BANDUNG, ELITkita.com — Pergantian kepemimpinan di Polda Jawa Barat menjadi momentum bagi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat untuk kembali menyoroti kepastian hukum dan perlindungan warga, khususnya dalam persoalan konflik agraria di kawasan Sukahaji, Kota Bandung.
Melalui siaran pers tertanggal 13 Oktober 2026, ISMAHI Jabar menyampaikan apresiasi atas serah terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dari Irjen Pol. Pipit Rismanto kepada Irjen Pol. Hengki.
ISMAHI Jabar memandang pergantian kepemimpinan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengevaluasi penegakan hukum, memperkuat akuntabilitas institusi, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara adil.
Organisasi mahasiswa hukum tersebut menilai keberhasilan kepolisian tidak cukup diukur dari stabilitas keamanan dan capaian operasional. Tindak lanjut laporan masyarakat, perlindungan terhadap korban, pemeriksaan dugaan pelanggaran anggota, serta kepastian hukum tanpa diskriminasi juga menjadi ukuran penting.
Sukahaji Menjadi Sorotan Perlindungan Hukum Warga.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ISMAHI Jabar adalah konflik agraria di kawasan Sukahaji, Kota Bandung. Menurut ISMAHI, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan tanah, tetapi juga memunculkan persoalan terkait perlindungan warga serta dugaan intimidasi dan kekerasan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam siaran persnya, ISMAHI Jabar menyebut telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 16 Desember 2025. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan kelalaian jabatan oleh anggota kepolisian dalam rangkaian peristiwa di Sukahaji.
ISMAHI mencantumkan nomor pengaduan SPSP2/251216000053/XII/2025/BAGYANDUAN sebagai identitas pengaduan yang disampaikan.
Pengaduan tersebut, menurut ISMAHI, merupakan upaya meminta pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan resmi. Organisasi itu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus diuji secara objektif dan tidak dapat dianggap terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ISMAHI Jabar juga menyebut pernah mengawal proses hukum terhadap sejumlah warga Sukahaji. Dalam perkembangan persidangan yang mereka rujuk pada Desember 2025, sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir disebut tidak menghadiri persidangan.
Menurut ISMAHI, kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya proses peradilan yang cermat, transparan, serta menjamin hak-hak seluruh pihak.
Atas persoalan tersebut, ISMAHI meminta agar perkembangan pengaduan yang telah disampaikan kepada Propam Polri dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara terukur. Informasi mengenai tahapan penanganan diharapkan dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati kerahasiaan pemeriksaan dan hak pihak terkait.
ISMAHI menegaskan tidak meminta kepolisian memenangkan salah satu pihak dalam konflik tersebut. Organisasi ini meminta agar dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan perlindungan terhadap warga dijalankan tanpa keberpihakan.
Lima Agenda untuk Kapolda Jawa Barat
Menyikapi pergantian kepemimpinan di Polda Jawa Barat, ISMAHI Jabar menyampaikan lima agenda yang diharapkan menjadi perhatian Kapolda baru, Irjen Pol. Hengki.
Pertama, kejelasan pengaduan Sukahaji. ISMAHI meminta informasi resmi mengenai status dan perkembangan pengaduan Propam yang disampaikan pada 16 Desember 2025. Apabila pemeriksaan telah dilakukan, hasil dan tindak lanjutnya diharapkan dapat disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, evaluasi penanganan perkara dan pelayanan pengaduan. Polda Jawa Barat diharapkan memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, disertai informasi perkembangan perkara melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sesuai ketentuan.
Ketiga, penguatan pengawasan internal. ISMAHI mendorong fungsi pengawasan, termasuk Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), berjalan efektif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran profesi, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, perlindungan warga tanpa diskriminasi. Kepolisian diharapkan menjamin keselamatan warga, mencegah intimidasi dan kekerasan, serta memproses dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan prosedur yang sah tanpa mengabaikan hak pihak lain.
