
Oleh: Tina Hartina, S.Sos.
Duka di dunia pendidikan kembali terjadi. Seorang siswa berusia 7 tahun di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai tempat menuntut ilmu seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Dugaan perundungan ini menjadi pengingat bahwa bullying telah mengancam generasi.
Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan potensi dirinya. Namun kini kerap tercoreng oleh kasus perundungan atau bullying yang terus terjadi di dunia pendidikan. Bahkan, informasi meninggalnya seorang siswa kelas II SD di Pemalang yang diduga menjadi korban perundungan menjadi peringatan serius bahwa keselamatan anak di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. (Sumber: detik.com Jateng, 2 Oktober 2026 - masih dalam proses pendalaman pihak berwenang).
Menurut data pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperlihatkan adanya peningkatan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Pada 2020 tercatat 91 kasus, lalu pada 2021 mengalami peningkatan menjadi 142 kasus. Pada 2022 naik lagi menjadi 194 kasus, tak berhenti disitu tahun 2023 naik lagi sebanyak 285 kasus. Angka tersebut kembali melonjak menjadi 573 kasus pada 2024 dan 614 kasus pada 2025. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh, bukan sekadar tindakan sesaat ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. (Sumber: Hasil Pemantauan JPPI 2025, new-indonesia.org)
Evaluasi Sistem Pendidikan
Meningkatnya kasus perundungan menunjukkan bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman belum berjalan optimal. Sekolah tidak cukup hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan. Sekolah juga harus menjadi ruang pembentukan karakter, pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab.
Dalam perspektif penulis, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang membentuk perilaku manusia. Ketika pendidikan lebih banyak diukur melalui capaian akademik dan aspek material semata, maka pembentukan kepribadian yang berlandaskan akidah dan akhlak berpotensi tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Meski demikian, perundungan tentu tidak memiliki satu penyebab tunggal. Pola asuh keluarga, pengaruh lingkungan pergaulan, penggunaan media digital, ketimpangan relasi antarpelajar, serta lemahnya pengawasan dan penanganan kasus juga perlu dievaluasi.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan antiperundungan atau memberikan sanksi setelah korban berjatuhan. Negara harus memastikan adanya sistem pencegahan, mekanisme pelaporan yang aman, pendampingan korban, serta penanganan pelaku yang tegas dan mendidik. Meningkatnya angka kasus menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah berjalan.
Islam Menawarkan Pendidikan Berbasis Akidah
Islam memandang pendidikan sebagai bagian penting dalam membentuk generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, dan memiliki akhlak mulia. Pendidikan tidak semata-mata mengejar prestasi akademik, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 11, yang melarang suatu kaum merendahkan kaum yang lain. Larangan ini menjadi landasan moral bahwa penghinaan, ejekan, dan tindakan merendahkan orang lain tidak boleh dinormalisasi, terlebih di lingkungan pendidikan.
Penerapan nilai-nilai Islam harus diwujudkan melalui sistem pendidikan yang terarah. Kurikulum perlu membangun akidah, akhlak, tanggung jawab, dan kepedulian sosial. Guru harus mendapatkan dukungan dan kompetensi yang memadai untuk mendidik sekaligus mendeteksi tanda-tanda perundungan. Fasilitas pendidikan juga harus dirancang agar pengawasan dan perlindungan peserta didik dapat berjalan dengan baik.
Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang aman, berkualitas, dan dapat diakses masyarakat. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut bukan sekadar administratif, melainkan amanah untuk menjaga generasi dan memenuhi hak-hak mereka.
Sinergi Keluarga, Masyarakat, dan Negara
Pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Keluarga perlu menanamkan kasih sayang, adab, dan kemampuan mengelola emosi sejak dini. Masyarakat harus membangun budaya saling menghormati serta tidak menganggap kekerasan sebagai candaan biasa. Sekolah wajib menyediakan saluran pengaduan yang aman, melindungi korban dari intimidasi lanjutan, dan menindaklanjuti setiap laporan secara serius.
Negara harus memastikan aturan perlindungan anak diterapkan secara konsisten. Pelaku perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai usia, tingkat kesalahan, dan ketentuan hukum yang berlaku, disertai pembinaan yang tepat. Sementara itu, korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses terhadap proses penanganan yang adil.
Peristiwa di Pemalang seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar berita yang segera dilupakan. Generasi yang berkualitas tidak lahir hanya dari gedung sekolah yang megah atau kurikulum yang terus berganti, tetapi dari pendidikan yang membangun keimanan, karakter, ilmu, dan kepedulian.
Sudah saatnya negara mengambil tanggung jawab secara serius, memperkuat perlindungan anak, dan membangun sistem pendidikan yang menempatkan keselamatan serta pembentukan kepribadian sebagai prioritas. Sebab, setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut, dan tidak boleh ada lagi keselamatan peserta didik yang dikorbankan akibat perundungan. (ah)
Sumber berita:
https://new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf