Dr. H. Cece Hidayat M.Si.
Email: cecehidayat@uinsgd.ac.id
Opini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, buka suara mengenai wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun 2027. Wacana ini mengemuka sebagai bagian dari upaya untuk melakukan praktik peningkatan kelas, agar lebih memperhatikan pencapaian kompetensi peserta didik, bukan hanya menjadikan peningkatan kelas sebagai penguasaan administratif.
Rencana tersebut, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Bagi madrasah (dibaca, MI, MTs, MA), wacana ini menjadi momentum untuk menyebarkan pembelajaran bersama dan mempersiapkan sistem penilaian yang objektif. Meskipun madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama, persoalan ketuntasan belajar tetap menjadi tanggung jawab bersama seluruh lembaga pendidikan. Madrasah perlu mencermati perkembangan wacana tersebut sekaligus memperhatikan regulasi Kementerian Agama yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kekhasan pendidikan agama, pembentukan akhlak serta penguatan literasi dan numerasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, adalah fenomena RMS atau “rajin, malas, sama”, yaitu kondisi ketika peserta didik dengan tingkat kesungguhan dan pencapaian belajar berbeda memperoleh perlakuan yang sama dalam peningkatan kelas.
Persoalan ini mengundang pertanyaan mendasar; apakah kenaikan kelas cukup ditentukan oleh berakhirnya tahun pelajaran atau harus mempertimbangkan kemampuan yang benar - benar telah dikuasai anak ? Tanggapan anak - anak yang malas “untuk apa belajar toh nilai jelek juga pasti akan naik kelas”
Belajar dari Pengalaman Pendidikan Masa Lalu
Ketika masih duduk di bangku sekolah dasar sekitar tahun 1980-an, saya mengalami suasana pendidikan yang berbeda. Anak yang tidak naik kelas bukanlah sesuatu yang dianggap luar biasa. Dalam istilah sehari-hari, keadaan itu dikenal sebagai “ngendog”. Tulisan di Rapot dengan tinta berwarna merah jika nilai dibawah lima, sedangkan nilai di atas lima ditulis dengan tinta hitam. Hal tersebut bagi siswa dan orang tua, ditanggapi biasa saja dan ini merupakan ketidaktuntasan secara belajar diakui terbuka sebagai bagian dari proses pendidikan.
Saya juga masih mengingat kebiasaan guru atau wali kelas melatih kemampuan dihitung melalui kegiatan yang dikenal sebagai “raraban”, yaitu latihan perkalian, pengurangan dan pembagian. Menjelang pulang sekolah, guru memberikan pertanyaan secara lisan. Anak yang mampu menjawab boleh pulang, sedangkan yang belum bisa diminta duduk kembali untuk berlatih sampai mampu.
Metode tersebut tentu tidak harus diterapkan kembali secara persist. Pendidikan masa kini perlu memperhatikan perkembangan psikologi anak, perbedaan kemampuan belajar dan pendekatan pedagogis yang lebih beragam. Menghafal saja juga tidak cukup untuk membangun pemahaman matematika secara utuh. Namun, pengalaman itu mengandung pelajaran penting tentang kedisiplinan, latihan yang konsisten, penguasaan kompetensi dasar dan tanggung jawab guru memastikan anak memahami materi yang diajarkan.
Nilai – nilai tersebut, relevan dengan persoalan literasi dan numerasi yang masih menjadi tantangan pendidikan Indonesia. Literasi bukan sekedar kemampuan membaca kata demi kata, melainkan kemampuan memahami, mengolah, dan menggunakan informasi. Numerasi bukan sekedar menghafal perkalian atau melakukan operasi hitung, melainkan kemampuan memahami bilangan, menafsirkan data dan menggunakan konsep matematika untuk menyelesaikan persoalan sehari-hari.
Pembelajaran masa kini perlu menggabungkan penguasaan dasar yang kuat dengan pemahaman konsep dan kemampuan bernalar. Anak perlu lancar membaca sekaligus memahami isi bacaan, menguasai operasi hitung sekaligus mampu menerapkannya dalam berbagai situasi.
