Penulis: Yuli Yana Nurhasanah
Opini Publik
Bencana seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk hadir memberikan perlindungan dan pertolongan kepada rakyat. Namun, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana. Salah satu tersangka merupakan tenaga ahli BNPB , menurut informasi yang beredar, yang bersangkutan diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat BNPB. Namun hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut dan menunggu keterangan resmi KPK. Perkara ini juga melibatkan pejabat internal dan pihak swasta. KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. (www.metrotvnews.com)
Praktik dugaan korupsi ini diduga berlangsung sejak 2022 di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang terus menghantam kehidupan masyarakat. DSP merupakan anggaran yang disediakan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana. Artinya, dana tersebut bukan anggaran biasa yang dapat diperlakukan semaunya, melainkan instrumen penting untuk membantu masyarakat ketika menghadapi situasi genting.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru diduga terseret dalam perkara korupsi, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya. Ini menjadi persoalan yang melukai rasa keadilan masyarakat, di mana korban bencana membutuhkan uluran tangan untuk makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan pemulihan pasca bencana.
Korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan anggaran. Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perbuatan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik, sebab anggaran yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga menjadi sarana mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi dalam situasi darurat memiliki dampak yang sangat serius. Setiap penyimpangan anggaran berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan korban dan mengurangi efektivitas penanganan bencana.
Lemahnya ketakwaan dan integritas membuka jalan bagi pengkhianatan amanah. Di mana tidak ada rasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama dan kecenderungan orientasi terhadap materi dan keuntungan pribadi berpotensi mengalahkan kesadaran akan halal dan haram. Jabatan yang seharusnya sebagai tanggung jawab malah berpotensi menjadi alat untuk memenuhi kepentingan sendiri.
Sistem kapitalisme sekuler membuka celah korupsi, di mana kepentingan material menjadi salah satu kekuatan dominan dalam pengelolaan kehidupan, sehingga manusia hanya berfokus pada materi dan menghalalkan segala cara demi mencapai keuntungan pribadi atau kelompok.
Penegakan hukum yang tidak sebanding dengan kejahatan, sanksi bagi para pelaku kriminal tidak tegas dan tidak menjerakan. Penanganan perkara yang tidak konsisten atau perlakuan berbeda berdasarkan kedudukan seharusnya diikuti dengan penegakan hukum berdasarkan bukti, dengan sanksi yang sesuai dan berlaku setara bagi siapa pun. Perlakuan berbeda yang ada faktanya melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah. Negara dalam sistem Islam adalah pelindung; negara jangan hadir hanya ketika membutuhkan dukungan masyarakat, tetapi juga harus hadir sebagai yang terdepan ketika rakyat menghadapi bencana dan penderitaan.
Dalam sistem Islam, untuk pencegahan korupsi perlu dibangun keimanan melalui pembinaan individu, yang menjadi benteng pertama untuk mencegah seseorang, termasuk pejabat, melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi, karena rasa takut kepada Allah akibat keimanan.
Dengan pendidikan Islam yang membentuk kepribadian, yang menjadikan halal-haram sebagai standar perbuatan, pejabat harus memahami bahwa harta publik bukan milik pribadi dan setiap bentuk pengkhianatan terhadap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 58:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga amanah dan menunaikan tanggung jawab secara benar. Namun, pembinaan keimanan harus berjalan bersama mekanisme pengawasan yang nyata, bukan sekadar mengandalkan kesalehan pribadi.
Di negara dengan sistem Islam, terdapat mekanisme perhitungan harta pejabat. Kekayaan pejabat perlu diawasi untuk mendeteksi ketidakwajaran yang tidak dapat dijelaskan oleh penghasilan yang sah. Pemeriksaan dilakukan sebelum, selama, dan setelah menjabat, pencatatan transaksi, serta penelusuran asal-usul kekayaan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Pelaksanaannya perlu diwujudkan melalui aturan yang jelas, bukti yang dapat diperiksa, dan proses yang adil tanpa melihat kedekatan, apalagi kekerabatan.
Untuk menutup celah korupsi, penerapan prinsip Islam secara kaffah menuntut tata kelola yang mengutamakan amanah dan kemaslahatan. Karena itu, sistem pengadaan harus mencegah konflik kepentingan, menghindari praktik persekongkolan, serta menjamin dana darurat bencana benar-benar digunakan untuk kepentingan korban bencana. Selain itu, perlu menerapkan sanksi dan efek jera untuk pelaku demi pencegahan hal serupa terjadi.
Konsep zawajir dan jawabir menjelaskan dimensi pencegahan serta penebusan atau penghapusan dosa melalui hukuman yang sah menurut ketentuan syariat. Penerapannya harus mengikuti prinsip keadilan, pembuktian, dan kewenangan hukum yang benar, bukan tindakan sewenang-wenang.
Pemimpin negara dalam Islam menjalankan fungsi pemimpin sebagai ra'in dan pelindung rakyat. Di mana negara akan hadir ketika bencana terjadi, negara akan mengerahkan sumber daya untuk menyelamatkan korban, memenuhi kebutuhan darurat, menyediakan layanan kesehatan, dan mendukung pemulihan kehidupan masyarakat. Tidak boleh ada ruang bagi pejabat untuk memanfaatkan penderitaan rakyat korban bencana demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Sistem Islam menawarkan kerangka untuk membangun kehidupan yang menjadikan amanah, keadilan, dan tanggung jawab sebagai prinsip penyelenggaraan negara. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat atau menindak pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus mencegah dengan pembinaan keimanan, sistem yang menutup celah penyimpangan, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum syariat sesuai dengan petunjuk Allah SWT, yaitu berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. (ah)
Penulis: Yuli Yana Nurhasanah
Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
