Oleh: Ahendrawan
Catatan Redaksi
Jakarta-elitkita.com // Berbicara tentang keamanan dan ketertiban masyarakat tidak cukup hanya membicarakan berapa jumlah personel polisi yang tersedia.
Keamanan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika lingkungan aman, kegiatan ekonomi berjalan, investasi tumbuh, aktivitas pendidikan berlangsung dan masyarakat dapat menjalankan kehidupan sosial dengan lebih tenang.
Karena itu, menjaga keamanan bukan semata-mata pekerjaan negara melalui Polri dan TNI. Masyarakat juga memiliki ruang partisipasi yang secara hukum memang diakui.
Di sinilah Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa menjadi penting, Namun, satu hal harus ditegaskan sejak awal: Pam Swakarsa bukan polisi pengganti dan bukan pula kelompok masyarakat yang memperoleh kewenangan penegakan hukum seperti Polri.
Pam Swakarsa harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem keamanan masyarakat yang bekerja melalui pembinaan, koordinasi dan kemitraan dengan Polri.
UU Polri Terbaru Mengubah Cara Kita Melihat Kamtibmas, Landasan utama pembahasan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
UU Nomor 5 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Perubahan tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas Polri, memperluas tugas Polri termasuk aspek penanggulangan tindak pidana siber, memperkuat pengawasan, serta mengatur sejumlah aspek organisasi dan sumber daya manusia Polri.
Dengan adanya perubahan tersebut, pembicaraan mengenai partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan juga perlu ditempatkan dalam paradigma baru.
Polri harus semakin profesional, tetapi masyarakat juga harus semakin berdaya.
Keduanya bukan sesuatu yang bertentangan. Justru, Polri yang profesional membutuhkan masyarakat yang mampu menjadi mitra dalam mendeteksi berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Polri memberikan tugas kepada Polri untuk membina masyarakat guna meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf f memberikan tugas kepada Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Artinya, sejak awal pembentukan UU Polri, negara memang telah menempatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem keamanan nasional di tingkat lingkungan.
Dengan kata lain, masyarakat bukan hanya objek yang dilindungi, tetapi juga bagian dari potensi yang dapat dibina untuk membantu menciptakan keamanan.
Polmas Menjadi Jembatan
Konsep tersebut semakin kuat jika dikaitkan dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Polmas. Perpol ini mendefinisikan Polmas sebagai kegiatan yang mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat agar mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan kamtibmas di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Perpol 1/2021 juga telah mencabut Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Ini menunjukkan adanya perubahan paradigma. Dulu keamanan sering dipahami dengan pendekatan “polisi menjaga masyarakat”. Sekarang pendekatannya berkembang menjadi polisi bersama masyarakat menjaga lingkungan.
Bukan berarti semua masalah keamanan diserahkan kepada warga.Justru masyarakat diberdayakan untuk mengenali persoalan sejak awal dan menyampaikannya kepada Polri.
Pam Swakarsa bukan solusi untuk menggantikan Polri. Pam Swakarsa adalah solusi untuk memperkuat Polri melalui partisipasi masyarakat, sepanjang dilakukan dengan batas kewenangan yang jelas dan pembinaan yang profesional.
UU Polri yang kini telah diperbarui melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2023, serta Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas memberikan kerangka hukum yang cukup kuat untuk membangun kemitraan tersebut.
Maka pertanyaannya bukan lagi:
“Apakah masyarakat boleh ikut menjaga keamanan?”
Jawabannya jelas: masyarakat memang memiliki ruang untuk berpartisipasi.
Jika jawabannya adalah kolaborasi, pembinaan dan pengawasan, maka Pam Swakarsa dapat menjadi kekuatan sosial yang strategis. Tetapi jika Pam Swakarsa dibiarkan tanpa batas kewenangan dan tanpa pembinaan, maka kekuatan sosial tersebut justru dapat berubah menjadi sumber persoalan baru.
Karena itu, Pam Swakarsa harus dibangun bukan sebagai “polisi jalanan”, tetapi sebagai mitra terbatas, terlatih dan bertanggung jawab dalam sistem keamanan masyarakat.
(A’hendra)
Catatan Redaksi elitKITA.com
(A’hendra)
Catatan Redaksi elitKITA.com
