elitKITA.com — Pidana kerja sosial dinilai semakin relevan diterapkan terhadap pelaku vandalisme sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Pendekatan ini dianggap lebih mendidik dan berorientasi pada pemulihan sosial dibandingkan hukuman penjara.
Vandalisme, seperti coretan dinding, perusakan fasilitas umum, hingga penghancuran simbol ruang publik, masih kerap terjadi di berbagai daerah. Pelakunya sebagian besar berasal dari kalangan remaja dan pemuda, dengan motif mulai dari iseng hingga pelampiasan emosi.
Dalam perspektif sosiologi hukum, vandalisme tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai gejala sosial. Tindakan tersebut sering muncul akibat lemahnya kontrol sosial, minimnya ruang ekspresi, serta rendahnya kesadaran hukum di masyarakat.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Syarifuddin, menyebut pidana kerja sosial mampu menyentuh dimensi moral dan sosial pelaku. “Pelaku dihadapkan langsung pada dampak perbuatannya terhadap masyarakat. Ini membangun rasa tanggung jawab dan empati,” ujarnya.
Menurutnya, penjara kerap gagal memberikan efek jera bagi pelaku vandalisme ringan. Bahkan, pemenjaraan justru berpotensi memperburuk perilaku pelaku karena lingkungan yang tidak kondusif.
Pendapat senada disampaikan pakar hukum pidana, Dr. Lestari Wulandari. Ia menilai pidana kerja sosial sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang kini mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. “Tujuannya bukan balas dendam, melainkan pemulihan ketertiban dan hubungan sosial,” katanya.
Dalam praktiknya, pidana kerja sosial dapat berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum, memperbaiki tembok yang dicoret, atau terlibat dalam kegiatan lingkungan. Aktivitas tersebut dinilai lebih memberi dampak edukatif bagi pelaku.
Meski demikian, efektivitas pidana kerja sosial sangat bergantung pada pengawasan dan konsistensi pelaksanaan. Tanpa kontrol yang jelas, sanksi ini berpotensi dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
Para ahli menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Keterlibatan publik dinilai dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Dengan pendekatan yang tepat, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menekan angka vandalisme, tetapi juga membentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial, sehingga ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan. (edit; A'hendra)
