Catatan Redaksi,-
Kembali mencuat beredar rumor Pemerintahan Kota Cimahi yang meliputi 3 Kecamatan, menjadi dilematis bagi penguasaan daerah. Hal ini, harus menjadi pemikiran yang matang bagi otoritas daerah dalam hal ini Walikota Cimahi.
Rencana pemekaran dari usulan yang diminta pada pemerintahan Kabupaten Bandung, adalah wilayah Margaasih yang belum lama ini berjumpa Bupati Kang DS dan Walikota-Wakil Walikota Cimahi di Kompleks Pemda Kabupaten Bandung pada Selasa (10/6/2025) kemarin.
Ngatiyana Walikota Cimahi, menyampaikan usulan agar wilayah Kecamatan Margaasih yang masuk dalam pemerintahan Kabupaten Bandung diminta untuk masuk menjadi bagian wilayah Kota Cimahi.
Dari hasil pertemuan tersebut, kang DS merespon usulan yang diminta. Akan tetapi Walikota Cimahi, menyampaikannya pada Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Kemendagri.
Dalam ivent penting tersebut, dibahas sejumlah agenda kerja sama antara Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi tersinpan PR yang tertunda pembaharui kerja sama kedua daerah yang sempat ditandatangani pada 2021 lalu.
Dari hasil rangkaian tersebut di atas, mungkin hanya memberikan input dan saran saja, media menyoroti, mungkin ada guna dan manfaatnya. Pemerintahan Kota Cimahi dari hasil analisis, dimungkinkan bisa bertambah lagi wilayah usulan yang di minta di samping Kabupaten Bandung, bahwa Kecamatan Margaasih, juga meminta sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat dari Kecamatan
Perbatasan antara Kota Cimahi dan KBB.
Dipandang cukup 5 Kecamatan yang tadinya 3 Kecamatan meliputi Cimahi Selatan dan Cimahi Utara serta Cimahi Tengah. Penambahan 2 Pemekaran wilayah Kecamatan Margaasih dan satu usulan Kecamatan dari Kabupaten Bandung Barat.
Melihat dari kedua Kabupaten yang ada KBB dan Kabupaten Bandung, cakupan wilayahnya cukup besar. Terkadang tidak terawasi dari segi Pembangunan daerah masing - masing, hal ini menjadi catatan penting bagi kedua Pemimpin otoritas daerah antara Bupati Dadang Supriatna dan Bupati Jeje.
Sepatutnya, usulan meminta sebagian wilayah lebih di apresiasi kedua Pemimpin tersebut sebagai kerjasama saling menguntungkan. Tentu tidak akan besar pengaruhnya dari PAD, diambil satu Kecamatan.
Walikota Cimahi Ngatiyana, harus mampu melobby pemerintah Propinsi dan Pusat. Disertai dengan sejumlah alasan yang masuk logika dalam upaya kenaikan SDM (Sumber Daya Manusia) semakin bertambah, maka akan berpengaruh pada laju tingkat perekonomian masyarakat disamping anggaran APBD daerah akan ada perubahan.
Kota Administratif Cimahi, berubah menjadi Kota Cimahi. Setidaknya dari jumlah penduduk dan aset daerah harus seimbang balance, tingkat kemajuan Kota Cimahi paska Walikota sebelumnya tidak ada dampak lebih maju bahkan sontak jalan ditempat. Namun, paska Kepemimpinan Walikota Baru Pasangan Ngatiyana - Aditia berubah lebih dinamis.
Jika kedua Kecamatan tersebut, diambil masuk Ke wilayah Kota Cimahi, tingkat kemajuan Cimahi akan semakin bertambah, tergantung pada Pemimpin sekarang.
Tata kelola Kota Cimahi, perlu adanya perubahan sistem paradigma baru baik kapasitas SDM para ASN lebih ditingkatkan lagi. Dipandang perlu reformasi Birokrasi, agar sesuai dengan yang diharapkan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi.
Semoga ini menjadi sebuah catatan sejarah, untuk terus di tempuh cita - cita usulan 2 Kecamatan dapat di restui otoritas Pusat, dalam hal ini Kemendagri melalui Undang - Undang yang berlaku di wilayah otonomi daerah (Otda) yang mengatur paradigma perubahan daerah menjadi bertambah. (Redaksi)