Dosen Manajemen Pedidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung dan Ketua Umum DPP Ikatan Doktor Ilmu Pendidikan Indonesia (IDIP-RI)
Tidak Kenaikan Kelas, Reputasi Madrasah Rusak
Saat ini, persoalan kenaikan kelas menjadi lebih kompleks. Sekolah dituntut menjaga mutu dan mempertanggungjawabkan kinerjanya melalui berbagai mekanisme evaluasi dan akreditasi. Dalam situasi ini, murid yang tidak naik kelas dapat dipersepsikan sebagai cerminan kegagalan guru atau buruknya pengelolaan sekolah, Siswa «dipaksa» seolah-olah layak naik kelas.
Kondisi tersebut berpotensi menempatkan guru dan kepala sekolah dalam dilema. Mereka harus mempertahankan objektivitas penilaian, tetapi juga khawatir bahwa keputusan yang tidak menaikkan kelas akan merusak citra lembaga. Jika tekanan administratif lebih dominan daripada pertimbangan akademis, nilai peserta didik berisiko meningkat agar mereka tetap naik kelas, meskipun kemampuan sebenarnya belum memadai.
Tentu tidak tepat menggeneralisasi, bahwa semua sekolah melakukan hal tersebut. Namun, risiko ketidakjujuran penilaian perlu diantisipasi. Akreditasi seharusnya mendorong perbaikan mutu, bukan membuat sekolah merasa harus menyembunyikan kesulitan belajar peserta didik. Ketidakjujuran sekolah/madrasah memberi pelajaran bahwa disekolah/madrasah sudah biasa mengajar «tidakjujur».
Anak dapat mengembangkan kelasnya, tetapi kemampuan belajarnya tidak otomatis ikut naik menjadi kemampuan yang lebih baik.
Anak yang belum menguasai perkalian dasar, misalnya, akan kesulitan mempelajari pecahan, perbandingan dan persentase. Anak yang belum mampu memahami bacaan juga akan menghadapi kesulitan ketika harus mempelajari soal cerita matematika, memahami materi IPA dan IPS atau memahami informasi dalam pelajaran agama.
penyelesaian tersebut dapat terus dilanjutkan ke jenjang berikutnya jika tidak segera terselesaikan. Berbagai hasil evaluasi pendidikan menunjukkan bahwa kemampuan literasi dan numerasi masih perlu diperkuat. Persoalan ini tidak disebabkan oleh kebijakan kenaikan kelas semata, tetapi memastikan pentingnya peserta dididik menguasai kemampuan dasar sebelum menangani materi yang lebih kompleks.
Gambaran tersebut diperkuat oleh hasil Program for International Student Assessment (PISA) 2025 yang dirilis OECD pada 8 September 2026. Menurut catatan negara Indonesia dari OECD, hanya 17% peserta didik usia 15 tahun di Indonesia yang mencapai setidaknya Level 2 dalam matematika, 27% dalam membaca dan 37% dalam sains. Dengan kata lain, sekitar 83% belum mencapai tingkat dasar kecakapan matematika, 73% membaca, dan 63% sains. Angka ini menunjukkan bahwa tantangan penguasaan kompetensi dasar perlu ditangani secara serius, meskipun PISA mengukur siswa usia 15 tahun dan tidak dapat digunakan sendirian untuk menilai kinerja satu sekolah atau madrasah.
OECD juga mencatat, bahwa hasil Indonesia pada 2025 secara umum berada di bawah hasil 2015, dan rata - rata hasil 2025 kurang lebih sama dengan 2022 pada ketiga bidang. Oleh karena itu, angka PISA sebaiknya dibaca sebagai peringatan tentang perlunya perbaikan pembelajaran jangka panjang, bukan sebagai bukti bahwa kebijakan kenaikan kelas otomatis merupakan satu-satunya penyebab rendahnya pencapaian.
Menimbang Dampak Positif/Negatif dan Risiko Tidak Naik Kelas
Kebijakan siswa tidak secara otomatis meningkatkan kelas memiliki potensi manfaat, tetapi juga mengandung risiko yang perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, pembahasannya tidak boleh berhenti pada tuntutan agar anak belajar lebih rajin atau agar standar pendidikan menjadi lebih tinggi. Keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada cara penerapannya.
