KARAWANG,
28 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, gabungan tim operasional berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah unit sepeda motor dan alat kejahatan.
Pengungkapan ini bermula dari serangkaian laporan polisi yang diterima sepanjang bulan September 2026, masyarakat merasa resah atas maraknya pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai titik. Menindaklanjuti hal tersebut, tim Opsnal gabungan segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Wakapolresta Karawang AKBP. Afrian Satya Permadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan secara terpisah. "Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, " ujarnya, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, pihak Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menyampaikan tersangka DN diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, antara lain kawasan perumahan, indekost, serta lingkungan sekitar kampus. Tersebar di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, area kost dekat kampus UNSIKA, hingga wilayah Telukjambe Timur.
Aksi dilakukan pada jam rawan, terutama dini hari hingga pagi pukul 03.00–06.50 WIB. Pelaku memanfaatkan suasana sepi dan kelalaian pemilik kendaraan untuk bertindak cepat.
Modus Operandi, kelompok ini bekerja secara terstruktur dan dilengkapi alat khusus. Mereka menggunakan kunci palsu serta alat perusak yang mampu melumpuhkan sistem pengamanan kendaraan secara senyap, sehingga motor dapat dibawa kabur tanpa menimbulkan kegaduhan maupun meninggalkan jejak kerusakan yang mencolok.
Barang Bukti yang Disita dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ; 7 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai TKP, 1 unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai kendaraan operasional pelaku, 2 set kunci astag, 2 buah tang potong, 1 set kunci L, 1 buah linggis, 1 unit ponsel merek Oppo dan 1 buah tas ransel hitam.
Seluruh barang bukti disita untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum & Imbauan, keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP Terbaru tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu mengunci kendaraan dengan ganda, serta menambahkan alat pengaman tambahan guna mencegah kejahatan serupa. (IS)
Editor TM.