KABUPATEN BOGOR —
Jumat, 11 September 2026. Aktivitas mencurigakan di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62 Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah awak media Indonesia Cerdas News (ICN) mendapati dugaan penimbunan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada dini hari Minggu (6/9/2026). Namun peristiwa ini justru berbalik arah, pernyataan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang mengaitkan oknum wartawan dan LSM sebagai pihak yang memeras dinilai keliru, memutarbalikkan fakta dan hanya bersumber dari satu sisi rekaman tanpa konfirmasi kepada pers.
Kejadian bermula saat awak media melakukan pemantauan dan mendapati indikasi kuat pelanggaran ;
Kronologis:
- Tiga sepeda motor jenis Thunder terparkir, diduga tangkinya telah dimodifikasi berkapasitas besar.
- Tujuh jerigen : 4 berisi Pertalite, 3 kosong.
- Tujuh galon bekas air mineral (~15 liter) : 3 berisi Pertalite, 4 kosong/diduga bekas wadah BBM.
- Satu motor terlihat sedang memindahkan Pertalite, melalui selang ke jerigen biru berkapasitas ~35 liter.
Dua pria di lokasi mengaku membeli BBM dari SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang, tak lama kemudian seorang perempuan keluar, merekam kedatangan awak media dan menyatakan tidak melakukan kesalahan.
Awak media menjelaskan kedatangannya melaksanakan tugas kontrol sosial untuk konfirmasi, sekaligus edukasi, mediasi info publik adanya pelanggaran terkait regulasi UU Migas mengenai peredaran BBM bersubsidi. Namun situasi memanas, perempuan tersebut menegaskan BBM bukan hasil curian dan menyebut akan melaporkan peristiwa ini kepada KDM ?
Karena kondisi semakin tidak kondusif dan sejumlah orang diduga rekan pelaku mulai berdatangan, awak media menghubungi layanan 110 pukul 03.28 WIB. Hingga pukul 03.50 WIB petugas belum tiba. Demi keselamatan, awak media meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.
Terkait beredarnya rekaman yang diedarkan tanpa konfirmasi kepada pihak wartawan. Sahatma Refindo selaku Pimpinan Redaksi indonesiacerdasnews.com (ICN), menegaskan :
"Pria dalam video yang viral itu adalah Insaan Athoriik, wartawan ICN yang bertugas di Kabupaten Bogor dan aktif di FWJ Indonesia. Ia sedang meliput dugaan pelanggaran peredaran BBM bersubsidi secara ilegal ".
Sahatma, menyayangkan fokus publik justru dialihkan. Padahal pembelian berlebihan dan penimbunan tanpa izin jelas melanggar UU Migas, rawan kebakaran dan membahayakan warga sekitar.
"Aparat Penegak Hukum harus cepat tanggap. Jangan membiarkan pelanggaran hukum terang-terangan yang membahayakan keselamatan masyarakat ".
Mustofa Hadi Karya (Opan) Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, menegaskan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin diancam sanksi pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia, menyoroti pernyataan Gubernur yang dinilai memihak subjektif pelaku tanpa konfirmasi :
Ucap KDM:
"Hukum tidak berpihak pada siapapun. Jika terbukti ada pemerasan, proses saja. Tapi kejadiannya jelas konfirmasi dan edukasi. KDM salah faham, terkesan belum paham regulasi hilir mudik Migas. Celotehannya ngeblunder dan memicu kemarahan berbagai profesi jurnalis serta LSM ".
FWJ mendesak Gubernur, segera menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada seluruh wartawan dan LSM.
Analisis Hukum dan Manajemen bagi Pelaku Penimbunan Minyak di Bogor Jabar
Dr. KH. Aep Tata Suryana S.H,. M.M,. MBA. Ketua Konsultan Hukum dan Manajemen.
Wartawan dan Pemerasan : Status Bukan semata Bukti, tetapi Perilaku yang Diuji. Secara hukum, wartawan tidak serta-merta diasumsikan sebagai pemeras. Yang dipidana, adalah perbuatannya, bukan gelarnya :
- Meliput, mengonfirmasi, mengedukasi, tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers.
- Meminta uang tutup mulut / mengancam pemberitaan demi imbalan, pemerasan.
Dasar Hukum Pemerasan :
- Pasal 368 KUHP lama / Pasal 482 KUHP baru (UU No. 1/2023).
- Unsur : Maksud menguntungkan secara melawan hukum, paksaan/ancaman, meminta sesuatu dari korban.
- Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Kapan Wartawan Dapat Dijerat ?
- Meminta "uang tutup mulut", agar berita tidak dimuat.
- Mengancam pemberitaan negatif, kecuali diberi imbalan.
- Menyalahgunakan identitas wartawan untuk menakut-nakuti korban.
Tidak Semua Wartawan Sama :
- Wartawan profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, oknum yang menyalahgunakan nama wartawan.
- Dewan Pers dan organisasi pers sepakat : Meminta uang tutup berita bukan jurnalistik, melainkan pidana
Logika Hukum "Dugaan" : Bukan Vonis, Tapi Bukan Juga Perisai.
- Asas praduga tak bersalah : Seseorang dianggap tidak bersalah, sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
- Namun dugaan yang didukung bukti cukup tetap menjadi dasar penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan dan pemidanaan.
- Kata "diduga", adalah penghormatan asas hukum, bukan perisai yang menghalangi proses jika bukti kuat.
- Sebaliknya, mengaitkan seseorang sebagai pelaku tanpa konfirmasi dan bukti cukup justru melanggar hak asasi dan UU Pers.
"Pernyataan sepanjang dugaan tidak bisa dipidanakan", tidak tepat. Yang benar, dugaan tanpa bukti cukup memang belum dapat dihukum. Tetapi dugaan yang didukung bukti sah dan memenuhi unsur pasal tetap diproses hingga berujung pemidanaan ".
Penimbunan BBM Bersubsidi : Analisis Manajemen dan Hukum.
Dari Sisi Manajemen ;
- Penimbunan, distorsi rantai pasok : Menampung BBM subsidi, secara berlebihan untuk dijual kembali saat harga naik atau kelangkaan.
- Menciptakan kelangkaan buatan, mengganggu distribusi resmi.
- Mengindikasikan kegagalan pengawasan kuota, pemantauan distribusi dan penindakan celah harga subsidi vs pasar.
Dari Sisi Hukum — UU No. 22 Tahun 2001 (UU Migas) :
- Pasal 55 UU Migas ; penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.
- Unsur pidana ; menampung/menimbun di luar skema resmi, bertujuan dijual kembali di luar peruntukan.
- Diproses secara khusus, sebagai tindak pidana ekonomi, dikombinasikan dengan UU Perdagangan jika perlu.
- Telah banyak dipraktikkan ; tersangka ditetapkan, dipersidangkan dan divonis bersalah.
Titik Temu :
Penimbunan lahir dari kelemahan sistem distribusi dan pengawasan (manajemen), lalu negara merespons dengan sanksi pidana berat guna menciptakan efek jera (hukum).
Solusi : Perbaikan pemantauan digital, penindakan titik rawan dan koordinasi BPH Migas–Polri–Kejaksaan (APH)
Wartawan : Irfan Sahab SE.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.

