Opini Publik,-
Insiden Wakil Gubernur Jawa Barat dan Sekda Provinsi, menjadi sorotan publik atas tersebar berita tentang kisruhnya 2 Pejabat Politik dan Birokrasi tertinggi di Provinsi Jabar.
Hal ini, mengundang kurang-nya kondusifitas harmonis dilingkungan kerja Pemerintahan Jawa Barat, dilihat secara tufoksi antara Gubernur dan Wakil Gubernur masing - masing diatur dalam undang - undang yang berlaku, begitupun Sekda tugas fungsinya jelas dan terang.
Perselisihan ini dampaknya bagi publik masyarakat Jawa Barat cukup besar, diantaranya Pembagunan Daerah jelas akan terganggu, padahal secara tehnis, masing - masing elit Pejabat punya kepentingan dengan kelompoknya, akan nilai Pekerjaan yang disiapkan masing - masing. Padahal semua proses tahapan antara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekda, mempunyai Kedudukan dan Kebijakan yang harus di tempuh dan tidak asal-asalan. "Ungkap Pengamat Kebijakan Publik dan Politik.
Ini menjadi pelajaran mahal bagi para Bupati dan Walikota serta para Wakil-nya, bila ada perbedaan pendapat dan Kebijakan serta tugas kerja harus disesuaikan pada tufoksi yang sudah diatur. "lanjutnya.
"Dan tidak elok publik mendengar, tentang kelemahan Pemerintahan terbaca di publik, selesaikan secara duduk bersama, "silih asah, silih asih, silih asuh, sebagai pedoman urang Sunda yang harus dijalankan para Pejabat Daerah Jawa Barat".
Dari kisruh-nya di Provinsi Jawa Barat jangan sampai terganggu tugas Gubernur Dedi Mulyadi KDM selama ini, menanam kebaikan dan perhatian Penuh pada publik masyarakat Jawa Barat begitu Antusias. Bahkan, apresiasi dari berbagai Provinsi dan Kota/Kabupaten positive kinerja yang dijalankannya, sirna karena masalah komplik internal pemegang kekuasaan yang berbeda tugas dan fungsinya.
Semoga saja kisruh yang ada, sesegera diselesaikan dan perlu ada-nya mediasi yang dapat meredakan serta menyelesaikan agar tidak berbuntut berkepanjangan.
Sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, mangamati dari hasil analisis dilapangan.
Peran serta Sekda Provinsi, harus mengikuti atur mekanisme pekerjaan yang sesuai tugas dan fungsi-nya mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam tatanan sejumlah agenda harus dikomunikasikan. Mana yang harus di hadiri Gubernur dan mana untuk Wakil Gubernur, begitupun Wakil Gubernur agar lebih Dewasa menyikapi permasalahan kinerja kerja masing - masing. Dan, tidak lagi terjadi miss under standing di kalangan Gubernur.
Gubernur KDM, sudah sangat memahami tufoksi kerja Pemerintahan dan birokrasi. Tentunya, jika berhalangan atau agenda padat dapat di Wakilkan pada Wagub.
Semoga saja ini menjadi catatan penting dan tidak lagi terulang lagi berseteru para Pejabat dikalangan Pemerintahan, saling memahami Peran fungsi jabatan yang di embanya. "Pungkasnya.
Editor Toni Mardiana.
Oleh : R. Wempy Syamkarya (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik).