Bandung – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung, Rabu (18/2/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Dalam kegiatan tersebut, tim di pimpin langsung oleh Kasi Penyidikan dan Penindakan, Jeverson E.S. Sinaga , SH .,MH. beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP bersama unsur Satgas TNI dan Satgas Polri.

DUA LOKASI DIPERIKSA.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda.
1. Kios Obat Merah Lodaya, Di lokasi ini, petugas melaksanakan pemeriksaan dan mendapati kios tersebut telah lebih dahulu disegel oleh pihak Kepolisian. Tim melakukan pengecekan lanjutan guna memastikan kondisi di lapangan tetap sesuai ketentuan.
1. Kios Jamu Herbal Gujati 59, Jalan Caringin Pada lokasi kedua, petugas menemukan adanya penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin resmi. Dalam pemeriksaan tersebut, diamankan KTP atas nama DR selaku pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah obat-obatan daftar G dengan rincian:
Trihexyphenidyl: 2.854 butir
Pil Kuning: 2.222 butir
Pil Putih: 1.998 butir
Tramadol: 740 butir
Total keseluruhan obat yang diamankan sebanyak 7.814 butir.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap Toko Jamu Herbal Gujati. Penanggung jawab diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada Jumat, 20 Februari 2026, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

LANGGAR ATURAN PERDA.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan yakni penjualan obat-obatan tanpa izin, yang bertentangan dengan ketentuan Perda tentang Tibumtranlinmas.
Pemerintah Kota Bandung melalui Bidang PPHD menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat disalahgunakan.
(B)

