elitKITA.com // Undang-undang kehutanan dan peraturan pelaksananya telah memberikan wewenang kepada PPNS dan polisi kehutanan atas perintah pimpinan untuk dapat melakukan penangkapan, namun tidak diatur mekanismenya dan menyerahkannya kepada KUHAP, sedangkan menurut KUHAP selain tertangkap tangan yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan hanyalah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketidaklengkapan pengaturan mekanisme penangkapan oleh PPNS kehutanan dan polisi kehutanan dalam undang-undang kehutanan menimbulkan beda persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga dalam hal tidak tertangkap tangan PPNS masih meminta bantuan POLRI untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan membuat permintaan bantuan penangkapan ke kepolisian terdekat meskipun polisi kehutanan dan PPNS kehutanan sudah memiliki kewenangan itu berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan, penyelidikan, dan penahanan pada kasus illegal logging antara Polhut, PPNS, dan Penyidik Polri ada tumpang tindih dan ketidakjelasan pengaturannya sehingga menimbulkan persepsi atau penafsiran-penafsiran yang berbeda antar penegak hukum sendiri. Disarankan mengenai tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, selain penyelidik Polri pejabat kehutanan tertentu hendaknya diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang kehutanan atau aturan khusus secara tegas untuk dapat menjadi penyelidik dan melakukan penyelidikan sebagaimana penyelidik Polri, hanya dibatasi saja lingkup tugas dan wewenangnya dalam ketentuan undang-undang.
Indonesia dikenal karena kekayaan sumber daya alamnya, baik yang berasal dari hayati maupun nonhayati. Salah satu aset alam yang paling penting adalah hutan, sehingga Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia. Mengingat kondisi hutan yang semakin memprihatinkan, perlindungan dan pelestarian kawasan hutan menjadi langkah yang sangat krusial. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika pemerintah memberikan perhatian besar terhadap berbagai upaya pelestarian hutan.
Hutan merupakan aset penting dalam pertumbuhan nasional yakni memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat Indonesia, mencakup aspek ekologis, sosial berbudaya, dan perekonomian yang secara berimbang dan dinamis. Oleh karena itu, hutan perlu dikelola, dilindungi, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat’, baik bagi generasi saat ini maupun penerus generasi mendatang. (Abd. M. Yusuf dan Moh. Taufik Makarawo, 2011).
Koordinasi Masih Jalan di tempat
Koordinasi adalah proses mengatur dan menyelaraskan berbagai kegiatan, tujuan, atau gerakan agar berjalan secara harmonis, efisien, dan efektif untuk mencapai hasil yang sama. Secara lebih spesifik, koordinasi bisa merujuk pada penyatuan tujuan dan kegiatan dalam sebuah organisasi, integrasi berbagai elemen dalam sebuah aktivitas, atau kemampuan menyatukan gerakan fisik yang kompleks menjadi satu pola yang mulus.
Pengertian koordinasi dalam organisasi: Koordinasi adalah proses pengintegrasian dan penyelarasan tujuan serta rencana kerja di antara berbagai unsur atau departemen agar tercipta tindakan yang seragam dan harmonis untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Tujuannya adalah untuk menghindari duplikasi pekerjaan dan memastikan semua pihak bekerja ke arah tujuan yang sama.
Dalam aktivitas: Koordinasi adalah pengaturan tindakan dan peraturan agar tidak saling bertentangan, sehingga aktivitas yang sedang dilakukan berjalan dengan efisien dan harmonis.
Dalam gerakan fisik: Koordinasi adalah kemampuan menggabungkan beberapa gerakan menjadi satu pola gerakan yang selaras dan efektif tanpa membuang energi berlebihan, sehingga menghasilkan gerakan yang efisien dan halus
Masalah illegal logging telah menyebabkan berbagai bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, yang berkaitan erat dengan deforestasi dan degradasi lingkungan yang terus berlangsung tanpa henti. Selain itu, praktik pembalakan liar juga merusak sumber daya hutan yang memiliki nilai tak ternilai.
Hutan adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan alam tak ternilai bagi manusia. Namun, kekayaan ini tidak akan memberikan manfaat jika kita gagal mengelola dan memanfaatkannya dengan bijak. Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak dapat merasakan manfaat dari sumber daya tersebut. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, pengelolaan kehutanan harus selalu mencerminkan semangat kerakyatan, keadilan, dan keberlanjutan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang mengandung sumber daya alam hayati, didominasi oleh pepohonan, yang saling terkait dengan lingkungan alaminya dan tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian, hutan berperan sebagai penyangga kehidupan manusia yang terdiri atas berbagai komponen sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan fungsi hutan. Namun, meskipun peraturan dan undang-undang tersebut telah ada, praktik-praktik kejahatan seperti pembalakan liar (illegal logging) masih marak terjadi.
Di Indonesia, Illegal logging dikenal oleh masyarakat sebagai tindakan pembalakan liar atau penebangan liar. Pembalakan liar adalah salah satu bentuk kejahatan yang hingga kini masih marak terjadi. Salah satu faktor yang membuat praktik ini sulit diberantas di Indonesia adalah ketiadaan peraturan dan definisi yang jelas mengenai illegal logging.
Padahal, dampak negatif dari aktivitas penebangan liar tersebut sudah sangat nyatadirasakan. Menurut Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembalakan liar diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan perubahan pada kondisi fisik, sifat fisik, atau hayati hutan, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi hutan atau membuatnya tidak mampu menjalankan perannya sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Pasal 6, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, hutan mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Namun ironisnya, sebagian besar kawasan-kawasan hutan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia saat ini telah mengalami kerusakan krusial, yang diakibatkan oleh berbagai ragam faktor, salah satu di antaranya adalah praktik illegal loging, yang dapat menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup, seperti rusaknya ekosistem kawasan hutan dan punahnya tumbuh-tumbuhan dan binatang, sehingga dapat memicu terjadinya musibah air bah, pengikisan tanah, tanah longsor, kekeringan dan pemanasan global. Selain itu praktik illegal loging juga dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya masyarakat di lingkungan sekitar.
Di dalam peraturan perundangan-undangan, illegal loging merupakan kejahatan yang masuk kategori tindak pidana khusus, perbuatan tindak pidananya yaitu khusus untuk delil-delik kehutanan yang berhubungan dengan pengelolaan hasil hutan. Oleh karena itu dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana illegal loging.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, beserta Peraturan Pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, telah memberikan wewenang kepada Polisi khusus Kehutanan atau Polisi Kehutanan (Polhut) untuk menegakkan peraturan hukum kepada pelaku delik dibidang kehutanan. (berbagai sumber google edit a'hendra)
peran masyarakat dalam menjaga kamtibmas, makalah intelejen negara, Polisi Masyarakat Polmas, Bintara Pembina Desa, makalah polri, naskap polri, artikel polri, kamtibmas, intelejen, polmas, unjuk rasa, tugas polisi sipil, presisi quick count polisi sipil dalam konteks polri, Manajemen demokrasi Polri kepolisian negara republik Indonesia, pelayanan, pengayom, pelindung dan penegakan hukum, demokrasi, interaksi harmonis, astina, astamaops Polri adalah, hari juang polri, hut polri 2025, robot anjing polri, gugus tugas polri, kuota polri, rekrutmen polri, Korlantas polri, Peran masyarakat dalam gugus tugas polri, kuota polri, rekrutmen polri, Korlantas polri
.jpeg)
