Nur Ilahi
"Tanya Jawab Masalah"
Deskripsi Masalah :
Sering terlihat saat berziarah, para peziarah menginjak kuburan yang dilewatinya. Di tengah masyarakat juga beredar berbagai pemahaman yang belum tentu sesuai ketentuan agama.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menginjak kuburan seorang muslim ketika berziarah ?
Jawaban Singkat :
Makruh, kecuali jika tidak ditemukan jalan lain.
(اعانة الطالبين, ٢/١٣٨)
وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ اي عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ وَلَوْ مُهَدَّرًا قَبْلِ بَلْىٍ اِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَأَنْ لَمْ يَصِلْ لِقَبْرِ مَيَّتِهِ بِدُوْنِهِ وَكَذَا مَنْ يُرِيْدُ زِيَارَتَهُ وَلَوْ غَيْرَ قَرِيْبٍ. وَجَزَمَ شَرْحُ مُسْلِمٍ كَالآخَرِيْنَ بِحُرْمَةِ القُعُوْدِ عَلَيْهِ وَالوَطْءِ لِخَبَرٍ فِيْهِ يَرُدُّهُ اَنَّ المُرَادَ بِالجُلُوْسِ عَلَيْهِ جُلُوْسُهُ لِقَضَاءِ الحَاجَةِ كَمَا بَيَّنَتْهُ رِوَايَةٌ اُخْرَى. (قَوْلُهُ وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ) اي مَشْيٌ عَلَيْهِ بِرِجْلِهِ - وَمِثْلُهُ بِالأَوْلَى الجُلُوْسُ وَفِي مَعْنَاهُ الإِسْتِنَادُ اِلَيْهِ وَالإِتِّكَاءُ عَلَيْهِ وَالحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ تَوْقِيْرُ المَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ. وَخَرَجَ بِقَوْلِهِ عَلَيْهِ, الوَطْءُ عَلَى مَا بَيْنَ المَقَابِرِ وَلَوْ بِالنَّعْلِ فَلاَ يُكْرَهُ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِى المُغْنِى لِقَوْلِهِ اَنَّهُ يَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ
Tidak disukai menginjaknya, yakni di atas kuburan seorang muslim, meskipun kuburan tersebut hilang sebelum rusak, kecuali jika diperlukan, seolah-olah dia tidak dapat mencapai kuburan orang yang meninggal tanpa dia, demikian pula orang - orang yang ingin dijenguknya, meskipun tidak dalam waktu dekat.
Penjelasan Muslim, sebagaimana penjelasan lainnya, menegaskan larangan duduk di atasnya dan melakukan hubungan badan, berdasarkan pemberitaan tentang hal itu, ia membantahnya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan duduk di atasnya adalah dia duduk di atasnya untuk buang air. Seperti yang dijelaskan oleh riwayat lain.
Pernyataan dan ketidaksukaannya menginjaknya, artinya berjalan di atasnya dengan kaki dan badannya adalah duduk yang artinya bersandar padanya dan bersandar padanya. Hikmahnya, adalah menghormati dan menghormati orang yang sudah meninggal. Dan dia keluar dengan pernyataannya tentang hal itu Bersenggama antar kubur, meski dengan sepatu, tidaklah dibenci, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni karena beliau mengatakan bahwa dia mendengar ketukan sepatu mereka.
Di tempat pemakaman yang padat, jarak antar-makam seringkali sempit. Orang yang ingin berziarah ke makam keluarga, guru atau tokoh tertentu kadang terpaksa melangkah tepat di atas makam lain. Masalah ini perlu dirinci dengan membedakan beberapa hal :
Bahtsul Masail Masyayikh
Tanggapan Hukum Menginjak, duduk dan berjalan diatas Kuburan Muslim. Menurut analisa dan kajian disertai referensi, oleh Dr. KH. Hery Syafarudin MPdl., menjelaskan sebagai berikut :
Kajian Hadis Shahih, Fikih Syafi‘iyyah, serta Perbandingan Pendapat Ulama
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ
Deskripsi Masalah
Dalam ziarah kubur, terutama di kompleks pemakaman yang padat, peziarah terkadang harus melewati makam-makam untuk sampai ke makam yang dituju. Karena sempitnya jarak antar-makam, kadang terjadi penginjakkan atau perjalanan tepat di atas kuburan. Masalah ini perlu dirinci dengan membedakan :
