Kota Bandung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan operasi penertiban reklame dalam giat rutin malam yang digelar pada Senin (20/4/2026) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan Kompi 1 Pleton 4 serta unsur lintas instansi guna menjaga ketertiban umum di wilayah kota.
Operasi dipimpin oleh Danki 2 Sukma Kencana, S.H., bersama Danton Dedi Kuswandi, S.Sos., serta didukung personel gabungan dari PPNS, Trantibum, PTI, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan DPKP. Pengawasan kegiatan berada di bawah Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Drs. Yayan Ruyandi, MM, serta Plt Kepala Seksi Operasional Pardiman Henry, S.Sos.
Penertiban dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Buah Batu, tepatnya di depan RS Mayapada. Sasaran utama adalah reklame billboard berukuran 4x8 meter yang dinilai melanggar ketentuan, baik karena tidak memiliki naskah maupun diduga tidak mengantongi izin resmi.
“Petugas melakukan pemotongan terhadap tiang reklame billboard vertikal tanpa naskah di Jalan Ibrahim Adjie serta billboard dengan naskah kegiatan di Jalan Buah Batu,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan.
Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti di lapangan. Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran reklame guna menjaga estetika kota serta ketertiban umum.
Pengamat publik, Saeful Zaman S.Psi., menilai langkah Satpol PP Kota Bandung dalam menertibkan reklame ilegal merupakan bentuk penegakan aturan yang patut diapresiasi, namun harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Penertiban seperti ini memang penting untuk menjaga ketertiban kota dan menegakkan Perda. Tapi yang menjadi catatan, jangan sampai hanya dilakukan sesekali atau terkesan insidental. Harus berkelanjutan dan menyasar semua pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujar SZ.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penertiban, terutama terkait legalitas reklame yang ditindak. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah pelanggaran terjadi karena tidak berizin, habis masa berlaku, atau menyalahi aturan teknis.
“Jangan sampai muncul persepsi ada reklame yang dibiarkan sementara yang lain ditertibkan. Di sini pentingnya keterbukaan data dan pengawasan internal,” tambahnya.
Selain itu, SZ mendorong agar koordinasi antarinstansi seperti DPMPTSP dan dinas terkait perizinan diperkuat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal, bukan hanya ditindak setelah berdiri.
Penegakan hukum itu penting, tapi pencegahan jauh lebih efektif. Kalau sistem perizinan dan pengawasan berjalan baik, maka pelanggaran bisa diminimalisir. (B)

