besar, pemilik kendaraan lebih dari satu dikenakan pajak progresif dan lainnya. Begitupun dalam hal penerimaan siswa baru. Prinsip yang harus dibangun bukan pemerataan tetapi prinsip keadilan sesuai dengan Pancasila.
Sebab jika konsep pemerataan yang diterapkan, maka tidak mungkin kita akan salah paham pada paham komunisme. Demikian juga jika kita menerapkan hanya prinsip kebebasan bisa terjerembab pada yang kuat akan menguasai yang lemah (homo homoni lupus).
Dalam PCMB (Penerimaan Calon Murid Baru) prinsip keadilan harus diterapkan karena jika tidak rakyat kecil dan lemah akan tersengkir dari perebutan kesempatan (peluang) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukankah Pancasila meyakini dan menetapkan bahwa dasar kehidupan berbangsa bernegara harus berlandaskan keadilan dan gotong royong. Sejatinya sistem zonasi dan prestasi harus diterapkan secara adil dan berkemanusiaan. Orang kaya dan orang berkuasa akan lebih memiliki peluang besar untuk tumbuh dan berkembang sedangkan orang miskin akan tersingkirkan.
Padahal orang kaya lebih memiliki kemampuan untuk melanjutkan pendidikan bahkan di swasta sekalipun. Sedangkan orang miskin otomatis akan tersingkir. Orang kaya akan lebih mudah memiliki kesempatan dan akses ikut kursus ini dan itu sedangkan orang miskin tersingkir. Sehingga jurang kaya dan miskin akan semakin dalam. Intervensi pemerintah dalam negara Pancasila sejatinya lebih berpihak pada kaum lemah. Pancasila bukan sebuah cerita yang bebas diterjemahkan penguasaannya tapi sebuah filsafat bangsa yang harus hidup tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karena Pancasila sebagai sebuah filsafat Bangsa maka perlu kiranya dikaji, dibahas secara rasional dan sesuai dengan ciri khas Indonesia tidak Barat juga tidak Timur tapi Indonesia. Apa itu Indonesia ?
Dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi, Ir. Soekarno mengatakan bahwa demokrasi politik tidaklah cukup tetapi juga perlu adanya demokrasi ekonomi. Jangan sampai demokrasi hanya formalitas yang hadir namun substansinya tidak ada. Rakyat miskin bisa dibeli suaranya, orang tak berpendidikan bisa dibohongi dan diperdayai. Keadilan ekonomi, pendidikan harus mendapat perhatian luas dari sejumlah pemangku kepentingan Bangsa ini. Jika tidak, Indonesia akan menuju ke tempat tersebut.
Seorang pejabat publik sejatinya paham dan memahami Indonesia, baik dari dimensi sejarah, budaya maupun suku bangsa dan apa yang dibutuhkan Bangsa ini. Sehingga ia akan memahaminya akan dibawa kemanapun Indonesia ! Keadilan seperti apa yang sesuai dengan Indonesia. Tentu saja pemahamannya tidak cukup tetapi masih ada kriteria lain yaitu moralitas seperti tanggungjawab dan sebagainya. Keadilan dalam Pancasila bukan Komunis juga Kapitalis, tapi seperti apa ? Dan, bagaimana?
TM.