- Menginjak tepat di atas kuburan
- Berjalan di sela-sela makam
- Duduk atau bersandar di atas kuburan
- Memakai sandal di area pemakaman
- Keadaan ketika tidak tersedia jalan lain
Pertanyaan
1. Bagaimana hukum menginjak kuburan seorang Muslim ?
2. Bagaimana apabila tidak tersedia jalan lain untuk mencapai makam yang dituju ?
3. Apakah berjalan di antara makam sama hukumnya dengan menginjak makam ?
4. Apa dasar hukumnya dari hadis Nabi ﷺ ?
5. Bagaimana keterangan ulama Syafi‘iyyah dan pendapat fuqaha lainnya ?
Jawaban Ringkas
Menurut pendapat masyhur ulama Syafi‘iyyah :
- Menginjak atau berjalan tepat di atas kuburan tanpa kebutuhan → makruh, sebagai bentuk penghormatan terhadap mayit.
- Jika tidak ada jalan lain → ada keringanan karena uzur/darurat.
- Berjalan di jalan atau sela-sela makam tidak sama hukumnya dengan menginjak tepat di atas makam.
Dalil - dalil
1. Larangan Mengplester, Duduk dan Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Dari Jabir bin Abdullah r.a., Rasulullah ﷺ melarang kuburan diplester, diduduki dan didirikan bangunan di atasnya.
(HR. Muslim, Kitab al-Jana’iz)
2. Keutamaan Duduk di Atas Bara Api daripada di Atas Kuburan
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh, salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan."
(HR. Muslim no. 971)
Hadis ini menunjukkan kekuatan penghormatan terhadap kuburan. Hukum menginjak dirinci lebih lanjut oleh para ulama.
3. Larangan Duduk dan Shalat Menghadap Kuburan
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
"Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian shalat menghadap kepadanya."
(HR. Muslim no. 972)
Keterangan Ulama
Imam an-Nawawi — Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab
وَلَا يَدُوسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِأَنَّ الدَّوْسَ كَالْجُلُوسِ
"Janganlah seseorang menginjak kubur tanpa kebutuhan, karena menginjak itu seperti duduk di atasnya."
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ طَرِيقٌ إِلَى قَبْرِ مَنْ يَزُورُهُ إِلَّا بِالدَّوْسِ جَازَ لَهُ لِأَنَّهُ مَوْضِعُ عُذْرٍ
"Apabila tidak ada jalan menuju kuburan orang yang hendak diziarahinya kecuali dengan menginjak kuburan lain, maka diperbolehkan karena keadaan tersebut merupakan tempat adanya uzur."
I‘ānat al-Ṭālibīn (Syaikh Syatha ad-Dimyathi)
وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ أَيْ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ إِلَّا لِضَرُورَةٍ
"Dimakruhkan menginjak di atasnya, yakni di atas kuburan seorang Muslim kecuali karena kebutuhan/darurat."
وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ تَوْقِيرُ الْمَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ
"Hikmah ketentuan tersebut adalah memuliakan dan menghormati mayit."
Berjalan di antara Kuburan / Menginjak Kuburan
Perlu dibedakan tegas :
- Berjalan di jalan/pedagangan pemakaman → Boleh, tidak makruh.
- Berjalan di sela-sela makam → Tidak otomatis sama dengan menginjak makam.
- Menginjak tepat di atas makam → Itulah yang dimakruhkan tanpa uzur.
Hadis "Sungguh ia mendengar suara sandal mereka" (HR. Bukhari-Muslim) menerangkan keadaan mayit, bukan larangan langsung berjalan di area pemakaman. Jangan disalahpahami.
Rincian Hukum Praktis
Keadaan Hukum
Berjalan di jalan pemakaman "Boleh"
Berjalan di sela - sela makam "Boleh", tidak sama dengan menginjak makam
Menginjak tepat di atas kuburan tanpa kebutuhan "Makruh", (dihindari) tidak ada jalan lain menuju makam yang dituju ada keringanan karena uzur. Duduk di atas makam "Dilarang kuat" (berdasarkan hadis sahih) bersandar/bertumpu pada makam "Dihindari/makruh" memakai sandal di area pemakaman Tidak otomatis sama dengan menginjak makam.
