PURWAKARTA,-
Polemik Gugatan PMH Agung Mahendra Karim salah satu Anak Kepala Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan, gugatan yang di layangkan kepada PT. Trans Jabar Mediatama ( TRANSJABAR.COM ) dengan melibatkan 4 Warga Desa Panyindangan sebagai Tergugat atas Pemberitaan laporan Dumas atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa berjalan alot di warnai beberapa aksi masa Solidaritas Ratusan Warga dalam mengawal Proses Peradilan.
Sementara, warga Desa Panyindangan GMNI Kabupaten Purwakarta ( Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia ) ikut aksi dalam rangka memberi dukungan moril kepada 4 Warga Tergugat.
Perusahaan Media dinilai memuat berita tanpa konfirmasi, tidak berimbang dan tidak melayani hak Jawab, sehingga atas dasar Pemberitaan berdampak terhadap usaha Personal dari Aspek Ekonomi dan sosial Agung Mahendra Karim selaku anak kepala Desa Panyindangan. Dalam permohonan gugatan, ke 5 Tergugat atas nama Tergugat I PT. Trans Jabar Mediatama ( TRANSJABAR.COM ) dan Keempat Tergugat lainnya merupakan Warga Desa Panyindangan diantaranya H. Ahmad Widi dan SUMARNA serta ADEL diminta ganti kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000.- .
Pada Agenda Ke 7 kalinya Sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta pada Senin 5/5/2025, bahwa Agung Mahendra Karim selaku Penggugat melalui Kuasa Hukum Riki Baehaki S.H,. M.H., dan PARTNER, menyampaikan Perubahan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Nomor : 7/Pdt.G/2025 /PN Pwk Menjadi Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Kepada Majelis Hakim, perubahan tersebut menjadi titik terang Bagi 4 Warga Desa Panyindangan Tergugat, pasalnya dalam Perubahan Gugatan yang disampaikan bagi 4 Warga Desa Panyindangan Tergugat yang tidak mencapai Kesepakatan Perdamaian Sudah Tidak Lagi Menjadi Pihak Lawan.
Saat di Konfirmasi tim Media H Ahmad menuturkan , " dalam seminggu terakhir, banyak sekali pihak - pihak yang menghubungi kepada 4 Warga Tergugat dan para tokoh masyarakat Desa Panyindangan dari berbagai kalangan, baik dari Anggota DPR, tokoh Ormas bahkan Anggota Kepolisian yang memfasilitasi upaya mediasi perdamaian dan memberikan draft Perdamaian ". https://sg.docworkspace.com/d/sIMXD7LyDAoCcxsAG?lg=in-ID&sa=601.1074&ps=1&fn=DRAF%20PERDAMAIAN%20PANYINDANGAN.pdf ," yang bagi kami dinilai keliru, namun atas dasar pertimbangan Tokoh dan hasil Musyawarah kami tetap hadir pada tanggal 1 Mei 2025 bertempat di kantor Desa Panyindangan di dampingi para tokoh masyarakat dengan membawa berita acara hasil Rapat Musyawarah dengan Para tokoh" ;
BERITA ACARA
HASIL RAPAT MUSYAWARAH
Berkaitan dengan adanya upaya Mediasi Damai, seperti sampaikan oleh Agung Mahendra Karim selaku Penggugat melalui beberapa Orang Kepercayaannya kepada 4 Warga Desa PANYINDANGAN Tergugat, sesuai Lampiran Draft PDF ( Terlampir ) yang di sampaikan kepada Pihak Tergugat yang akan di laksanakan di Kantor Desa Panyindangan Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam menyikapi hal tersebut di atas pada Rabu, 30 April 2025 bertempat di Kampung Cilendi Desa Panyindangan Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, telah melakukan Rapat Musyawarah dengan Tokoh masyarakat Desa Panyindangan terutama Tokoh yang ikut dalam Aksi Solidaritas terkait di gugatnya 4 warga Desa Panyindangan atas dasar Pertimbangan dan hasil Musyawarah telah di sepakati :
1. Bahwa, poin - poin yang di sampaikan sesuai Lampiran surat yang di sampaikan Penggugat kepada 4 Warga Tergugat dinilai Keliru dan Merugikan Pihak Tergugat Baik secara Moril ataupun Materiil
2. 4 warga tergugat, bersedia berdamai dengan Pihak Penggugat dengan ketentuan. Agung Mahendra Karim Selaku Penggugat Memohon Maaf kepada Pihak Tergugat, secara terbuka serta di muat di Media Masa demi mengembalikan Citra dan nama baik 4 warga Tergugat .
3. Mengganti semua Kerugian materiil Kepada 4 warga tergugat dan Masyarakat terdampak termasuk biaya Advokasi yang timbul akibat gugatan yang dilakukan Agung Mahendra Karim selaku Penggugat, akan dihitung dan dimusyawarahkan kembali oleh semua Tokoh dan Masyarakat yang terlibat dan ikut aksi solidaritas. Melalui undangan terbuka, kepada Masyarakat desa Panyindangan.
5. Apabila Penggugat tidak memenuhi hal tersebut di atas, mediasi dinilai gagal.
Keputusan, ditentukan di pengadilan sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh Hakim PN Purwakarta pada tanggal 5 Mei 2025 Pukul 11.30 WIB.
"Padahal agenda sidang sudah di tentukan pada hari Senin, 5 Mei 2025 serta sudah menjadi Ranah di Pengadilan Negeri Purwakarta dan
Alhamdulillah Pada Akhirnya terbukti di Pengadilan, jangankan membayar 6 Milyar, 1000 Perak Pun kami 4 Warga Tergugat tidak membayar !, dan apa yang kami perjuangkan memang benar - benar merupakan Hak dan Aspirasi dari Warga Desa Panyindangan, adapun hari Rabu nanti terkait Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat 1, kami sudah tidak perlu hadir karena kami di katakan sudah tidak lagi menjadi pihak lawan sesuai Perubahan Gugatan bahkan poin dalam perubahan gugatan yang berbunyi, ( 2 . Menyatakan Penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap tergugat II,III,IV, V dan VI Pihak yang tidak mencapai kesepakatan Perdamaian ) di coret Oleh Hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta ". "Ungkapnya.
"Kami Ucapakan Terimakasih Banyak kepada Ibu Fastawati poppy S.Sy,. SH,. MH., kang Yoga dan Segenap Jajaran GMNI ( Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia ) khususnya kepada Tokoh dan Warga Desa Panyindangan yang ikut aksi Solidaritas serta semua Pihak yang ikut membantu mengawal berjalannya Proses Peradilan secara ikhlas dan sukarela. Tentunya, memberi bantuan baik secara Tenaga Pikiran dan Materi sehingga Proses Peradilan Bisa sesuai apa yang di harapkan. "Tuturnya.
"kedepan kami akan musyawarah meminta pertimbangan tokoh dan masyarakat, terkait langkah atau upaya hukum apa yang akan kami lakukan atas apa yang menimpa kepada kami, warga berharap Proses Penegakan Hukum di Kejaksaan berjalan sesuai Prosedur, setelah pemanggilan saya di kejaksaan untuk di mintai keterangan, apabila Pihak Kejaksaan memerlukan keterangan Masyarakat lanjutan, warga sudah sangat siap untuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik di kejaksaan". (CP)
Editor Toni Mardiana.