Catatan Redaksi
elitKITA.com // Rencana besar Pemerintah Pusat untuk memaksa Pemerintah Daerah melakukan "diet fiskal" lewat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tampaknya harus kembali masuk ke dalam laci meja birokrasi. Aturan yang awalnya digadang-gadang akan berlaku ketat mulai 1 Januari 2027 dengan kewajiban alokasi minimal 40% APBD untuk infrastruktur pelayanan publik dan pembatasan maksimal 30% belanja pegawai, kini resmi ditarik mundur, direlaksasi atau ditunda pelaksanaannya.
Bagi masyarakat bawah yang saban hari berpapasan dengan jalan berlubang, jembatan rusak atau gedung sekolah yang memprihatinkan, kabar penundaan ini adalah sebuah ironi besar. Di saat ruang publik membutuhkan percepatan pembangunan, dinding birokrasi justru dihadiahi "ruang napas" tambahan. Bagi para elite di daerah, penundaan ini seolah menjadi sinyal hijau, bahwa "pesta pora" anggaran operasional masih bisa berlangsung setidaknya hingga tahun politik 2029 menjelang.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kemendagri beralasan penundaan ini demi kedaruratan fiskal, lonjakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dituding menjadi biang keladi membengkaknya belanja pegawai di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat.
Namun mari kita bedah secara kritis : Jika yang dilindungi, adalah gaji pokok guru dan tenaga kesehatan PPPK tentu masyarakat akan maklum. Sialnya, dalam postur rancangan APBD, komponen belanja pegawai sering kali berkelit dan erat dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat, honorarium kegiatan yang tumpang tindih serta paket belanja barang dan jasa yang berkedok biaya rapat koordinasi di hotel mewah hingga perjalanan dinas yang minim output nyata bagi rakyat.
Pertanyaan mendasar muncul, mengapa opsi yang diambil adalah menunda kewajiban 40% infrastruktur ? Mengapa bukan memangkas secara ekstrem anggaran plesiran Dinas, pengadaan kendaraan operasional baru atau biaya protokoler yang tidak menyentuh urusan perut masyarakat ? Alur kebijakan ini memperlihatkan dengan telanjang, hak publik atas infrastruktur dasar yang layak kembali dikorbankan demi menjaga kenyamanan internal birokrasi.
Mari kita tarik persoalan makro ini ke ruang lingkup lokal Kabupaten Bandung Barat dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, postur anggaran KBB diproyeksikan mencapai Rp. 2,71 triliun, sementara pendapatan hanya diprediksi Rp. 2,66 triliun terdapat defisit nyata sebesar Rp. 58,37 miliar yang membayang.
Dengan adanya relaksasi UU HKPD dari pusat, bahwa Pemkab dan DPRD KBB tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk mematok angka 40% bagi pembangunan jalan, irigasi atau puskesmas. Sehingga harapan membangun infrastruktur yang layak perlahan, hanya tinggal harapan yang tercatat di lembar undang - undang yang ditunda itu.
Masyarakat hanya bisa bermimpi, mendapatkan enam klaster pelayanan publik yang seharusnya menjadi haknya :
- Infrastruktur Fisik & Konektivitas : Jalan Kabupaten, jembatan, irigasi pertanian, normalisasi drainase pencegah banjir.
- Sarana Pemukiman & Fasilitas Dasar : Akses air minum bersih, penataan kawasan kumuh dan Penerangan Jalan Umum.
- Pelayanan Sosial Dasar : Ruang kelas baru, fasilitas kesehatan yang memadai.
- Transportasi & Logistik Publik : Halte, terminal, keselamatan jalan demi kelancaran arus ekonomi rakyat.
- Infrastruktur Ekonomi Daerah : Revitalisasi pasar tradisional, pusat UMKM, penataan destinasi pariwisata.
- Infrastruktur Digital : Pengentasan wilayah blank spot, Wi-Fi publik, transparansi layanan digital.
Sudah menjadi rahasia umum dalam siklus politik lima tahunan, pelonggaran aturan belanja modal pasca-Pilkada serentak dan menjelang Pemilu 2029 kerap memicu skeptisisme di tengah masyarakat. Publik berhak bertanya : Apakah penundaan ini murni urusan teknis keuangan, ataukah kompromi politik demi mengamankan pundi - pundi logistik kekuasaan daerah ?
Aturan boleh saja diundur, pasal bisa saja dilonggarkan atas nama relaksasi. Namun, elitKITA.com berkomitmen untuk tidak ikut mundur dalam mengawal setiap rupiah pajak yang disetorkan oleh warga Kabupaten Bandung Barat. Pesta anggaran operasional birokrasi, mungkin masih berlangsung di ruang - ruang rapat tertutup, tetapi publik memiliki mata dan telinga yang tidak bisa lagi ditutup oleh selembar kertas rilis humas.
Tugas kami hari ini adalah memastikan, bahwa di tengah kelonggaran aturan tersebut, hak - hak dasar masyarakat KBB tidak habis dikerat oleh syahwat politik anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.
Editor Toni Mardiana. S. Ikom.
