elitKITA.Com-Ombusman Republik Indonesia tersebar diberbagai kota dan memiliki 34 Kantor Perwakilan diseluruh ibu kota propinsi termasuk di Jawa Barat yang berlokasi Jl. Kebon Waru Utara No. 1 Kacapiring kota.
Merupakan suatu lembaga pengaduan layanan publik, dimana keluhan masyarakat dengan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang di lakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian meteriil atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Kepala perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dadan Satriana saat di temui diruang kerjanya 20/10/2022, mengatakan fungsi ombudsman sesuai diamanatkan Undang Undang Ombudsman RI No. 37/2008 langkah yang ditempuh mengadakan penilaian penyelenggara pelayanan publik untuk melihat sejauhmana pemerintahan daerah, lembaga-lembaga instansi vertikal mandat layanan publik.
Apabila terjadi dugaan penyimpangan penyelenggara pelayanan publik, maka hak masyarakat untuk membuat laporan juga berhak mengawasi dan mengadakan pengaduan kepada kami.
Pada tahun 2021 sekitar 250 ombusman menerima laporan dari masyarakat, sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pelayanan di bidang pertanahan bukan hanya BPN (Badan Pertanahan Negara) di level pemerintahan desa, kecamatan maupun di kantor pertanahan.
Masih di tahun 2021 di level layanan di kepolisian baik itu pelayanan pengaduan kepolisian maupun sebaliknya. Level dibidang pendidikkan di sekolah dan dinas pendidikan. Level jasa keuangan di bank, mereka ingin mendapatkan kepastian terhadap penyelesaian.
Adanya dugaan pungli hampir 73% akibat tersedatnya pelayanan publik, disebabkan waktunya berlarut-larut dalam pelayanan publik.
Cara menyampaikan laporan, datang ke kantor Perwakilan Ombudsman, melalui surat, e-mail : pengaduan.jabar@ombudsman.go.id, telepon : (022)7103733, hubungi 137, Online : https : //ombudsman.go.id/pengaduan, whatsapp 08119863737 identitas pelapor dapat di rahasiakan
Menurut Dadan Satriana, yang paling penting menghimbau kepada masyarakat jangan ragu-ragu ikut mengawasi menyampaikan masukan kepada penyelenggara karna pengawasan tersebut merupakan hak masyarakat. Begitu pula, harus ada perubahan dari penyelenggara baik kritikan, masukan laporan itu jangan dilihat secara negatif justru dilihat sebagai bentuk masukan memperbaiki kinerja atau pelayanan.(Arii, red)