KOTA CIMAHI
Menindaklanjuti pemberitaan sebelum-nya, terkait dugaan pungli pembayaran ijazah senilai Rp. 115.000,-/siswa di SMAN 5 Kota Cimahi. Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kantor Cabang Dinas Wilayah VII Jawa Barat Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (Kota Cimahi dan Kota Bandung) H. Ai Nurhasan AP,. M.Si., dalam pesan singkat WhatsApp di nomor +62813-1313-xxxx, mengatakan bahwa bukti transfer tersebut salah satu ciri sumbangan dikarenakan nomor rekening-nya bukan rekening sekolah tapi rekening bersama antara Komite dan Sekolah.
"Justru itu ciri sumbangan, dikarenakan nomor rekening-nya bukan rekening sekolah tapi rekening bersama antara Komite dan pihak Sekolah, "jawab Ai di pesan WA.
Ai juga menuturkan, "Foto ini tidak cerita dipatok, tapi bukti transfer ke norek Komite, " ujar Ai.
Padahal, di dalam bukti tertera jelas peruntukan pembayaran ijazah dengan nilai sama di beberapa bukti transfer yang ada. "Data yang dihimpun awak media.
Meskipun begitu Ai, meminta bukti - bukti tambahan untuk bahan klarifikasi.
"Bukti - bukti lain kirim ke saya suap-ya bisa saya klarifikasi, klarifikasi untuk menilai apa sudah sesaui koridor atau belum. " Jelasnya.
Ai juga menerangkan, apabila ada kesalah akan dikoreksi agar mengikuti alur yang benar. "Lanjut pesan WA.
"Kalau ada yg salah, ya di koreksi agar mengikuti alur yang benar. " Tambah Ai.
Saat media, pertanyakan apabila terbukti pungli, apakah pihak sekolah bisa dikenakan UU Tipikor ?
Lebih lanjut Ai menjawab, " korupsi-kan tentang perbuatan menguntungkan seseorang atau kelompok. Pungutan atau sumbangan, itu cerita proses penggalangan. Itu buka korupsi, tapi tentang prosedur. Kita lihat prosedur ditempuh apa tidak, yang melakukan Sekolah apa Komite, " Terang Ai.
Kendati demikian, keterbukaan informasi publik yang telah diatur oleh Undang - Undang dan demi kepentingan masyarakat, saat klarifikasi kami meminta awak media dihadirkan. Namun Ai, mengatakan tidak bisa. Ai, berdalih klarifikasi internal. Karena menurut-nya, ini hanya tentang teknis agar para pihak yang di panggil mau terbuka.
"Ini hanya tentang teknis, agar para pihak yang di panggil mau terbuka, " Imbuhnya.
" Kata siapa kudu semua terbuka ? Ada juga hal yang dikecualikan, anda mau habis waktu buat debat teknis, saya mengklarifikasi ? Silahkan, data lain yang menurut anda perlu diinfokan ke saya agar dikirimkan, " beber Ai.
Ironisnya, ketika media tunggu undangan konferensi pers hasil klarifikasi dari KCD. Ai menjawab, seolah - olah bukan pejabat publik, apalagi ini Dinas Pendidikan.
Ai mengatakan, "Kumaha didinya" (Terserah kamu-red). Saya mau kerjakan yang lain, " pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (02)
Editor Toni Mardiana.