"Berdampak Tak Hanya Bagi Koruptor"
NASIONAL —
Rancangan Undang - Undang Perampasan Aset yang sejak lama digembar-gemborkan, sebagai senjata paling tajam untuk memburu koruptor besar. Justru kini memicu gelombang kegelisahan yang meluas, setelah draf final setebal 43 halaman ditelaah secara mendalam, muncul dugaan kuat : Arah aturan ini perlahan meluas, tak lagi semata-mata mengincar pelaku korupsi, melainkan berpotensi menjerat seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga biasa yang jauh dari dugaan kejahatan berat.
Harapan rakyat sesungguhnya sederhana, hukum yang tegas dan tak kenal ampun bagi siapa yang menggerogoti uang negara. Namun yang tampak tersusun di balik pasal-pasalnya seakan jebakan yang terbuka lebar ke mana - mana, berikut empat (4) poin utama yang menjadi sorotan paling tajam :
1. Bukan Sekadar Korupsi, Hampir Semua Kejahatan Berat Bisa Terkena ;
Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b, aset dapat dirampas jika berkaitan dengan tindak pidana yang terancam hukuman penjuman empat tahun atau lebih.
Padahal cakupan pidana dengan ancaman demikian sangatlah luas ; pencurian, penipuan, penggelapan, tindak pidana narkoba hingga beragam pelanggaran dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Artinya, sasaran tak lagi terbatas pada pejabat korup berharta karun, melainkan terbuka lebar bagi siapa pun yang terlibat perkara pidana umum. Aturan yang semestinya senjata anti-korupsi, perlahan berubah menjadi instrumen perampasan luas yang nyaris menyasar segala hal.
2. Harta Tak Seimbang ? Beban Pembuktian Berpindah ke Pemilik ;
Pasal 5 ayat (2) huruf a menegaskan, aset yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resmi atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat disita.
Di sinilah letak pembalikan beban pembuktian yang berat, bahwa negara tak perlu repot membuktikan harta itu hasil kejahatan. Kamulah yang wajib membuktikan, bahwa hartamu halal dan sah sepenuhnya. Ini ketakutan nyata bagi pelaku UMKM, pekerja lepas, pedagang kecil atau mereka yang mewarisi aset tanpa dokumen lengkap. Bahkan kekayaan bersih senilai Rp. 100 juta pun sudah masuk sasaran pemeriksaan tanpa berkas formal sempurna, harta yang dikumpulkan susah payah bisa terancam.
3. Bebas di Pengadilan Pidana, Aset Tetap Bisa Diambil ;
Pasal 2 menegaskan, perampasan aset tidak harus menunggu putusan pidana yang menyatakan seseorang bersalah. Bahkan Pasal 7, membuka peluang lebih jauh sekalipun seseorang dinyatakan lepas atau bebas di sidang pidana, hartanya tetap dapat dirampas lewat jalur tersendiri dalam aturan ini.
Seseorang bisa memenangkan perkara pidana, namun tetap kalah total kehilangan seluruh asetnya. Perlindungan hukum yang menjadi pegangan setiap warga negara, seolah melemah dan terbelah dua jalur yang berbeda aturannya.
4. Diblokir Diam - Diam, Tanpa Pemberitahuan Awal ;
Kekhawatiran soal pembekuan rekening secara sepihak kini punya landasan yang lebih luas, pasal 9 ayat (3) mewajibkan bank atau lembaga keuangan dilarang memberi tahu pemilik bahwa simpanan atau datanya sedang diperiksa. Padahal menurut ayat berikutnya, rahasia bank pun dikesampingkan demi keperluan ini.
Baru saat aset terkunci lama pemilik baru mengetahuinya, jalan pengaduan memang disediakan, namun waktu terbatas dan beban pembuktian tetap jatuh ke pundaknya sendiri.
Wajib Direvisi Menyeluruh Sebelum Disahkan ;
RUU yang diharapkan tajam dan terarah justru disusun dengan rumusan yang kabur, sangat luas dan terbuka peluang disalahgunakan ke siapa saja. Rencananya aturan ini, ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Seluruh elemen masyarakat wajib mengawal ketat dan menuntut perbaikan mendasar, jangan sampai janji manis membasmi koruptor berubah menjadi pintu masuk kekuasaan yang justru bisa menekan rakyat kecil. Pastikan aturan ini tajam ke atas, tumpul ke bawah bukan sebaliknya.
Inti Catatan Penting : Tulisan ini memuat pandangan kritis atas rancangan aturan yang masih dalam tahap pembahasan, isinya belum merupakan undang - undang yang sah dan berlaku menunggu 15 Desember 2026. Pembaca diharapkan mencari berbagai sudut pandang lain, termasuk pandangan pemerintah dan penyusun rancangan serta menunggu naskah resmi yang telah disahkan untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan seimbang.
#RUUPerampasanAset #KritikRUU #HakWargaNegara #KawalPasal
Sumber : Analisis atas Draft Final RUU Perampasan Aset, 43 halaman.
Editor TM.
