Oleh: Arshana Malika
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang sangat menentukan kualitas suatu bangsa. Melalui pendidikan, lahir generasi yang memiliki ilmu, keterampilan, dan kemampuan untuk membangun masyarakat. Namun, realitas pendidikan tinggi di Indonesia saat ini menunjukkan persoalan yang semakin serius. Biaya kuliah terus meningkat, sementara kemampuan ekonomi masyarakat tidak selalu bertambah. Akibatnya, banyak mahasiswa kesulitan melanjutkan studi, bahkan terpaksa menghentikan kuliahnya di tengah jalan.
Salah satu faktor yang banyak disorot adalah semakin terbatasnya subsidi negara untuk pendidikan tinggi. Berkurangnya dukungan anggaran menyebabkan perguruan tinggi harus mencari sumber pembiayaan lain untuk menutupi kebutuhan operasionalnya. Dampaknya, biaya pendidikan yang ditanggung mahasiswa semakin besar dari tahun ke tahun. Kondisi ini dirasakan baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Namun, beban yang ditanggung mahasiswa di perguruan tinggi swasta umumnya lebih besar karena pembiayaan kampus sangat bergantung pada dana yang berasal dari mahasiswa (Kompas.id, 28 April 2026).
Meningkatnya biaya kuliah beriringan dengan tingginya angka mahasiswa yang tidak mampu menyelesaikan pendidikan. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa hingga tahun 2025 terdapat sekitar 289 ribu mahasiswa yang menghentikan studinya di Indonesia. Jumlah terbesar berasal dari perguruan tinggi swasta. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan biaya masih menjadi salah satu hambatan utama bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang layak.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Banyak keluarga harus mengalokasikan biaya yang besar untuk membayar uang kuliah, biaya hidup, buku, dan berbagai kebutuhan akademik lainnya. Ketika kondisi ekonomi keluarga terganggu, pendidikan sering kali menjadi kebutuhan yang terpaksa dikorbankan. Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa yang memilih berhenti kuliah dan masuk ke dunia kerja meskipun belum menyelesaikan pendidikannya.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pendidikan dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis dan efisiensi ekonomi. Perguruan tinggi didorong untuk mandiri dalam pembiayaan sehingga harus mencari pemasukan dari berbagai sumber. Pada akhirnya, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai pungutan pendidikan menjadi sumber pemasukan utama kampus. Pendidikan yang seharusnya menjadi layanan publik berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Liberalisasi pendidikan juga menyebabkan negara semakin mengurangi perannya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator yang mengatur kebijakan, sementara beban pembiayaan dialihkan kepada institusi pendidikan dan masyarakat. Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi seseorang. Mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih besar memperoleh kesempatan yang lebih luas, sedangkan masyarakat yang ekonominya lemah menghadapi berbagai hambatan untuk melanjutkan pendidikan.
Pandangan seperti ini lahir dari paradigma kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu memiliki nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan, termasuk pendidikan. Padahal, pendidikan bukan sekadar sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan pendapatan, melainkan kebutuhan mendasar masyarakat untuk membangun peradaban. Ketika pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, tujuan utamanya bergeser dari membentuk manusia yang berilmu dan berkepribadian mulia menjadi sekadar menghasilkan tenaga kerja yang dibutuhkan pasar.
Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara bagi seluruh rakyatnya. Pendidikan juga menjadi sarana penting untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam sekaligus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Karena itu, pendidikan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang dan tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat). Salah satu tanggung jawabnya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi. Dengan kebijakan seperti ini, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dan keahliannya tanpa dibatasi kondisi ekonomi keluarga.
Pendanaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitul Mal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i. Dengan dukungan sumber pendanaan tersebut, negara mampu menyediakan sarana pendidikan, membayar tenaga pendidik, membangun fasilitas akademik, serta mengembangkan riset dan inovasi tanpa membebani masyarakat. Pendidikan tidak dipandang sebagai beban anggaran, melainkan investasi strategis untuk membangun peradaban dan kemajuan umat.
Dalam sistem Islam, sekolah dan kampus swasta tetap dapat berdiri dan berperan dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, orientasinya bukan untuk mencari keuntungan komersial. Pembiayaan lembaga pendidikan swasta dapat berasal dari wakaf yang dikelola secara profesional. Dengan mekanisme ini, sekolah dan kampus swasta tetap dapat memberikan layanan pendidikan secara gratis kepada masyarakat. Kurikulum yang diterapkan juga mengikuti standar negara sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga dan merata.
Tingginya biaya kuliah dan meningkatnya angka mahasiswa yang menghentikan studi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan saat ini. Ketika pendidikan diposisikan sebagai komoditas dan negara mengurangi tanggung jawabnya, masyarakatlah yang akhirnya menanggung beban terbesar. Islam menawarkan solusi yang berbeda dengan menempatkan pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Dengan penyelenggaraan pendidikan yang gratis dan berkualitas, generasi terbaik dapat lahir tanpa terhalang oleh persoalan biaya sehingga pendidikan benar-benar menjadi jalan menuju kemajuan masyarakat dan peradaban.
