Bandung Barat, Jawa barat - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan melakukan penutupan terhadap tempat wisata yang tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Langkah ini di ambil setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan peringatan melalui satpol PP kepada pemilik tempat wisata untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Dalam pengawasan atau Sidak ke lokasi wisata tersebut terkait perijinan wisata Curug air panas, komisi I DPRD Kab.bandung barat dan dinas-dinas terkait, yang juga dihadiri kepala desa Sukajaya,kepala desa Cihideung dan camat parongpong.
Dalam pengawasan atau Sidak karena adanya aduan dari masyarakat, ormas dan LSM sehingga komisi I DPRD bertindak tegas terhadap pengelola wisata tersebut yang tidak memiliki izin yang lengkap."kami menyayangkan kepada pihak pengelola wisata yang dari beberapa tahun lalu sampai saat ini perijinannya tidak dilengkapi dan akan berdampak merugikan pendapatan daerah (PAD). tutur salah satu anggota komisi I DPRD dalam dialog dengan pengelola wisata curug air panas.
Menurut keterangan dilokasi sidak pengelola wisata curug air panas “mengakui adanya pembayaran pajak kepada pemerintah daerah yang tidak mau disebutkan oleh pihak pengelola wisata”.tuturnya
Dalam kesimpulan sidak tersebut Komisi I DPRD KBB menegaskan "tempat wisata yang tidak jelas perijinannya akan ditutup dalam waktu dekat ini setelah rapat komisi" tuturnya.
Adapun Penutupan paksa ini akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari komisi I, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, lokasi wisata yang diduga tidak memiliki ijin tersebut pemerintah daerah dan komisi I akan melakukan pengawasan ketat kepada tempat wisata yang ada di kabupaten bandung barat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. (kin2)