elitKITA.com — Maraknya judi online tidak lagi menjadi persoalan abstrak di ruang digital, tetapi telah menjelma menjadi masalah sosial nyata di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan wilayah Jawa Barat pada umumnya. Fenomena ini menyentuh lapisan masyarakat paling bawah: buruh harian, pemuda pengangguran, hingga kepala keluarga di kawasan padat penduduk dan perdesaan.
Menjawab tantangan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyiapkan strategi pencegahan melalui penguatan pengawasan masyarakat, salah satunya lewat program Polisi RW. Program ini diposisikan sebagai solusi atas keterbatasan jumlah Bhabinkamtibmas yang belum menjangkau seluruh wilayah.
Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri, Kombes Pol Bharata Indrayana, menyebutkan bahwa dari sekitar 80 ribu kelurahan dan desa di Indonesia, Polri baru mampu menempatkan sekitar 40 ribu Bhabinkamtibmas.
“Untuk menutupi kesenjangan ini, kita tugaskan Polisi RW, yang merupakan program dari Baharkam,” ujar Bharata Indrayana, Jumat (16/8/2024).
Kabupaten Bandung Barat memiliki karakter wilayah yang kompleks dan menantang: mulai dari kawasan industri dan permukiman padat di Padalarang, Batujajar, dan Ngamprah, hingga wilayah perdesaan dan wisata di Lembang, Cisarua, dan Gununghalu. Kondisi ini membuat beban pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak sebanding dengan jumlah personel kepolisian yang tersedia.
Di sejumlah RW, terutama di kawasan padat dan pinggiran, judi online berkembang secara senyap. Tidak ada arena fisik, tidak ada kerumunan mencolok—yang ada hanyalah telepon genggam, aplikasi ilegal, dan jeratan utang. Dalam konteks ini, keberadaan polisi yang benar-benar mengenal warga menjadi kebutuhan mendesak.
Polisi RW, yang ditugaskan di wilayah tempat tinggalnya sendiri, diharapkan mampu membaca dinamika sosial tersebut secara lebih tajam.
“Polisi di lingkungan harus tahu siapa tetangganya, siapa ketua RW, apa pekerjaannya, dan apa potensi kerawanannya,” kata Bharata Indrayana.
Pendekatan Community Policing di Tingkat RW
Secara teoretis, program Polisi RW sejalan dengan konsep Community Policing, yakni pemolisian yang bertumpu pada kemitraan aktif antara polisi dan masyarakat. Dalam konteks KBB, pendekatan ini relevan karena struktur sosial di tingkat RW masih cukup kuat, terutama melalui peran ketua RW, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Teori Social Control menjelaskan bahwa kejahatan akan lebih mudah dicegah ketika kontrol sosial informal berjalan efektif. Polisi RW berfungsi sebagai katalisator kontrol sosial tersebut, bukan sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga penghubung komunikasi, edukator, dan pendamping sosial.
Di wilayah KBB, di mana sebagian warga masih enggan melapor langsung ke kantor polisi, kehadiran Polisi RW dapat menurunkan jarak psikologis antara aparat dan masyarakat.
Dari sudut pandang Routine Activity Theory, judi online di KBB berkembang karena tiga unsur kejahatan hadir bersamaan: Pelaku termotivasi (tekanan ekonomi, gaya hidup instan), Target yang mudah diakses (smartphone dan jaringan internet murah), Minimnya pengawasan langsung di lingkungan sosial.
Polisi RW diposisikan sebagai capable guardian di tingkat paling bawah. Dengan kehadiran rutin di lingkungan RW, polisi dapat: Mendeteksi perubahan perilaku warga, Mengidentifikasi keluarga yang mulai terpapar judi online, Memberikan edukasi langsung berbasis kasus nyata di lingkungan setempat.
Polri menegaskan bahwa program Polisi RW relatif minim pembiayaan, karena personel berasal dari berbagai fungsi—reserse, lalu lintas, hingga intel—dan bertugas di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Bagi daerah seperti KBB yang memiliki keterbatasan anggaran daerah dan ketergantungan pada kebijakan pusat, pendekatan ini dapat dilihat sebagai bentuk adaptasi struktural terhadap realitas lapangan.
Namun, secara kritis, efektivitasnya tetap bergantung pada: Komitmen personel Polisi RW, Dukungan Polsek dan Polres setempat, Sinergi dengan pemerintah desa dan kecamatan.
Tanpa koordinasi yang kuat, Polisi RW berpotensi hanya menjadi penambahan label, bukan penguatan fungsi.
Selain Polisi RW, Korbinmas Baharkam Polri juga mendorong agar Bhabinkamtibmas memiliki kemampuan menilai faktor penyebab kecanduan judi online. Di KBB, faktor tersebut kerap berkaitan dengan: Ketidakpastian ekonomi, Pekerjaan informal yang tidak stabil, Minimnya literasi digital dan keuangan.
Pendekatan ini sejalan dengan teori Crime Prevention Through Social Development (CPSD), yang menekankan bahwa pencegahan kejahatan harus menyentuh akar sosial, bukan hanya gejala hukum.
Di Kabupaten Bandung Barat, judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bom waktu sosial yang menggerus ekonomi keluarga dan ketahanan komunitas. Program Polisi RW menjadi ujian nyata: apakah negara benar-benar hadir di tingkat paling bawah, atau sekadar mengganti istilah tanpa perubahan substansi.
Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh Polri, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat KBB sendiri. Tanpa kepercayaan publik dan keterbukaan warga, pencegahan judi online akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelaku. (ai ; edit A'hendra)