Dari sisi positif, kebijakan ini dapat memperkuat motivasi dan tanggung jawab belajar peserta didik. Jika anak memahami bahwa peningkatan kelas berkaitan dengan pencapaian kompetensi, bukan sekedar kehadiran selama satu tahun pelajaran, mereka memiliki dorongan untuk lebih serius mengikuti pembelajaran sejak awal semester. Namun, motivasi tersebut harus dibangun melalui tujuan belajar yang jelas, umpan balik yang teratur dan dukungan guru, bukan semata-mata melalui ketakutan tidak naik kelas.
Manfaat lainnya adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperkuat fondasi pengetahuan sebelum mempelajari materi yang lebih kompleks. Anak yang belum menguasai operasi hitung dasar, misalnya, perlu mendapatkan bantuan sebelum berhadapan dengan konsep matematika lanjutan. Dengan demikian, ketertinggalan belajar dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum menumpuk. Proses ini juga dapat melatih ketekunan, tanggung jawab, dan kemampuan menghadapi kesulitan, asalkan peserta didik memperoleh pendampingan yang tepat.
Namun, manfaat tersebut tidak muncul secara otomatis hanya karena sekolah menerapkan keputusan tidak menaikkan kelas. Ada risiko psikologis dan sosial yang perlu diperhatikan. Anak yang tidak naik kelas dapat mengalami kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, merasa malu atau menghadapi stigma dari teman sebaya. Jika tidak ditangani dengan baik, pengalaman tersebut justru dapat menurunkan motivasi belajar.
Risiko lainnya adalah meningkatnya kemungkinan putus sekolah, terutama bagi anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan atau dukungan pendidikan yang terbatas. Pengulangan kelas dapat menambah beban keluarga dan membuat anak merasa tertinggal dari teman-teman seusianya. Oleh karena itu, keputusan tidak menaikkan kelas perlu mempertimbangkan kondisi peserta didik secara menyeluruh, tanpa mengabaikan standar kompetensi yang harus dicapai.
Tidak naik kelas bukan instrumen hukuman, melainkan harus menjadi bagian dari upaya mengatasi kesulitan belajar.
Kepala Madrasah perlu memastikan bahwa setiap anak yang mengalami kesulitan memperoleh pembelajaran remedial yang terstruktur, pendampingan individu sesuai kebutuhan, asesmen ulang dan komunikasi dengan orang tua sebelum keputusan akhir yang ditetapkan. Pendekatan ini memungkinkan standar kompetensi tetap terjaga tanpa mengabaikan kondisi psikologis dan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Menyiapkan Madrasah secara Sistematis
Kepala madrasah perlu mempersiapkan diri bukan sekedar untuk menerapkan kemungkinan tidak naik kelas, melainkan untuk memperbaiki proses pembelajaran sejak awal tahun pelajaran.
Pertama, memetakan kemampuan awal peserta didik. Madrasah perlu melaksanakan asesmen diagnostik untuk mengetahui kemampuan membaca, memahami teks, menulis, berhitung, dan menguasai kompetensi prasyarat. Hasilnya digunakan untuk mengidentifikasi anak yang membutuhkan pendampingan tambahan dan menjadi dasar penyusunan strategi pembelajaran.
Kedua, memperkuat literasi dan numerasi dalam pembelajaran sehari-hari. Penguatan kedua kemampuan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada guru Bahasa Indonesia dan Matematika. Guru IPA dapat melatih peserta didik membaca dan menafsirkan data, guru IPS dapat mengembangkan pemahaman bacaan dan grafik, sedangkan guru pendidikan agama dapat memperkuat informasi kemampuan memahami teks dan menarik makna dari materi yang dipelajari. Literasi dan numerasi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh guru.
Pada kelas - kelas awal, latihan membaca, menulis dan operasi perhitungan dasar perlu dilakukan secara konsisten. Latihan harus disertai pemahaman konsep dan penerapan dalam konteks nyata. Tujuannya bukan sekadar membuat anak mampu menghafal jawaban, tetapi membangun fondasi agar mereka siap menghadapi materi yang semakin kompleks.