Simpulan Bahtsul Masail
1. Menginjak atau berjalan tepat di atas kuburan Muslim tanpa kebutuhan → makruh (pendapat masyhur Syafi‘iyyah), demi menghormati mayit.
2. Jika tidak ada jalan lain → ada keringanan karena uzur/darurat.
3. Berjalan di jalan atau sela - sela makam berbeda dengan menginjak tepat di atas makam.
4. Shahih Muslim menetapkan dasar kuat larangan duduk di atas kubur dan penghormatan terhadap makam.
5. Terdapat perbedaan pendapat (khilaf) fuqaha tentang tingkat hukum; sebutkan mazhab dan konteksnya saat menyampaikan ke publik.
Pesan Adab untuk Masyarakat
Ziarah kubur bukan hanya mendoakan, tetapi juga menjaga adab kepada mereka.
- Jangan menginjak makam jika masih dapat dihindari.
- Jangan duduk atau bertumpu di atas makam.
- Berjalanlah melalui jalan atau sela makam yang tersedia.
- Jika sangat padat dan tak ada jalan lain → ada keringanan karena uzur.
Khilaf ulama tentang hukum menginjak, berjalan dan duduk di atas kuburan. Perbedaan itu juga perlu dibedakan antara tanpa kebutuhan, karena ada kebutuhan dan keadaan ketika jenazah sudah hancur/menjadi tanah.
Perbedaan Pendapat Mazhab tentang Menginjak Kuburan Yakni :
A. Mazhab Syafi‘i : Makruh, kecuali ada kebutuhan
Dalam mazhab Syafi‘i, menginjak atau berjalan tepat di atas kuburan seorang Muslim hukumnya makruh, selama tidak ada kebutuhan. Alasannya adalah menjaga kehormatan mayit.
Dalam I‘ānat al-Ṭālibīn disebutkan :
وَكُرِهَ وَطْءٌ عَلَيْهِ، أَيْ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ، وَلَوْ مُهْدَرًا، قَبْلَ بِلَاهُ، إِلَّا لِضَرُورَةٍ، كَأَنْ لَمْ يَصِلْ لِقَبْرِ مَيِّتِهِ بِدُونِهِ، وَكَذَا مَنْ يُرِيدُ زِيَارَتَهُ وَلَوْ غَيْرَ قَرِيبٍ.
Maknanya kurang lebih :
“Dimakruhkan menginjak kuburan seorang Muslim sebelum jasadnya hancur, kecuali karena suatu kebutuhan/darurat, seperti seseorang tidak dapat mencapai kuburan mayit yang hendak diziarahinya kecuali dengan melewati kuburan tersebut.”
Konteks Syafi‘iyah; bila pemakaman masih memiliki jalan atau sela yang dapat dilalui, maka jangan berjalan di atas kuburan. Tetapi pada pemakaman yang sangat padat sehingga tidak mungkin mencapai makam yang dituju kecuali dengan melewati makam lain, terdapat keringanan karena kebutuhan ini sangat relevan untuk kondisi pemakaman di Indonesia yang terkadang sangat rapat.
B. Mazhab Hanafi : menjaga kehormatan kubur dan menghindari menginjaknya
Ulama Hanafiyah juga menekankan larangan melakukan sesuatu di atas kuburan yang bertentangan dengan penghormatan terhadap mayit. Duduk, tidur atau berjalan di atas kuburan tanpa kebutuhan dipandang tercela oleh banyak fuqaha Hanafi.
Dasarnya antara lain hadis Abu Hurairah RA :
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Seandainya salah seorang di antara kalian duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada ia duduk di atas sebuah kuburan.” (HR. Muslim)
Hadis ini secara tekstual berbicara tentang duduk di atas kuburan, tetapi fuqaha menjadikannya salah satu dasar penting mengenai ḥurmat al-qubūr, yaitu kewajiban menjaga kehormatan kuburan.
C. Mazhab Maliki : kehormatan mayit tetap harus dijaga
Dalam mazhab Maliki terdapat perincian dalam pembahasan duduk dan berjalan di atas kuburan. Penilaiannya dapat berbeda menurut tujuan dan keadaan, terutama apabila tindakan tersebut menunjukkan penghinaan terhadap mayit.
