Catatan Redaksi
Isu terkait keterlambatan pencairan penghasilan tetap (siltap) bagi Ketua RT dan Ketua RW serta Linmas kembali mencuat ke publik. Salah satu kasus terjadi di Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang dilaporkan baru menerima dana stimulan pada bulan Juli 2025, sementara pencairan untuk dua bulan sebelumnya belum direalisasikan.
Adapun besaran dana yang diterima masing - masing perangkat tersebut terbilang minim : Rp 100.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp. 200.000 untuk ketua RW serta Rp. 175.000 untuk Linmas. Seluruhnya sudah dipotong pajak.
RT dan RW, merupakan bagian paling dasar dari struktur pemerintahan di Indonesia. Keberadaan mereka sebagai pelayan langsung masyarakat di tingkat terbawah menjadikan posisi ini penting untuk diperhatikan. Namun fakta dilapangan justru menunjukkan bahwa hak - hak mereka sering kali tertunda dan terabaikan.
Kebijakan Dana Stimulan, Merupakan Otoritas Daerah
Dalam sistem otonomi daerah, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, serta diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, pembagian dana stimulan kepada RT/RW dan Linmas sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kebijakan pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran dana, waktu pencairan dan teknis pelaksanaannya, disesuaikan dengan prioritas anggaran dan kondisi keuangan daerah.
Namun, bila terjadi penundaan atau ketidak teraturan dalam pencairan, masyarakat berhak menanyakan kejelasan kepada pemerintah setempat.
Jika Ada Desa atau Kelurahan yang Tidak Menerima Dana
Apabila terdapat desa atau kelurahan yang tidak menerima dana stimulan, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut. Kemungkinan penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari kesalahan administratif, tidak terpenuhinya syarat pengajuan, hingga adanya ketidaksesuaian data penerima.
Langkah yang dapat diambil, adalah :
Menghubungi, pemerintah daerah untuk klarifikasi dan konfirmasi kebijakan.
Memeriksa informasi resmi, melalui website atau kanal digital pemerintah daerah. Mengajukan permohonan informasi, secara tertulis sesuai prosedur yang berlaku.
Kecurigaan Terhadap Penyimpangan dan Kepentingan Politik
Di tengah polemik ini, sejumlah pihak mengemukakan dugaan adanya penyimpangan anggaran dan intervensi kepentingan politik dalam proses distribusi dana stimulan. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu atau menjadi alat tukar politik di masa pemilihan.
Faktor - faktor yang patut diawasi :
Kepentingan Politik
Pemerintah daerah, mungkin lebih mengutamakan wilayah yang dianggap loyal atau memiliki kepentingan elektoral.
Penyalah gunaan Anggaran
Dana stimulan, berpotensi diselewengkan oleh oknum tertentu. Proses Tidak
Transparan
Masyarakat tidak mengetahui secara jelas bagaimana dana dibagikan dan siapa yang menerima.
Pentingnya Transparansi dan Pengawasan.
Untuk menghindari penyelewengan, pemerintah daerah seharusnya membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik. Transparansi dalam hal data penerima, jumlah yang disalurkan serta waktu pencairan harus tersedia secara terbuka.
Pengawasan dapat dilakukan melalui dua jalur
Internal :
Melalui inspektorat daerah dan lembaga pengawas pemerintahan.
Eksternal :
Melalui keterlibatan aktif masyarakat, media dan lembaga independen.
Dasar hukum untuk pengawasan ini, diatur dalam :
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kedua undang - undang ini, menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara serta memberikan sanksi kepada pihak - pihak yang menyalahgunakan wewenang.
Redaksi mengajak pembaca untuk terus memantau kebijakan publik dilingkungan masing - masing, khususnya terkait distribusi dana stimulan bagi perangkat masyarakat.
Keterlibatan publik, merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan adil.
Editor Toni Mardiana