Opini Publik,-
Bertepatan dengan peringatan 66 Tahun Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, cita - cita reforma agraria, demi keadilan dan kesejahteraan rakyat kembali menjadi sorotan. Namun di usia yang ke-66 ini, perhatian justru tertuju pada pelaksana utama undang - undang tersebut pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sebelumnya dihebohkan berbagai kasus hukum yang sedang ditangani KPK maupun Polda Metro Jaya.
Pemerhati Pertanahan/Agraria, Yudi T., sudah saatnya ATR/BPN melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"ATR/BPN, harus tertib administrasi pertanahan, menjaga zona integritas dan lain - lain. Jangan pula hanya tulisan berbentuk himbauan yang tidak bermakna, apalagi bermakna pencitraan dan pembohongan publik."
Idealnya sekitar 30% dari total luas wilayah Indonesia yang diatur UUPA dapat dikelola, oleh Sumber Daya Manusia yang mumpuni di bidang pertanahan. Ia mengusulkan keterlibatan Purna Bhakti serta purnawirawan TNI AD, terbukti memiliki integritas dan kedisiplinan tinggi.
Kasus - kasus hukum yang sedang berproses, diharapkan menjadi bukti penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
"Kasus hukum yang sedang berjalan harus menjadi tolok ukur, bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini. Ditegakkan, seadil-adilnya kepada setiap oknum yang diduga melakukan tindak pidana."
Sumber : Yudi T.,
Wartawan Irfan Sahab SE.
Editor TM.
