
BANDUNG, –
Rencana pembuatan sumur dalam (artesis) oleh pengelola Apartemen Gateway Ahmad Yani Kota Bandung, memunculkan respons beragam dari warga sekitar. Meski pihak manajemen menyatakan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sejumlah warga Sukamenak RW. 08 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul, menyatakan keberatan secara tertulis.
Pak Apriliana Ketua PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Gateway Ahmad Yani jalan Ahmad Yani No. 669 Padasuka Cibeunying Kidul Kota Bandung 40125 Jawa Barat. Menyampaikan kepada media, bahwa pihaknya telah memiliki izin pembuatan sumur dari Kementerian ESDM tertanggal 10 Desember 2025 dengan nomor PB UMKU 260825010792300010005. Selain itu, manajemen juga mengklaim telah melakukan koordinasi dengan unsur Muspika dan Kelurahan, tengah berproses berkoordinasi dengan pengurus RW dan RT setempat.
“Kami sudah punya izin pembuatan sumur dari ESDM, sudah koordinasi juga dengan Muspika dan Kelurahan. Selain itu, sedang koordinasi dengan RW dan RT,” ujar April Ketua PPPSRS Gateway melalui pesan tertulis.
Namun demikian keterangan yang diperoleh, dokumen pernyataan keberatan warga yang ditandatangani oleh sejumlah warga RW. 08 Sukamenak dan disertai salinan identitas kependudukan sebagai penguat administratif. Dalam pernyataan tersebut, warga menyampaikan masih adanya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya terkait ketersediaan air tanah warga sekitar serta potensi dampak jangka panjang dari aktivitas pengeboran sumur dalam.
Warga juga menilai perlunya keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk penjelasan teknis yang mudah dipahami masyarakat, agar tidak menimbulkan keresahan dan simpang siur informasi di lingkungan sekitar apartemen.
Sebagai tindak lanjut, pengurus RW. 08 Sukamenak telah menyampaikan undangan sosialisasi teknis kepada sebagian warga terkait rencana pembuatan sumur dalam (artesis) oleh Apartemen Gateway Ahmad Yani. Kegiatan sosialisasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor PPPSRS Apartemen Gateway Ahmad Yani.
Sosialisasi ini dimaksudkan, sebagai ruang dialog antara pengelola apartemen dan warga yang hadir, khususnya untuk menjelaskan aspek teknis pengerjaan sumur termasuk kedalaman pengeboran, mekanisme pengambilan air serta jaminan bahwa aktivitas tersebut tidak akan berdampak pada ketersediaan air tanah dan sumur dangkal milik warga sekitar.
Selain penjelasan lisan, sebagian warga berharap adanya penjelasan dan jaminan secara tertulis dari pihak manajemen apartemen, mengingat tingginya jumlah penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani serta potensi kebutuhan air yang besar. Dokumen tertulis tersebut, dinilai penting sebagai bentuk kepastian, transparansi dan pegangan bersama apabila di kemudian hari muncul dampak yang dirasakan warga.
Disisi lain, warga juga menyoroti belum terlihatnya papan informasi/papan proyek dilokasi pengerjaan yang seharusnya memuat identitas kegiatan, pelaksana, dasar perizinan serta penanggung jawab pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dikalangan warga terkait, kepatuhan terhadap ketentuan dan standar keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan konstruksi atau pengeboran.
Oleh karena itu, warga menilai perlunya peran aktif dinas terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terhadap kelengkapan perizinan, aspek teknis pengambilan air tanah, kepatuhan administratif, maupun dampak lingkungan, agar seluruh kegiatan yang dilakukan benar - benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak pengelola, instansi teknis terkait, maupun perwakilan warga, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (B)
Editor Toni Mardiana.
