BANDUNG, elitKITA.com – Implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per Januari 2026 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu instrumen paling vital adalah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Namun, di balik semangat kemanusiaannya, ruang diskresi yang luas bagi aparat kepolisian memicu kekhawatiran publik: Apakah RJ akan menjadi jalan keadilan bagi rakyat kecil, atau justru menjelma menjadi "ajang cuan" bagi oknum penyidik?
Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, dan reintegrasi sosial, sering kali tanpa melalui jalur pengadilan formal.
Pergeseran Teori Dari Retributif ke Restoratif, Secara teoritis, Restorative Justice (RJ) berakar pada Teori Keadilan Restoratif dari John Braithwaite, yang menekankan pada Reintegrative Shaming. Berbeda dengan Teori Retributif yang fokus pada penghukuman pelaku (balas dendam negara), Restorative Justice (RJ) memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan antarwarga. Dalam UU Baru, Restorative Justice (RJ) bukan lagi sekadar kebijakan Kapolri, melainkan mandat undang-undang untuk tindak pidana ringan. Tujuannya mulia mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) lapas dan memulihkan kerugian korban secara langsung.
Celah Diskresi dan Risiko "Ajang Cuan"
Celah Diskresi dan Risiko "Ajang Cuan"
Kekhawatiran muncul pada penerapan Teori Diskresi Aparat Penegak Hukum. Menurut Kenneth Culp Davis, diskresi muncul saat aturan hukum memberikan ruang bagi pejabat untuk memilih di antara berbagai tindakan.
Dalam praktik di lapangan, kewenangan menentukan apakah sebuah kasus layak mendapatkan Restorative Justice (RJ) atau harus naik ke penyidikan sering kali bersifat subjektif. Tanpa pengawasan ketat, celah inilah yang rawan disalahgunakan. Istilah "transaksi perkara" atau "membeli perdamaian" menghantui efektivitas Restorative Justice (RJ). Jika indikator perdamaian hanya diukur dari nominal uang tanpa pemulihan psikologis, maka Restorative Justice (RJ) hanya akan menguntungkan mereka yang memiliki modal finansial.
Mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 1 Tahun 2026 dan regulasi internal Polri telah memperketat prosedur Validasi Pengadilan Sesuai aturan terbaru, penghentian perkara berbasis RJ kini wajib mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri untuk memastikan tidak ada unsur paksaan atau transaksi ilegal.
Gelar Perkara Terbuka: Melibatkan unsur pengawas internal (Propam) dan eksternal (tokoh masyarakat/FKPM) untuk meminimalisir subjektivitas penyidik tunggal. Digitalisasi Laporan Setiap proses mediasi RJ harus diunggah ke sistem terintegrasi yang dapat dipantau oleh Mabes Polri secara real-time.
Restorative Justice adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi oase keadilan bagi masyarakat bawah yang selama ini terjerat hukum karena masalah sepele. Namun, ia juga bisa menjadi lubang hitam moralitas jika integritas aparat tergadaikan oleh kepentingan materi.
Restorative Justice adalah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi oase keadilan bagi masyarakat bawah yang selama ini terjerat hukum karena masalah sepele. Namun, ia juga bisa menjadi lubang hitam moralitas jika integritas aparat tergadaikan oleh kepentingan materi.
Masyarakat melalui forum seperti FKPM dan media massa memiliki peran krusial sebagai watchdog (anjing penjaga) agar diskresi Polri tetap berada pada koridor hukum, bukan koridor komersial. (IA; edit A'hendra)
