BANDUNG – Kesaksian Dasum, saksi dari pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah Nomor 203/Pdt.G/X/2026, menjadi perhatian setelah sejumlah keterangannya dipersoalkan oleh kuasa hukum penggugat. Persoalan yang disampaikan berkaitan dengan ingatan saksi mengenai peristiwa sekitar 1950-an, kepastian luas dan batas objek tanah, hingga riwayat peralihan hak atas lahan yang kini disengketakan.
Dalam persidangan, Dasum mengaku pernah bertemu dengan seorang perempuan bernama Nyonya Jumiarsih ketika dirinya masih berusia sekitar sembilan tahun. Menurut keterangan saksi, perempuan tersebut pernah menyampaikan bahwa tanah di lokasi yang dimaksud merupakan miliknya.
Keterangan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak penggugat mengenai ketepatan waktu dan kapasitas ingatan saksi. Apabila saksi lahir pada 1945, maka peristiwa ketika berusia sekitar sembilan tahun diperkirakan berlangsung pada 1954.
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan relevansi dan kemampuan saksi mengingat percakapan tersebut setelah berselang lebih dari tujuh dekade.
"Kalau saksi lahir tahun 1945, berarti saat peristiwa itu terjadi usianya sekitar enam sampai sembilan tahun, bergantung pada waktu kejadian. Apakah seorang anak pada usia tersebut memahami persoalan kepemilikan tanah orang lain, apa kepentingannya menanyakan hal itu, dan bagaimana mungkin percakapan tersebut masih diingat secara spesifik setelah puluhan tahun?" demikian pokok pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.
Menurut pihak penggugat, persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut, terutama karena peristiwa yang dikisahkan bukan menyangkut kepentingan pribadi atau keluarga saksi secara langsung.
BATAS TANAH DAN LUAS 1.157 METER PERSEGI DIPERTANYAKAN
Persoalan berikutnya menyangkut keterangan Dasum mengenai luas objek tanah yang disebut mencapai 1.157 meter persegi.
Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar pengetahuan saksi dalam menyebut angka tersebut. Pasalnya, menurut pihak penggugat, saksi tidak pernah melakukan pengukuran langsung dan juga tidak dapat menjelaskan batas-batas tanah secara spesifik.
Dalam persidangan, saksi disebut memberikan keterangan batas tanah sebagai berikut:
- Utara: Elmensen
- Selatan: Rumah warga
- Barat: Rumah warga
- Timur: Jalan Geologi
Sementara itu, menurut pihak penggugat, batas yang mereka klaim sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki adalah:
- Utara: Tanah milik Pak Pudjo
- Selatan: Tanah milik Bu Tina
- Barat: Perumahan D'Alma
- Timur: Jalan Geologi
Perbedaan keterangan mengenai batas tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi salah satu aspek yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan, peta bidang, serta hasil pemeriksaan setempat.
RIWAYAT KAPLING DAN PERALIHAN TANAH JADI PERSOALAN
Kuasa hukum penggugat juga mengemukakan bahwa lokasi tanah pada sekitar 1950-an masih berupa hamparan persawahan luas dan belum berkembang menjadi kawasan perumahan seperti sekarang.
Pihak penggugat menyebut telah terdapat proses pembuatan site plan pada 1976. Selanjutnya, pada rentang 1977 hingga 1981, lokasi tersebut disebut mulai mengalami proses pengkaplingan dan penjualan kepada pihak lain.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan dan dokumen yang diklaim dimiliki pihak penggugat, tanah dengan catatan C 190 atas nama Djumirasih disebut telah dialihkan atau dijual kepada Kardi dan kemudian tercatat dalam Kohir 2649.
Pihak penggugat menyatakan catatan peralihan tersebut berada di Kecamatan Bojongsoang.
Rangkaian informasi tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi penting untuk diuji karena menyangkut kesinambungan riwayat administrasi tanah.
KETERANGAN MENGENAI PENGGARAPAN TANAH JUGA DISOROT
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan saksi mengenai pihak-pihak yang pernah menggarap tanah tersebut.
Dasum disebut menyampaikan bahwa setelah Tulip, penggarapan tanah dilakukan Montana, kemudian dilanjutkan Suwarsono.
Namun, pihak penggugat mengemukakan keterangan berbeda berdasarkan kesaksian Erwin, saksi dari pihak penggugat.
Erwin disebut menerangkan bahwa Montana merupakan kakeknya, sedangkan Suwarsono adalah ayahnya. Keduanya disebut menggarap tanah yang diklaim milik penggugat, yakni Bu Novita, hingga 2021.
Menurut keterangan Erwin yang disampaikan pihak penggugat, selama masa penggarapan tersebut tidak pernah ada pihak Djumirasih maupun pihak lain yang mendatangi Montana atau Suwarsono untuk meminta pembagian hasil penggarapan.
KUASA HUKUM MINTA KETERANGAN DIUJI DENGAN DOKUMEN
Dari sejumlah persoalan tersebut, pihak penggugat menilai keterangan Dasum perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji dengan keseluruhan alat bukti.
Dalam hukum pembuktian perdata, Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 KUHPerdata mengatur prinsip bahwa keterangan saksi harus didasarkan pada apa yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri.
Dengan demikian, sumber pengetahuan, konsistensi ingatan, relevansi keterangan, dan kesesuaiannya dengan alat bukti lain merupakan aspek yang perlu dinilai majelis hakim.
Perbedaan keterangan tidak serta-merta membuktikan adanya kebohongan ataupun kesaksian palsu. Penilaian mengenai kebenaran kesaksian harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh, termasuk apakah terdapat unsur kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah.
Perkara Nomor 203/Pdt.G/X/2026 pada akhirnya memperlihatkan pentingnya pembuktian riwayat dan identitas objek tanah secara cermat. Majelis hakim nantinya yang akan menilai seluruh keterangan saksi dari kedua belah pihak secara objektif, termasuk mencermati perbedaan batas tanah, dasar penyebutan luas 1.157 meter persegi, serta riwayat penggarapan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas persoalan yang disampaikan pihak penggugat.
elitkita membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dasum maupun pihak tergugat atas berbagai persoalan yang dikemukakan dalam pemberitaan ini.
(ah)
