Bandung | elitkita.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terkait kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di lokasi yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan videotron disegel karena belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat keterkaitan antara keberadaan videotron dengan penebangan pohon di lokasi tersebut.
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, penebangan pohon tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
Dengan demikian, atas penebangan 10 pohon, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menyediakan 100 pohon pengganti serta membayar denda administratif sebesar Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Namun, proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat masih dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, pihak yang melakukan penebangan mengaku pohon-pohon tersebut ditebang karena dianggap menghalangi visibilitas videotron.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.
Bambang menegaskan, penyegelan saat ini hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum memiliki izin. Sementara kegiatan usaha padel dan bangunan di lokasi tersebut tetap dapat beroperasi karena perizinannya dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.
Penyegelan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP telah menyiapkan lokasi untuk penanaman pohon pengganti. Sementara itu, penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) guna memastikan fungsi ruang publik di sekitar lokasi dapat dipulihkan.
Satpol PP memastikan penyegelan videotron tetap berlaku sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bandung juga menegaskan proses pendalaman terhadap kasus penebangan pohon tanpa izin akan terus berjalan, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga keberadaan pohon dan fungsi ruang publik di Kota Bandung. (B)
Kepala Diskominfo Kota Bandung