Karena itu, tidak tepat menyederhanakan pendapat Maliki dengan mengatakan bahwa “menginjak kuburan selalu boleh.” Prinsip yang tetap dijaga adalah :
حُرْمَةُ الْمَيِّتِ
“Kehormatan orang yang telah meninggal.” Apabila berjalan di atas kuburan dilakukan tanpa kebutuhan dan dapat dianggap merendahkan kehormatan mayit, maka harus dihindari.
D. Mazhab Hanbali : Makruh menginjak dan duduk di atas kuburan
Dalam literatur Hanbali, berjalan atau menginjak kuburan tanpa kebutuhan juga dipandang makruh, demikian pula duduk di atasnya.
Salah satu dalilnya adalah hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah ﷺ melarang kuburan diplester, diduduki, dan dibangun di atasnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan, bahwa makam bukan tempat yang boleh diperlakukan seperti tanah biasa. Ada kehormatan khusus yang harus dijaga.
Dalil yang sangat penting; kehormatan jasad mayit
Rasulullah ﷺ bersabda :
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang orang yang telah meninggal seperti mematahkannya ketika ia masih hidup.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar penting, bahwa kematian tidak menghilangkan kehormatan tubuh seorang Muslim. Karena itu, adab terhadap kuburan bukan sekadar masalah tanah atau batu nisannya, tetapi berhubungan dengan penghormatan terhadap orang yang dikuburkan di dalamnya.
Kesimpulan Khilaf Empat Mazhab
Perbedaan fuqaha terutama terdapat pada tingkat hukum dan rincian situasinya, bukan berarti ada mazhab yang mengajarkan merendahkan makam.
Untuk masyarakat Indonesia, khususnya yang banyak mengikuti mazhab Syafi‘i, redaksi yang aman adalah :
“Menurut pendapat mu‘tamad dalam mazhab Syafi‘i, menginjak atau berjalan tepat di atas kuburan Muslim tanpa kebutuhan hukumnya makruh. Apabila terdapat jalan atau sela di antara makam, hendaknya menggunakan jalan tersebut. Namun apabila pemakaman sangat padat dan tidak ada jalan lain untuk mencapai makam yang hendak diziarahi, terdapat keringanan karena kebutuhan. Dalam masalah ini terdapat rincian dan khilaf di kalangan fuqaha, sehingga perbedaan pendapat hendaknya disampaikan dengan tetap menjaga adab dan kehormatan mayit.”
Kaidah/pesan utamanya;
الْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ تَوْقِيرُ الْمَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ
“Hikmah dari ketentuan tersebut adalah memuliakan dan menghormati orang yang telah meninggal.”
Catatan :
Jadi, jangan langsung mengatakan “haram” untuk seluruh keadaan, dan jangan pula mengatakan “boleh menginjak kuburan” secara mutlak.
Yang lebih tepat adalah menjelaskan mazhab, keadaan, kebutuhan serta bentuk penghormatannya, sesuai dalil dan pendapat madzhab Imam syafi'i, Imam hanafi, Imam maliki, Imam hambali.
Kata Kunci :
وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ تَوْقِيرُ الْمَيِّتِ وَاحْتِرَامُهُ
"Hikmahnya : Memuliakan dan menghormati orang yang telah meninggal."
Referensi Utama :
1. Shahih Muslim, Kitab al-Jana’iz, hadis no. 970–972
2. Shahih al-Bukhari, hadis tentang mayit mendengar suara langkah
3. Imam an-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab
4. Sayyid Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, I‘ānat al-Ṭālibīn, Juz 2
5. Literatur fikih komparatif terkait kedudukan dan penghormatan terhadap makam
"Menurut pendapat masyhur dalam Mazhab Syafi‘i, menginjak atau berjalan tepat di atas kuburan seorang Muslim tanpa kebutuhan adalah makruh sebagai bentuk menjaga kehormatan mayit. Apabila tidak terdapat jalan lain untuk mencapai makam yang hendak diziarahi, terdapat keringanan karena adanya uzur. Adapun berjalan di jalan atau sela-sela makam tidak otomatis dihukumi sama dengan menginjak tepat di atas makam."