KARAWANG -
Tim Advokasi Pekerja Migran Indonesia (TAPMI) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) resmi mengajukan pengaduan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat terkait kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang dikabarkan sakit di Arab Saudi dan hingga kini belum dipulangkan.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 005.BP/TAPMI-PPMI/IX/2026, perihal Pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang ditujukan kepada Kepala BP2MI Jawa Barat. Surat tersebut telah diterima dan dibubuhi stempel pada 21 September 2026.
Pengaduan diajukan oleh J selaku suami dari PMI berinisial S, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2026. Sebelumnya, keluarga telah menyampaikan pengaduan kepada Tim Advokasi PMI PPMI pada 18 September 2026.
Sebelumnya sempat viral di media sosial, unggahan video S yang memohon bantuan untuk dipulangkan ke Tanah Air karena dirinya dalam kondisi sakit. Dalam video tersebut, S juga meminta pertolongan kepada pihak yang memberangkatkannya ke Arab Saudi.
Berdasarkan keterangan keluarga dalam laporan yang dilampirkan dalam pengaduan, PMI tersebut berangkat ke Arab Saudi (Riyadh) pada 6 Juni 2026 dari Jakarta dan tiba di Arab Saudi pada 7 Juni 2026.
Keluarga menyebut, sebelum diberangkatkan, yang bersangkutan telah menjalani medical check-up. Namun, menurut keterangan keluarga, yang bersangkutan tetap diberangkatkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Riyadh.
Saat ini, PMI tersebut dikabarkan sedang sakit dan masih berada di tempat majikan. Kondisi tersebut disebut lebih parah dari sebelumnya.
Keluarga menyampaikan, PMI tersebut sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Dua Tuntutan Keluarga
Dalam laporan tersebut, keluarga menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Memulangkan PMI tersebut ke Indonesia.
2. Membayar upah selama bekerja di Arab Saudi.
Dasar Pengaduan dan Wewenang Tim Advokasi
Dalam surat pengaduan, Tim Advokasi PPMI mencantumkan dasar:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
3. Pengaduan keluarga kepada Tim Advokasi PMI PPMI pada 18 September 2026.
4. Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2026.
Berdasarkan surat kuasa tersebut, Tim Advokasi diberi wewenang untuk mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukum keluarga, serta mengurus upaya proses pemulangan.
Tim Advokasi juga diberi wewenang untuk menghadap instansi pemerintah dan pejabat terkait, mengajukan permohonan, membuat aduan, memberikan keterangan hukum, melakukan perundingan, dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Desakan PPMI
PPMI berharap BP2MI Jawa Barat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan berkoordinasi dengan perwakilan RI di Arab Saudi untuk memastikan kondisi kesehatan PMI, mempercepat proses pemulangan, serta memastikan pemenuhan hak upah.
Hingga berita ini diturunkan pada 6 November 2026, keluarga masih menantikan kabar pemulangan. PPMI menyatakan akan terus melakukan advokasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pemulangan dapat segera dilakukan.
Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap, nomor identitas, nomor paspor, alamat rinci, nomor telepon pihak terkait, tanda tangan, dan kode materai demi keamanan, privasi, dan asas praduga tak bersalah. Keterangan mengenai proses keberangkatan dan kondisi kesehatan masih berdasarkan keterangan keluarga dan masih memerlukan verifikasi dokumen resmi dari pihak terkait.
Pihak sponsor, agency, dan instansi terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Redaksi akan memperbarui berita ini setelah mendapatkan keterangan resmi.
(tm)