KABUPATEN BANDUNG BARAT —
Pemanfaatan alokasi 20% Dana Desa tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan penting. Pokja Wartawan KBB menilai, hingga saat ini masih banyak catatan keuangan terkait pemanfaatan dana tersebut yang belum dipublikasikan secara terbuka, lengkap dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Jumat, 15/10/2026.
Ketua Pokja Wartawan KBB menegaskan pengelolaan Dana Desa telah diatur secara tegas; UU No. 6 Tahun 2014, tentang Desa dan PP No. 60 Tahun 2014 juncto PP No. 22 Tahun 2015 serta Permenkeu No. PMK-93/PMK.07/2015.
Seluruh penggunaan dana wajib dicatat secara akuntabel, melalui proses audit independen dan diumumkan secara transparan kepada publik.
"Menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat; Apakah program ini benar - benar berjalan aktif atau sekadar catatan buku terselip ?"
"Kami tidak menuduh adanya penyimpangan, namun kami meminta bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang - Undang sudah sangat jelas, bahwa dana rakyat harus tercatat, terperiksa dan tidak boleh hilang tanpa jejak apa pun," tegas Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup.
Kelalaian dalam laporan pertanggungjawaban, penyaluran tidak sesuai prosedur maupun penyalahgunaan dana publik dapat dikenakan; Sanksi administratif dan Tuntutan pembayaran ganti rugi serta Proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokja Wartawan KBB mendesak Disperdes, Inspektorat Daerah dan DPRD KBB untuk segera membuka dokumen lengkap alokasi 20% Dana Desa 2025 yang diperuntukkan bagi BUMDes.
Masyarakat berhak mengetahui secara pasti, apakah dana tersebut benar - benar menggerakkan ekonomi warga desa atau justru terhenti tanpa kejelasan dan manfaat yang nyata.
Narasumber : Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup
Pewarta : Yusuf