Oleh: Naminamia (Pegiat Literasi Muslimah)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah program secercah harapan bagi honorer yang diangkat manjadi ASN dengan hak setara PNS. Namun sayang rekrutment yang baru seumur jagung ini terancam (Pemutusan Hubungan Kerja) PHK. Apakah ini menjadi urgensi solusi? Atau justru menjadi bukti kegagalan prioritas kebijakan?
Kekhawatiran sejumlah PPPK mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, namun merupakan konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah.
TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp.226 triliun, menjadi Rp.693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp.919 triliun. Ruang fiskal yang semakin sempit, memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian APBD yang tidak mudah, dan PPPK menjadi kelompok paling rentan terkena dampaknya. (www.money.kompas.com, 29/03/2026).
Rencana PHK terhadap PPPK diberbagai daerah di Indonesia bukan sekadar isapan jempol belaka. Mereka telah dihantui realisasi regulasi UU HKPD yang mengharuskan porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen saja. Bahkan Gubernur NTT berencana akan memberhentikan sebanyak 9.000 PPPK. Senada dengan Pemprov Sulawesi Barat yang telah mengungkapkan rencana PHK.
Gejolak ini terjadi karena pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal. Negara melarang anggaran pembangunan terserap habis oleh belanja pegawai. Terdengar seperti solusi yang cermat, namun mengapa malah banyak mengorbankan rakyat. Sudahkan hal ini dikaji ulang demi kesejahteraan rakyat? Bukankan PPPK adalah prestasi pemerintah dalam menyediakan penghasilan yang lebih layak dibandingkan honorer. Namun nyatanya PPPK tidak lebih horor dibandingkan kesejahteraan rakyat selama ini.
Sungguh zalim jika kebijakan ini dilaksanakan. Alih-alih menghapus data pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat, tapi malah semakin menyengsarakan. Pelayan publik dikorbankan demi menyeimbangkan neraca fiskal yang memang telah sejak awal dirancang dalam kerangka sistem Kapitalisme. Sistem yang hanya menilai suatu kebijakan berdasarkan keuntungan materi semata. Ini adalah alarm kegagalan Negara Kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Faktanya PPPK adalah pelayan publik yang dinilai sebagai faktor produksi, mereka akan dipertahankan jika menguntungkan namun akan diputus kontrak sepihak ketika tidak mampu memberikan keuntungan secara fiskal yang diharapkan. Ternyata krisis anggaran yang terjadi akibat penilaian sistem fiskal Negara Kapitallis yang fokus menjaga stabilitas makro ekonomi agar pasar tetap bisa berjalan. Negara Kapitalis mengandalkam akurasi angka yang meliputi perilaku, kinerja dan pengambilan keputusan perekonomian, bukan kesejahtraan individu.
Wajar jika kebijakan yang diambil tidak pro rakyat, karena individu bukanlah prioritas dari Sistem Kapitalisme. Pemerintahan saat ini sudah menerapkan sistem kufur yang banyak mendatangkan permasalahan bagi rakyat. Harus berapa banyak lagi pengorbanan rakyat terhadap kebijakan zalim saat ini? Sungguh umat harus segera tersadarkan, bahwa sistem kufur ini sudah rusak dan tidak pantas dipertahankan.
Indikator Kesejahteraan dalam Islam
Sistem Islam memiliki indikator kesejahteraan rakyat yang berbeda ketika diterapkan dalam kehidupan bernegara. Utamanya Islam akan bertindak sebagai raa’in yang akan selalu memenuhi kebutuhan rakyatnya, yang bertanggung jawab menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas serta penghasilan yang layak bagi setiap individu. Rasulullah bersabda, “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Islam akan menggaji pegawai negara dari Baitul Maal. Lembaga ini bertujuan mengatur harta umat dan mendistribusikannya untuk kesejahteraan rakyat. Keuangan Baitul Maal sangat stabil karena bersumber dari pos fai’ dan kharaj. Pengelolaanya dilakukan dengan penuh transparansi sesuai syariat Islam. Sejarah Islam tidak akan pernah mencatat negara yang mengabaikan hak rakyatnya, karena kepemimpinan dalam Islam adalah amanah langsung kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Demikian juga sistem fiskal Islam bukan mengamankan pasar, melainkan memenuhi kebutuhan asasiyahnya dari setiap individu. Rakyat tidak boleh menanggung beban penderitaan akibat salah kelola kebijakan. Kepemimpinan dalam Islam akan dilakukan penuh kesungguhan. Bahkan laparnya seorang rakyat akan menjadi pertanggung jawaban sangat besar bagi seorang pemimpin. Seperti Umar Bin Khaththab ra. rela memikul beras untuk seorang ibu dan anak-anaknya yang sedang kelaparan di malam hari. Beras tersebut berasal dari Baitul Maal yang memang diperuntukan bagi kebutuhan rakyat.
Rakyat berhak mendapatkan hak dasar atas pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Pemenuhan hak dasar tersebut tidak boleh dikomersialisasi demi keuntungan semata. Bahkan pembodohan publik atas nama efisiensi anggaran haram hukumnya. Tidak seharusnya rakyat selalu menjadi tumbal kebijakan prematur, sementara para pejabatnya asyik bancakan proyek dan hidup bermegah-megahan.
PHK besar-besaran tidak akan terjadi dalam penerapan sistem Islam. Pandangan Islam dalam kepemimpinan memiliki visi yang jelas dihadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Sehingga para pejabatnya tidak akan berani mengorbankan rakyat atas nikmat dunia yang sementara. Sungguh, Islam sangat pantas untuk diperjuangkan demi kemaslahatan umat di seluruh dunia.
Wallahu ‘alam bi ash-shawwab.