Kelima, ruang dialog bersama masyarakat sipil. ISMAHI meminta Kapolda Jawa Barat membuka ruang audiensi dengan ISMAHI Jabar dan perwakilan warga terdampak untuk membahas tindak lanjut pengaduan Sukahaji serta evaluasi pelayanan kepolisian.
ISMAHI berharap dialog tersebut menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur, bukan berhenti pada pertemuan seremonial.
Akuntabilitas Institusi Menjadi Perhatian
ISMAHI Jabar menilai pembenahan penegakan hukum tidak cukup hanya dibebankan kepada penyidik yang menangani perkara di lapangan. Diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berjenjang agar setiap persoalan ditangani oleh satuan kerja yang memiliki kewenangan.
Dalam siaran persnya, ISMAHI menyoroti peran Kapolda dan Wakapolda dalam kepemimpinan serta koordinasi, Itwasda dalam pengawasan internal, Bidpropam dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran profesi dan disiplin anggota, serta satuan reserse dalam penanganan perkara pidana sesuai kewenangan.
Fungsi pelayanan pengaduan masyarakat, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), juga dinilai penting untuk memastikan laporan masyarakat diterima dan ditangani sesuai prosedur.
ISMAHI menegaskan bahwa penyebutan satuan kerja tersebut bukan kesimpulan bahwa seluruh fungsi terkait telah melakukan pelanggaran. Mekanisme kelembagaan perlu digunakan untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Advokasi Hak Warga di Bandung Raya
Selain persoalan Sukahaji, ISMAHI Jabar menyebut pernah memberikan perhatian terhadap persoalan hubungan kerja dan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dalam perkara Alit Nurzaelani melawan PT Usaha Gunabhakti Mandiri (PT UBGM).
Dalam siaran pers tersebut, perkara itu disebut tengah bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi pada Desember 2025.
ISMAHI menjelaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tersebut bukan merupakan pengaduan kepolisian, melainkan bagian dari perhatian organisasi terhadap akses keadilan dan perlindungan hak warga.
Organisasi ini berpandangan bahwa advokasi masyarakat perlu didukung dokumentasi, kronologi, dasar hukum, jalur tindak lanjut, dan evaluasi yang jelas agar perjuangan masyarakat tidak berhenti sebagai isu sesaat.
Apresiasi kepada Kapolda Lama, Tantangan bagi Kapolda Baru.
ISMAHI Jabar menyampaikan terima kasih kepada Irjen Pol. Pipit Rismanto atas pengabdiannya selama memimpin Polda Jawa Barat. Organisasi tersebut juga mengucapkan selamat bertugas kepada Irjen Pol. Hengki dengan harapan kepemimpinan baru dapat memperkuat profesionalisme, keterbukaan, dan kepercayaan publik.
Koordinator Wilayah ISMAHI Jabar periode 2024–2026, Muhammad Zakky Noor R., menyampaikan bahwa pergantian Kapolda harus menjadi momentum untuk menjawab persoalan yang belum memperoleh kejelasan.
“Bagi warga yang sedang memperjuangkan haknya, kepastian hukum bukan sekadar kalimat dalam undang-undang, melainkan kebutuhan nyata yang menentukan rasa aman dan kepercayaan terhadap negara,” demikian pernyataan Zakky dalam siaran pers tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa ISMAHI tidak meminta kepolisian berpihak kepada organisasi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, kepolisian harus bekerja berdasarkan bukti, memeriksa dugaan pelanggaran secara objektif, dan memastikan setiap warga memperoleh perlindungan yang setara.
ISMAHI Jabar menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan yang telah disampaikan serta menggunakan jalur konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Pergantian kepemimpinan di Polda Jawa Barat diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan perlindungan terhadap warga berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: Siaran Pers ISMAHI Jabar Nomor 01.EKS/SP/ISMAHI-JABAR/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026.
Redaksi ELITkita.com membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
