elitKITA.com-Menurut para ahli diantaranya Rahardjo (2001), Bayley (1988) yang secara garis besar menekankan pada pentingnya kerjasama antara polisi dengan masyarakat tempat dimana polisi tersebut bertugas untuk mengidentifiasi dan menyelesaikan masalah-masalah sosialnya sendiri. Konsep Polmas yang diadopsi Polri sekarang ini, bervariasi. Ada yang mirip sistem Koban atau Chuzaiso dari Jepang, sistem Neighbourhood Policing dari Singapura, atau Community Policing dari Amerika Serikat.
Konsep polisi sipil atau Polmas di Indonesia disesuaikan dengan karakteristik budaya masyarakatnya. Meski demikian, pengertian Polmas sampai saat ini masih ada yang mengartikan pemolisian masyarakat dan pembinaan Kamtibmas maupun Community Oriented Policing (COP).
Namun demikian dalam perkembangannya telah dimodifiasi dengan kebijakan tentang Polmas sebagai perpolisian masyarakat atau Polmas, yaitu suatu upaya agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya dan komunitasnya sendiri, dengan polisi sebagai fasilitator. Dalam masyarakat yang teratur (dan) stabil secara politik), warga dapat mengharapkan hidup dengan rasa aman dan mampu memberikan perlindungan dan pelayanan.
Penerapan model Community Policing di beberapa wilayah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi kekinian Indonesia dalam arus reformasi yang berimbas pula pada institusi kepolisian. Tuntutan reformasi sektor keamanan saat itu disikapi dengan reformasi Polri yang dinyatakan dalam empat paradigma. Pertama, perubahan pendekatan, dari pendekatan militeristik ke pendekatan profesionalitas. Kedua, mengubah pendekatan kekuasaan menjadi pendekatan yang mengedepankan pelayanan. Ketiga, pendekatan yang berorientasi koperasi berubah menjadi pendekatan yang berorientasi pasar. Dan keempat, berusaha memperoleh kepercayaan dan dukungan masyarakat (Muhammad, 2004 : 14).
Dalam perkembanganya muncul model perpolisian yang melibatkan masyarakat dengan dua pilar utama yaitu kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Mengacu pada perkembangan pembahasan akademis mengenai community policing, bisa dikutip pada pendapat Trojanowics (1990) mengenai prinsip-prinsip community policing. Program Polmas mengembangkan tanggung jawab bagi kontrol kejahatan dari polisi kepada masyarakat umum. Polisi bekerjasama dengan komunitas di dalam mengidentifiasi masalah masalah dan menerapkan berbagai strategi, yang seringkali memfokuskan pada upaya-upaya mengatasi persoalan tertentu untuk mengurangi kejahatan dan ketakutan akan kejahatan di masyarakat.