(Analisis Logika Hukum dan Politik)
Catatan Redaksi —
Kehadiran Bupati Kabupaten Bandung, DS, di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa, 29/9/2026 kemarin, cenderung berperan sebagai saksi kunci dalam perkara PT. Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu beragam tanggapan publik maupun akademisi, Rabu, 30/9/2026.
Di ruang sidang, DS hadir bukan sekadar memenuhi kewajiban prosedural semata, melainkan sebagai wujud kepatuhan hukum tertinggi seorang Kepala Daerah dalam mengawal kejelasan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyangkut amanah dana publik. Setiap keterangan, penjelasan maupun sanggahannya disampaikan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Menurut sudut pandangan Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. KH. Aep Tata Suryana SH,. MM,. MBA., sepanjang belum terdapat alat bukti yang sah, sangat sulit untuk menetapkan maupun memidanakan Bupati DS.
Saat ini, sebagian pihak justru lebih mengedepankan subjektivitas (menyerang pribadi) bukan objektivitas jabatan. Penilaian yang muncul cenderung sumir dan destruktif - menjatuhkan, bukan membangun kebenaran yang normatif, objektif dan berimbang. Narasi yang dibangun di media sosial, justru lemah dalam fakta hukum.
Secara yuridis, pertimbangan Hukum berdasar tiada Alat Bukti yang justru lebih banyak meringankan daripada memberatkan. Posisi DS terlihat lebih kuat sebagai saksi kunci sekalipun digiring menjadi saksi Mahkota, bukan tersangka apalagi terdakwa. Bahkan secara fakta hukum, peran yang diambil dapat dinilai sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil, justru dapat meringankan dugaan.
Proses ini cepat atau lambat akan berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dinilai dari sisi lain, kehadiran di persidangan justru dapat memperkuat citra, elegan dalam perjalanan karir politiknya. Pendekatan yang diambil terlihat lebih menguntungkan secara politis, menggiring DS tetap tampil gemilang di mata publik.
Oleh karena itu, jalan terbaik adalah berdamai secara ishlah politik. Fahamilah, tiada manusia yang sempurna selain Allah SWT., semata, lebih penting adalah menata dan memajukan Kabupaten Bandung, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Publik diharapkan membangun konstruksi hukum yang berimbang ; tidak memihak satu sisi untuk menjatuhkan, maupun membenarkan tanpa dasar bukti yang kuat.
Saksi Kunci yang Dapat Meringankan ;
Ketentuan hukum mengenai saksi yang dapat meringankan terdakwa (saksi a de charge) diatur dalam Pasal 65, Pasal 35, dan Pasal 116 ayat (3) Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
Dasar Hukum Saksi Meringankan ;
- Pasal 65 KUHAP : Memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan (a de charge), guna kepentingan pembelaan.
- Pasal 35 KUHAP : Mewajibkan penyidik untuk memeriksa saksi meringankan yang diajukan, oleh tersangka tanpa boleh menolak secara sewenang-wenang.
- Pasal 116 ayat (3) KUHAP : Mengharuskan penyidik untuk menanyakan kepada tersangka, apakah ia akan mendatangkan saksi yang dapat meringankan atau menguntungkan posisinya.
Hal Penting Terkait Saksi Meringankan ;
- Hak Terdakwa : Menghadirkan saksi meringankan, adalah hak mutlak tersangka atau terdakwa untuk menjamin prinsip peradilan yang adil (due process of law).
- Kewajiban Penyidik : Keterangan dari saksi meringankan wajib dicatat, oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Kekuatan Pembuktian : Keterangan saksi ini, nantinya diuji di persidangan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
"Supremasi hukum itu panglimanya berdiri di atas bukti, bukan alibi. Kebenaran tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta hukum yang teruji di ruang sidang."
Oleh : Dr. KH. Aep Tata Suryana SH,. MM,. MBA. (Praktisi Hukum & Akademisi)
Editor Toni Mardiana S. IKom.
