Opini Publik —
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2020 menjadi tonggak penting, sekaligus landasan hukum sah bagi Indonesia dalam upaya mengembalikan kekayaan negara yang dibawa lari ke luar negeri. Aturan ini, merupakan bentuk pengesahan persetujuan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau dikenal dengan istilah Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Konfederasi Swiss. Tujuannya jelas, memperkuat kerja sama memberantas berbagai tindak pidana berat, utamanya korupsi, pencucian uang hingga kejahatan di bidang perbankan dan perpajakan.
Secara nyata, kehadiran UU ini membuka pintu akses hukum yang sebelumnya sulit ditembus. Kini Indonesia memiliki jalur resmi untuk melacak, membekukan, menyita hingga akhirnya membawa pulang aset hasil kejahatan yang disembunyikan di lembaga keuangan negara Swiss yang selama ini dikenal sangat ketat menjaga kerahasiaannya.
Poin Penting UU MLA Indonesia–Swiss ;
- Ruang Lingkup Luas Meliputi pemberian bantuan hukum saling bantu di bidang pidana : Mulai dari mencari keberadaan seseorang, menyerahkan dokumen atau barang bukti, melaksanakan penyitaan hingga pengembalian aset milik negara maupun pihak yang berhak.
- Mengatasi Hambatan Besar Keunggulan, utamanya menembus tembok kerahasiaan perbankan Swiss yang kerap menjadi alasan dana haram sulit dilacak. Bahkan, mencakup pula penanganan kejahatan penggelapan pajak yang nilainya sangat besar.
- Berlaku Mundur (Retroaktif) Salah satu ketentuan yang paling menguntungkan, perjanjian ini berlaku surut. Artinya, tetap bisa dipakai untuk menindak kasus yang terjadi jauh sebelum perjanjian ini disahkan, selama putusan pengadilan atas perkara tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.
- Jalur Kerja Sama Jelas Penegak hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan resmi, agar pihak berwenang di Swiss segera memblokir, membekukan maupun menyita rekening dan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana di Indonesia.
Arti Penting bagi Upaya Pemulihan Kerugian Negara !
Disahkan sejak bulan Juli tahun 2020, aturan ini sejatinya adalah senjata hukum nyata yang sudah dimiliki Indonesia dalam misi pemulihan aset kerugian negara. Kehadirannya mengajarkan, kerja sama lintas batas negara yang disusun secara tertib hukum akan sangat berguna melengkapi upaya penegakan hukum di dalam negeri sekalipun.
Seluruh upaya pemulihan aset haruslah didukung payung hukum yang jelas, terukur dan diakui dunia internasional sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2020 ini telah membuktikannya.
Editor TM.
