elitKITA.com — Wajah penegakan hukum di Indonesia perlahan berubah. Awal 2026 menjadi penanda penting pergeseran paradigma: dari pendekatan yang semata-mata menghukum menuju pendekatan yang berupaya memulihkan. Jika sebelumnya keberhasilan aparat penegak hukum kerap diukur dari berapa banyak pelaku kejahatan yang dipenjara, kini ukuran itu mulai dipertanyakan. Apakah penjara benar-benar menyelesaikan persoalan? Atau justru melahirkan masalah baru di tengah masyarakat?
Dalam konteks inilah diskresi kepolisian kembali menemukan relevansinya. Diskresi bukan sekadar kewenangan teknis aparat, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. Di banyak kasus konflik sosial, diskresi berfungsi sebagai “katup penyelamat” agar hukum tidak bekerja secara kaku dan justru memperparah keadaan.
Di tengah masyarakat, diskresi sering kali disalahpahami sebagai kebebasan aparat untuk bertindak sekehendak hati. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberi batas yang jelas. Pasal 18 menyebutkan bahwa diskresi adalah kewenangan bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Artinya, diskresi bukanlah “cek kosong” bagi aparat. Ia adalah ruang pertimbangan yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. Diskresi justru hadir untuk mengisi ruang-ruang abu-abu yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh teks undang-undang.
Dalam praktik di lapangan, konflik sosial sering kali bersifat kompleks. Perselisihan lahan, bentrokan antarwarga, atau konflik antar kelompok pemuda tidak selalu bisa diselesaikan dengan pasal pidana semata. Pendekatan represif yang berlebihan kerap menyisakan dendam, trauma, dan konflik laten yang sewaktu-waktu dapat meledak kembali.
Bayangkan sebuah konflik kecil di tingkat kampung—adu mulut yang berujung dorong-mendorong. Jika semua pihak langsung diproses pidana tanpa ruang dialog, masalah yang awalnya sederhana bisa berubah menjadi permusuhan berkepanjangan. Penjara mungkin menuntaskan perkara di atas kertas, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah di masyarakat.
Di sinilah diskresi berperan. Aparat dapat memilih jalur mediasi, mempertemukan pihak yang bertikai, melibatkan tokoh masyarakat, dan mendorong penyelesaian secara damai. Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan menempatkan hukum sebagai alat untuk memulihkan harmoni sosial.
Pergeseran Paradigma: Dari Penjara ke Rehabilitasi
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Keadilan restoratif menekankan pemulihan, bukan pembalasan. Pelaku didorong untuk menyadari kesalahan, bertanggung jawab, dan memperbaiki dampak perbuatannya, sementara korban dipulihkan hak dan rasa keamanannya.
Ada beberapa alasan mengapa paradigma ini kian relevan.
Pertama, pemenjaraan terbukti bukan solusi permanen. Lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas kronis. Alih-alih jera, banyak narapidana justru keluar dengan masalah psikologis baru atau jaringan kriminal yang lebih luas.
Kedua, konflik sosial adalah luka kolektif. Ia tidak cukup disembuhkan dengan vonis hakim. Rehabilitasi sosial dan psikologis bertujuan merajut kembali hubungan yang retak di tengah masyarakat.
Ketiga, kepentingan korban sering terpinggirkan dalam sistem hukum konvensional. Dalam pendekatan restoratif, suara korban menjadi pusat perhatian: apa yang dibutuhkan agar rasa aman kembali pulih.
Meski demikian, pergeseran paradigma ini tidak lepas dari tantangan. Skeptisisme publik menjadi hambatan utama. Tidak sedikit yang menganggap penyelesaian melalui mediasi sebagai celah praktik “main mata” antara aparat dan pelaku.
Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru. Oleh karena itu, diskresi harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme pengawasan internal kepolisian, serta pengawasan eksternal melalui lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menjadi kunci agar diskresi tidak disalahgunakan.
Partisipasi masyarakat juga penting. Ketika proses mediasi melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil, kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat tumbuh.
Diskresi kepolisian bukanlah pelemahan hukum, melainkan upaya memanusiakan hukum. Dalam penanganan konflik sosial, diskresi memungkinkan hukum bekerja secara kontekstual, adil, dan berorientasi pada pemulihan.
Dengan mengedepankan rehabilitasi dan keadilan restoratif, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penyembuh sosial. Hukum pada akhirnya tidak semata-mata bertugas menghukum, melainkan menjaga ketertiban, memulihkan hubungan, dan menciptakan kedamaian yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Karena hukum yang adil bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling mampu menjaga kemanusiaan.
Atet Hendrawan
