KARAWANG –
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karawang, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Cilamaya. Langkah ini diambil sebagai wujud pengawasan demi menjaga transparansi, akuntabilitas pengelolaan serta memastikan anggaran pendidikan digunakan tepat sasaran.
Pernyataan sikap tegas itu, disampaikan langsung oleh Ketua AMPI Kabupaten Karawang Fanny M Nurman S.H., pada Sabtu (23/8/2026).
Fanny menjelaskan, pihaknya telah menerima masukan beserta laporan keluhan dari kalangan masyarakat dan lingkungan sekolah yang menilai pola pengelolaan serta penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Cilamaya selama tahun anggaran berjalan tidak sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.
“Kami dari AMPI Karawang mendorong sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri Karawang, agar segera membuka pemeriksaan dan melakukan audit terperinci terhadap penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Cilamaya, khususnya anggaran Tahun Anggaran 2025, ” ungkap Fanny.
Ia mengingatkan kembali fungsi utama Dana BOS sebagai dana bersumber dari keuangan negara yang dialokasikan secara khusus, sehingga wajib dikelola jujur, tertib dan digunakan murni untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah demi kelancaran proses pembelajaran peserta didik.
“Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diusut hingga tuntas dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai dana yang seharusnya menjadi penunjang kemajuan pendidikan putra - putri kita, justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. ” Tegasnya dengan nada serius.
Selain mendesak penegak hukum bertindak cepat Fanny, mendorong pihak pengelola sekolah, Komite Sekolah, hingga jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk bersikap terbuka dan mempublikasikan rincian penggunaan Dana BOS tersebut supaya dapat diketahui dan diawasi oleh seluruh warga masyarakat.
“Perlu ditegaskan, kami tidak bermaksud mendahului putusan hukum atau memvonis bersalah sebelum diperiksa. Namun ini, adalah urusan akuntabilitas uang rakyat yang dipercayakan untuk dunia pendidikan. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas kemana setiap rupiah dana itu dialokasikan dan digunakan. Jika pengelolaannya bersih dan patuh aturan, tunjukkan bukti rinciannya secara terbuka. Jika ternyata ada masalah dan penyimpangan, pelakunya harus segera diproses hukum tanpa pandang bulu,” tambah Fanny.
AMPI, berharap Kejaksaan Negeri Karawang tidak menunda dan segera melaksanakan langkah penyelidikan di SMAN 1 Cilamaya. Penanganan yang cepat dan terukur dinilai penting, keraguan tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang meresahkan lingkungan sekolah sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.
“Kami beserta elemen masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan selesai dengan adil, prinsip kami tegas bahwa dunia pendidikan harus tetap bersih, terjaga kemurniannya dan bebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran negara,” pungkas Fanny M Nurman S.H.
Apakah, langkah tegas AMPI ini dapat membuka jalan transparansi yang lebih nyata bagi pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah - sekolah wilayah Karawang ? Semoga pemeriksaan segera berjalan objektif dan terungkap fakta yang sesungguhnya demi kepentingan kemajuan pendidikan kita bersama. (Sahab)
Editor Toni Mardiana.
