Opini Publik, -
Perguruan Tinggi atau kampus, adalah tempat dimana seseorang mendapatkan pendidikan. Adanya wacana, bahwa kampus atau Perguruan Tinggi akan mengelola barang tambang menuai pro dan kontra.
Ketika kampus mengelola barang tambang, memungkinkan adanya otonomi yang membuat kampus mencari pendapatan mandiri.
Usulan ini sejatinya akan membelokkan orientasi kampus, disorientasi pendidikan ini terjadi sebagai konsekuensi industrialisasi pendidikan.
Koordinator pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) Herianto, secara tegas menolak usulan pengelolaan barang tambang oleh Perguruan Tinggi yang diatur dalam revisi undang - undang minerba.
Menurutnya, fokus Perguruan Tinggi adalah mendidik dan mengajar bukan terlibat dalam aktifitas bisnis seperti pengelolaan tambang.
"Kami menolak keras, kampus itu tujuannya untuk mendidik bukan jadi tempat bisnis", kata Herianto kepada Kompas.com. Jum'at, 23/01/2025 "jika kampus diberi pengelolaan tambang, mahasiswa berpotensi menjadi objek bisnis. Ini jelas diluar koridor tujuan perguruan tinggi", tegas Herianto.
Walau memang ada beberapa kampus yang menyambut baik usulan pengelolaan tambang, hal ini juga menunjukkan terjadi disfungsi negara seharusnya berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan publik atas akses perguruan tinggi dan pengelolaan tambang sebagai harta milik umum.
Kampus berorientasi mengejar materi, adalah dampak dari kapitalisasi pendidikan. Di dalam sistem kapitalisme, dimana pembayaran ditanggung oleh para orangtua atau individu sehingga menjadi sangat berat dan menutup peluang mahasiswa miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya fokus membentuk syaksiyah islamiyah dan generasi unggulan dengan karya terbaik, untuk kontribusi kepada umat bukan terlibat dalam aktifitas bisnis seperti pengelolaan tambang.
Islam menetapkan pembiayaan kampus ditanggung oleh negara dari kas kepemilikan umum, termasuk pertambangan. Negara wajib mengelolanya untuk dikembalikan kepada rakyat, dalam bentuk sarana umum termasuk layanan pendidikan.
Sebagaimana hadist Rasulullah Saw., "kaum muslimin berserikat dalam tiga hal dalam air, padang rumput (gembalaan) dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad serta Ibnu Majah)
Islam, mengharamkan pengelolaan pertambangan oleh individu dan swasta sebagaimana yang terjadi hari ini.
Tambang, adalah kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai pelayanan negara untuk rakyat. "Wallohu a'lam"
Editor Lilis Suryani.
Oleh : Renny Marito Harahap S.Pd.Gr.