Oleh: Otong Setiawan Djuharie
Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
kini melampaui urusan dokumen pendidikan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih
mendasar: seberapa konsisten negara menegakkan aturan, seberapa bertanggung
jawab lembaga publik menjelaskan keputusannya, dan seberapa jauh kekuasaan
bersedia menghadapi pertanyaan yang tidak nyaman.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026
membuat persoalan ini semakin rumit. Dalam perkara Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa
ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar
penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun,
permohonan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan
tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK
juga menilai jalur sengketa hasil pemilu tidak tepat lagi digunakan setelah
Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dua hal perlu dibedakan secara cermat. Tidak ditemukannya
bukti meyakinkan dalam persidangan bukanlah putusan pidana yang menyatakan
seseorang bersalah. Sebaliknya, permohonan yang tidak dapat diterima juga tidak
otomatis menjawab seluruh pertanyaan substantif tentang pemenuhan persyaratan
pendidikan. MK tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi putusannya menyisakan
persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Di sinilah perkara administratif berpotensi berubah
menjadi masalah politik dan konstitusional.
Ketika Legalitas Belum Menutup Perdebatan
Dalam demokrasi, legalitas dan legitimasi berhubungan
erat, tetapi bukan hal yang sama. Legalitas menyangkut kesesuaian tindakan
dengan hukum. Legitimasi berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap
kewenangan seseorang atau lembaga untuk memerintah. Pemerintah dapat tetap sah
secara formal, tetapi menghadapi kesulitan politik ketika sebagian masyarakat
meragukan integritas proses yang mengantarkan pemegang jabatan ke tampuk
kekuasaan.
Kondisi semacam ini dapat disebut political limbo:
keadaan ketika pemerintahan tetap berjalan, tetapi kepercayaan dan penerimaan
publik terhadap dasar moral atau politik kekuasaannya mengalami ketidakpastian.
Istilah ini bukan kesimpulan hukum tentang pemerintahan Prabowo Subianto,
melainkan kemungkinan politik yang patut diwaspadai apabila polemik dibiarkan
berlarut-larut tanpa penyelesaian yang meyakinkan.
Prabowo tidak otomatis kehilangan legitimasi hanya karena
persoalan yang menyangkut wakil presidennya. Ia memperoleh mandat melalui
pemilu. Namun, dalam praktik politik, presiden dan wakil presiden dipersepsikan
sebagai satu pasangan pemerintahan. Cara Prabowo menyikapi perkara ini karena
itu akan ikut mempengaruhi penilaian publik terhadap
kepemimpinannya.
Jika pemerintah memilih keterbukaan dan penghormatan
terhadap proses hukum, kontroversi ini masih dapat dikelola. Jika yang terlihat
justru upaya melindungi kepentingan politik dengan menghindari penjelasan,
keraguan publik bisa meluas melampaui persoalan Gibran.
Panggung Hukum, Panggung Politik
Kontroversi ini juga menyediakan ruang bagi berbagai
kepentingan. Oposisi dapat memanfaatkannya untuk menguji integritas pencalonan.
Partai politik mungkin melihatnya sebagai bahan tawar-menawar dalam hubungan
dengan pemerintah. Bagi sebagian pengkritik, perkara ini merupakan kesempatan
untuk kembali mempersoalkan dinasti politik dan kontroversi perubahan
persyaratan usia calon pada 2023.
Akan tetapi, dugaan mengenai motif politik tidak boleh
diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti. Kritik terhadap pemerintah sah dalam
demokrasi; demikian pula pembelaan terhadap pejabat yang dituduh. Keduanya
harus tunduk pada disiplin yang sama: argumen perlu ditopang fakta, bukan
sekadar prasangka dan loyalitas kelompok.