Ketiga, menyediakan pendampingan bagi peserta didik yang tertinggal. Guru perlu melakukan asesmen formatif secara berkala, memberikan umpan balik, menyelenggarakan pembelajaran remedial, dan menyalakan hasilnya. Jika seorang anak belum memahami materi, guru perlu mendalami kebijaksanaan dan menyesuaikan pendekatan pembelajaran. Orang tua juga perlu dilibatkan agar latihan dan pendampingan dapat berlanjut di rumah.
Keempat, melindungi perkembangan psikologis dan sosial peserta didik. Madrasah harus menghindari pelabelan terhadap anak yang mengalami kesulitan belajar. Hasil penilaian perlu disampaikan secara proporsional dan pribadi, bukan dijadikan bahan perbandingan yang mengecewakan anak. Guru, wali kelas dan orang tua perlu bekerja sama menjaga kepercayaan diri peserta didik serta membangun pemahaman bahwa kesulitan belajar dapat diatasi melalui usaha dan dukungan yang tepat.
Kelima, menjaga objektivitas penilaian. Kepala madrasah harus membangun budaya kerja yang mengutamakan kejujuran akademik. Keputusan kenaikan kelas perlu didasarkan pada bukti perkembangan belajar, ketercapaian kompetensi, hasil pendampingan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata untuk memenuhi target administratif atau menjaga citra lembaga.
Keenam, saling berinteraksi berdasarkan perkembangan nyata peserta didik. Keberhasilan madrasah perlu dilihat dari peningkatan kemampuan membaca, pemahaman teks, numerasi, penalaran serta perkembangan karakter dan kompetensi keagamaan. Data tersebut dapat digunakan untuk menyalakan efektivitas pembelajaran dan menentukan perbaikan yang diperlukan. Akreditasi dan evaluasi kelembagaan seharusnya menjadi pendorong peningkatan mutu, bukan sumber tekanan untuk memperindah nilai rapor.
Wacana Mendikdasmen perlu dipahami secara proporsional. Wacana belum otomatis menjadi ketentuan yang berlaku bagi semua satuan pendidikan. Karena madrasah berada dalam pembinaan Kementerian Agama, kebijakan penilaian dan kenaikan kelas perlu mengacu pada peraturan resmi yang berlaku. Namun, penguatan literasi, numerasi, pendampingan, dan kejujuran penilaian tidak perlu menunggu kebijakan baru.
Jangan Hanya Menaikkan Kelas, Tingkatkan Kemampuan Anak
Pengalaman pendidikan masa lalu memberikan pelajaran tentang pentingnya kedisiplinan, latihan yang konsisten, penguasaan kemampuan dasar, dan kejujuran dalam penilaian. Pendidikan masa kini perlu mengembangkan nilai-nilai tersebut melalui pendekatan yang lebih manusiawi, sesuai kebutuhan peserta didik, dan didukung sistem pembelajaran yang efektif.
Tidak naik kelas tidak dapat dijadikan hukuman bagi anak yang mengalami kesulitan belajar. Sebaliknya, kenaikan kelas juga tidak boleh menjadi formalitas yang mengabaikan kemampuan peserta asli yang didik. Sebelum mengambil keputusan, madrasah harus memastikan bahwa anak telah memperoleh kesempatan belajar, pendampingan dan evaluasi yang memadai.
Penguatan literasi dan numerasi harus menjadi bagian nyata dari kesiapan madrasah menghadapi wacana ini. Anak perlu dibantu agar tidak hanya mampu membaca, tetapi juga memahami; tidak hanya mampu menghitung, namun juga mampu memecahkan masalah. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap kesehatan psikologis, kepercayaan diri dan keinginan pendidikan anak harus menjadi pertimbangan penting dalam setiap keputusan.
Jangan sampai kita terlalu sibuk menaikkan kelas anak, tetapi lupa meningkatkan kemampuan belajarnya.
Keberhasilan madrasah bukan sekedar membuat peserta didik berpindah dari satu kelas ke kelas berikutnya, melainkan memastikan bahwa setiap anak berkembang dalam pengetahuan, keterampilan, literasi, numerasi dan akhlak tanpa kehilangan kesempatan untuk terus belajar.
Penulis
Dosen Manajemen Pedidikan Islam
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN SGD Bandung dan Ketua Umum DPP Ikatan Doktor Ilmu Pendidikan Indonesia (IDIP-RI)
TM .
