Bandung, Sabtu 17 Mei 2025
GRHA PERADI BANDUNG Jl. Telaga Bodas No. 40 Kota Bandung. Berawal dari sebuah permohonan seorang ibu yang bernama Hormat Frieskaria br Sirait yang punya anak bernama Michael Panjaitan seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Karawang yang perkuliahannya terancam akan di Drop Out (DO) oleh karena Michael Panjaitan tidak serius dalam perkuliahan akan tetapi menghabiskan waktu kepada hal-hal yang menurut ibunya tidak masuk akal yaitu Michael yang menggemari Uang Soekarno dalam bentuk Spirit Ghoib yang disebut oleh orang taunya adalah kesesatan sehingga Hormat Frieskaria br Sirait memohon bantuan kepada Ketua Umum PKN Mangapul Sirait terkait dengan perkuliahan anaknya di Universitas tersebut sehingga bisa mendapatkan kesempatan untuk wisuda pada pertengahan tahun 2025 dengan permohonan tersebut Mangapul Sirait yang adalah Tulang/Paman bagi Michael Panjaitan Mahasiswa Fakultas Hukum atas usaha dan upaya orang tua Michael Panjaitan melalukan sebuah permohonan kepada pihak kampus supaya Michael Panjaitan mendapat kesempatan untuk tetap bisa menjadi mahasiswa yang berkesempatan di Universitas tersebut tentu berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada yang dibenarkan yang sesuai prosedur yang berlaku.
Atas penantian Michael Panjaitan untuk menjelang wisuda pada kamus Fakultas Hukum Universitas salah satu di Karawang Jawa Barat Hormat Frieskaria br Sirait mengajukan permohonan supaya Michael Panjaitan bisa dipekerjakan pada kantor Hukum LKBH – PKN dimana Dakka Duri Busisa, S.H sebagai Ketua LKBH dari Advokat Peradi.
Sebuah permohonan Hormat Frieskari br Sirait untuk memaksakan anaknya supaya wajib diterima bekerja pada kantor Hukum LKBH – PKN dengan gaji Rp. 6.000.000,- perbulan Ketua Umum PKN dan Dakka Duri Busisa, S.H sangat keberatan mengingat seorang yang masih mahasiswa magang di kantor Hukum Perisai Kebenaran Nasional di awali dengan sebuah pengabdian selama 3 bulan bekerja dan mendapat uang transport Rp. 4.600.000,- masuk kerja Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.15 dan selama bekerja dikantor Hukum Perisai Kebenaran Nasional dari pagi jam 08.00 – 12.00 ada peraturan handphone pribadi tidak bisa digunakan melainkan diberikan fasilitas handphone kantor untuk dipergunakan, atas peraturan tersebut Hormat Frieskaria br Sirait tidak sependapat yang berakibatkan berdampak kepada hal yang lain yaitu Memintak kepada seorang Staf LKBH Perisai Kebenaran Nasional kunci mobil GrandMax warna Putih Nopol B 9552 FCH, Nomor Rangka MHKB3BA1JJK053307, Nomor Mesin K3MH34322 yang adalah Mobil Barang Bukti yang sempat diduga di Rampas oleh Hormat Frieskaria br Sirait dari parkiran mobil depan Prum Central Park, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang mobil tersebut adalah milik dari CV JAYA RAYA BERLIAN yang dimana pemilik perusahaan dan pemilik mobil pernah meminjam uang kepada Hormat Frieskaria br Sirait sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sementara Lani Prayitno pemilik mobil tersebut sudah membayar cicilan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan berikut menyerahkan motor NMAX akan tetapi diluar kesepakatan antara Lani Prayitno dengan Hormat Frieskaria br Sirait pada tanggal 8 Januari 2023 telah merampas mobil milik Lani Prayitno yang berujung kepada Pembuatan Laporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juni 2023 atas telah dirampas oleh Hormat Frieskaria br Sirait mobil GrandMax miliknya.
