Oleh: Otong Setiawan Djuharie
Maraknya rentetan prahara kekerasan seksual yang menerpa institusi pendidikan tinggi di Indonesia belakangan ini—mulai dari apa yang terkuak di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, bentangan pengaduan di Universitas Pasundan (UNPAS), hingga kasus di UIN Walisongo Semarang—seharusnya tidak lagi dipandang sebagai sekadar kasuistis ketimpangan etika oknum belaka.
Fenomena ini merupakan preseden serius yang menandaskan
adanya krisis sistemik dalam tata kelola keadaban dan ekosistem perlindungan
akademik kita. Kampus, yang secara idealitas teoretis diorientasikan sebagai
kawah candradimuka persemaian moralitas, pembentukan karakter, dan bentangan
hulu peradaban bangsa, kini justru bertransformasi menjadi arena yang rentan
mengesahkan ketakutan.
Secara sosiologis-akademis, akar muasal melanggengnya patologi sosial ini bersumber pada disproporsi atau ketimpangan relasi kuasa (power imbalance) yang berurat akar di lingkungan kampus. Kedudukan doktrinal dosen sebagai pemegang otoritas evolusi akademik mahasiswa—meliputi penentuan derajat kelulusan, penilaian subyektif perkuliahan, hingga legitimasi tugas akhir—menciptakan ruang subordinasi yang menempatkan posisi mahasiswa pada titik nadir kerentanan.
Modus pelecehan pun
terefleksi dalam beragam manifestasi yang kian kompleks: mulai dari
objektifikasi fisik dan tudung pelecehan verbal bertopeng metode pembelajaran,
komodifikasi perihal akademik, manipulasi ranah pembimbingan, hingga bentuk
kekerasan berbasis gender online (KBGO) di ruang digital.
Kendati demikian, kalkulasi objektif seorang pembelajar dan praktisi hukum-pendidikan menuntut kecermatan analitis yang tidak linier. Di tengah diskursus publik, kerap mengemuka pula hipotesis mengenai dinamika transaksional atau yang diistilahkan sebagai “gayung bersambut”—sebuah spektrum di mana celah relasi tersebut berpotensi dimanipulasi untuk pragmatisme akademik, insentif finansial, maupun motif rekayasa pencemaran nama baik.
Namun, secara metodologis, membedah asumsi
tersebut tanpa basis verifikasi faktual dan pembuktian objektif yang teruji
justru berisiko menjerumuskan kita pada jebakan victim blaming yang
merugikan korban. Setiap tendensi dan dugaan harus senantiasa ditempatkan di
atas meja pembuktian adil, independen, serta berbasis fakta empiris guna
menjaga prinsip dasar keadilan hukum itu sendiri.
Akar persoalan terberat yang melanggengkan penderitaan para penyintas justru bersumber pada kultur institusional yang cenderung defensif dan birokratis. Kebijakan perguruan tinggi yang kerap mengedepankan kalkulasi proteksi citra, akreditasi, dan “nama baik” lembaga seolah-olah menempatkan institusi sebagai benteng pemakluman bagi pelaku.
Kasus-kasus acap kali diendapkan dalam labirin penyelesaian internal,
dibiarkan mengambang secara prosedural, atau sekadar diakhiri lewat kompromi
etik yang tumpul penegakan hukumnya. Sikap melanggengkan impunitas inilah yang
merobohkan keberanian korban untuk bersuara sekaligus memperdalam trauma
ekosistem pendidikan secara keseluruhan.
Dampak dari pembiaran yang
berlarut-larut ini sesungguhnya teramat destruktif. Bagi para korban, guncangan
psikologis dan trauma mendalam tak hanya merenggut kesehatan mental mereka,
tetapi juga kerap berujung pada terhentinya masa depan akademik. Bagi civitas
akademika dan institusi, peruntuhan legitimit moral ini menggerus kepercayaan
publik serta menegaskan bahwa panggung intelektual kita sedang berada dalam
ancaman kebangkrutan etis yang nyata.
Guna meretas lingkaran setan yang
telah lama mengakar ini, kita tidak lagi membutuhkan imbauan normatif,
melainkan serangkaian terobosan struktural yang berani, terukur, dan aplikatif
dari seluruh pemangku kepentingan:
1. Kemendikti & Kemenag: Wajib mengeksekusi audit independen berkala terhadap efektivitas dan kinerja Satgas PPKS/P2KS di setiap Perguruan Tinggi. Kampus yang terbukti lalai atau sengaja menutupi kasus kekerasan seksual harus dijatuhi sanksi kelembagaan yang konkret, mulai dari pembekuan izin program studi, penurunan peringkat akreditasi, hingga pemotongan alokasi dana bantuan pemerintah.
2. Pejabat & Pemimpin Kampus: Harus menjamin transparansi publik atas setiap proses investigasi dan penjatuhan sanksi oleh tim etik mau pun satgas tanpa diskriminasi. Di samping itu, kampus wajib membangun sistem pelaporan berbasis digital yang anonim, aman, dan terenkripsi, disertai garansi jaminan hak-hak akademik secara penuh bagi korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun balasan nilai.
3. Dosen & Tenaga Kependidikan: Wajib menerapkan pembatasan ketat terhadap interaksi individual dengan mahasiswa di luar area dan jam kerja operasional kampus untuk urusan akademik, kecuali atas persetujuan resmi pimpinan program studi. Penandatanganan pakta integritas dan penegakan kode etik dosen harus dibarengi dengan sanksi tegas berupa pemecatan dan pencabutan hak mengajar bagi oknum yang terbukti melanggar.
4. Mahasiswa & Stakeholders: Mendorong penguatan peran pers mahasiswa dan
organisasi kemahasiswaan sebagai entitas pengawas independen (civil society
internal) yang dilindungi. Selain itu, konsolidasi jejaring bantuan hukum, lembaga
konseling psikologis eksternal, dan komunitas masyarakat sipil perlu diperkuat
untuk mendampingi serta mengawal setiap penanganan perkara agar tetap berada
pada jalur peradilan yang adil dan bermartabat.
Perguruan tinggi sudah saatnya menanggalkan benteng pemakluman dan
dogmatisme moralitas semu. Tanpa ketegangan sikap dan keberanian untuk
membenahi ekosistem akademik secara menyeluruh, kampus akan terus berada dalam
bayang-bayang penyalahgunaan kekuasaan yang merenggut hak konstitusional warga
negara atas ruang belajar yang aman, setara, dan humanis.
Otong Setiawan Djuharie, M.Pd., Ph.D. adalah dosen pada Fakultas Adab dan
Humaniora UIN SGD Bandung