DPR memang dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya
untuk menindaklanjuti persoalan yang memiliki dasar hukum. Namun, pemakzulan
bukan jalan pintas untuk memenangkan pertarungan politik. Pasal 7A dan 7B UUD
1945 mengatur proses berjenjang: DPR menyampaikan pendapatnya, MK memeriksa
pendapat tersebut sesuai kewenangannya, dan MPR mengambil keputusan. Ada
persyaratan dan prosedur yang wajib dipenuhi. Putusan MK dalam perkara ini
sendiri tidak otomatis memberhentikan Gibran.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan pengerahan massa untuk
memaksakan kesimpulan, melainkan pemeriksaan yang sah, terbuka, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Aturan Berhenti Di Tengah Jalan
Masalah paling penting justru terletak pada tata kelola
pencalonan. KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diverifikasi dan
memenuhi persyaratan ketika ia mendaftar pada 2023. Sementara itu, pertimbangan
MK kemudian memunculkan pertanyaan tentang bukti yang mendasari penyetaraan
pendidikan tersebut. Perbedaan ini seharusnya mendorong penjelasan kelembagaan
yang terang, bukan saling lempar tanggung jawab.
Gibran dapat mengambil inisiatif dengan membuka informasi
pendidikan yang relevan dan memungkinkan verifikasi melalui lembaga berwenang.
Keterbukaan bukan pengakuan atas tuduhan; ia merupakan cara yang wajar bagi
pejabat publik untuk merawat kepercayaan.
Prabowo perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan
berlangsung tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa. Jokowi, yang tetap
menjadi figur penting dalam percakapan politik ini, juga dapat membantu
meredakan ketegangan dengan mengedepankan penjelasan faktual, bukan sekadar
menanggapi dugaan motif politik pihak lain.
KPU perlu mengevaluasi prosedur verifikasi dokumen,
termasuk dokumen pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya.
Kementerian yang membidangi pendidikan harus menjelaskan dasar serta prosedur
penerbitan surat penyetaraan sesuai kewenangannya. Perguruan tinggi dan lembaga
pendidikan wajib mengonfirmasi dokumen yang memang berada dalam penguasaan
mereka, tanpa diminta membenarkan sesuatu yang tidak mereka terbitkan.
Kementerian Hukum bersama pemerintah, DPR, KPU, dan
lembaga terkait juga perlu meninjau celah regulasi. Perlu ada mekanisme yang
jelas untuk menangani dugaan ketidakberesan persyaratan pencalonan setelah
pemilu selesai, tanpa mengorbankan kepastian hukum atau menciptakan kewenangan
yang bertentangan dengan konstitusi. Standar verifikasi yang sama harus berlaku
bagi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPRD.
Partai politik pun harus memperbaiki proses rekrutmen
calon. Popularitas, hubungan keluarga, dan peluang menang tidak cukup menjadi
ukuran. Integritas, kapasitas, rekam jejak, dan kesediaan
mempertanggungjawabkan keputusan publik harus mendapat tempat yang lebih besar.
Sebagai praktisi pendidikan, saya
memandang ijazah penting sebagai bukti formal pencapaian pendidikan, tetapi
bukan ukuran tunggal kecerdasan, kejujuran, atau kecakapan memimpin. Perdebatan
tentang syarat pendidikan pejabat perlu dilakukan secara rasional, bukan dalam suasana
saling menghukum. Yang tidak boleh ditawar ialah kejujuran dokumen, kesetaraan
aturan, dan transparansi proses.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya ujian bagi Gibran
atau Prabowo. Ia juga menguji kedewasaan partai politik, tanggung jawab lembaga
negara, dan kemampuan masyarakat membedakan fakta hukum dari tafsir politik.
Kekuasaan bisa dipertahankan melalui dukungan parlemen
dan kekuatan koalisi. Namun, kepercayaan publik tidak dapat dijaga hanya dengan
hitungan kursi. Ia tumbuh ketika negara berani menjelaskan, pejabat bersedia
diperiksa, dan aturan diterapkan tanpa pandang nama maupun kedudukan.
Jika pelajaran itu diambil, polemik ini
masih dapat menjadi momentum pembenahan demokrasi. Jika tidak, perkara yang
berawal dari persyaratan pendidikan seorang calon wakil presiden berisiko
berubah menjadi persoalan kepercayaan yang jauh lebih besar daripada selembar
ijazah. (**red)
Otong Setiawan Djuharie, M.Pd., Ph.D. adalah dosen pada Fakultas Adab dan Humaniora UIN SGD Bandung.