Pada tanggal 08 Januari 2025 Hormat Frieskaria br Sirait bersama dengan Anaknya Andreas Steven Panjaitan mendatangi kantor LKBH – Perisai Kebenaran Nasional untuk memastikan bahwa Michael anak Sulung dari Hormat Frieskaria br Sirait berharap bisa diterima bekerja bulan Januari 2025 dengan sebuah sikap memaksakan gaji dan tidak setuju jikalau handphone pribadi ditaro di dalam loker selama setengah hari karena status magang sehingga dioleh karenakan permohonan ditolak akhirnya Hormat Frieskaria br Sirait memaksakan untuk membawa mobil GrandMax yang bukan miliknya sementara Surat Kuasa belum berakhir akhirnya Hormat Frieskaria br Sirait dengan keadaan marah-marah membuat Pencabutan Surat Kuasa di warung depan kantor LKBH – PKN dan berharap mobil yang pernah diduga dia rampas dari lokasi parkiran mobil depan Prum Central Park, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang adalah mobil orang lain tidak berhasil akhirnya pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 dilanjutkan untuk mengajak 7 Oknum Wartawan mendatangi rumah Kediaman Ketua Umum PKN Bapak Mangapul Sirait di Perumahan Kemang Pratama dengan membohongi Petugas Keamanan Perumahan Kemang Pratama telah berusaha untuk mengambil mobil GrandMax tersebut dijam tengah malam pukul 00.16 dan aksi tersebut dapat dibatalkan oleh karena pihak Kepolisian Polsek Rawalumbu datang ketempat kejadian perkara (TKP) sehingga Hormat Frieskaria br Sirait beserta 7 Oknum Wartawan berikut anaknya Michael Panjaitan Mahasiswa Fakultas Hukum yang ditolak bekerja di LKBH – PKN menjadi terlapor di Polsek Rawalumbu dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 88 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dimana mereka semua dilaporkan oleh Istri Ketua Umum PKN dengan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dengan cara menuduh sesuatu perbuatan menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum.
![]() |
Hormat Frieskaria br Sirait tetap kekeh bekeinginan untuk mengambil mobil tersebut akan tetapi mobil GrandMax warna Putih Nopol B 9552 FCH, Nomor Rangka MHKB3BA1JJK053307, Nomor Mesin K3MH34322 statusnya yang adalah masih dalam Pembiayaan Leasing TAF akhirnya pada tanggal 19 Maret 2025 mobil tersebut dikembalikan kepada pihak Leasing TAF dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Kendaraan sebagai tindakan yang dibenarkan menurut hukum bahwa Saudari Lani Prayitno akibat mobil GranMax diduga dirampas oleh Hormat Frieskaria br Sirait dan kawan-kawan sejak 8 Januari 2023 sampai kepada 19 Maret 2025 Saudari Lani Prayitno tidak lagi melakukan pembayaran cicilan bulanan kepada pihak Leasing TAF yang berakibat tunggakan hutang hampir ratusan juta sehingga Ketua Umum DPP Perisai Kebenaran Nasional berikut Dakka Duri Busisa, S.H selaku Ketua LKBH dan Pengacara PKN menyerahkan mobil GrandMax tersebut kepada pihak Leasing TAF dan akhirnya Hormat Frieskaria br Sirait bersama dengan sekelompok orang-orang yang pernah menjadi pengurus Organisasi Perisai Kebenaran Nasional diduga bersekongkol bersama oknum pengacara yang pernah bekerja di LKBH-PKN yang telah keluar dari organisasi membuat pengaduan kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Jawa Barat pada tanggal 25 Februari 2025 dan telah mengadukan Dakka Duri Busisa, S.H selaku pengacara LKBH – PKN tidak professional dalam tugas Kepengacaraan demikian yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Daerah Peradi Wilayah Jawa Barat dan pada hari Sabtu 17 Mei 2025 Hormat Frieskaria br Sirait bersama kelompoknya yang berjumlah sangat banyak telah meramaikan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Daerah Peradi Wilayah Jawa Barat dalam sidang tersebut Dakka Duri Busisa, S.H telah membantah semua fitnah tersebut dan tidak punya dasar diduga hanyalah sebuah “OMON-OMON” yang didasari sebuah kebencian pada factor-faktor adanya dugaan ketidak puasan karena keinginan pribadi yang menguntungkan diri sendiri dank arena ketidak disiplinan mereka akhirnya di PTDH oleh Ketua Umum PKN.
Mangapul Sirait Ketua Umum PKN bersama Putri Auliana Syiffa, S.Ak hadir dalam Sidang Kode Etik tersebut memberi kesaksian bahwa pengaduan tuduhan fitnah yang dilakukan oleh Hormat Frieskaria br Sirait adalah tidak benar, Ketua Majelis Dewan Kehormatan Daerah Peradi memberi kesempatan kepada Dakka Duri Busisa, S.H untuk memberi kelengkapan tanggapan jawaban.
Persidangan berjalan dengan baik Dakka Duri Busisa, S.H bersama tim dari DPP – PKN hendak pulang menuju Kota Bekasi memberi keterangan konfrensi pers kepada awak media akan tetapi situasi sempat memanas karena Hormat Frieskaria br Sirait bersama dengan rekan-rekannya berteriak-teriak yang sempat membuat suasana gaduh akan tetapi Dakka Duri Busisa, S.H dan tim dari DPP – PKN tetap melanjutkan perjalanan pulang ke Bekasi. (Beng)