KARAWANG —
PT. Saptari Sentosa Sejahtera (PT. SSS) secara resmi telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT. NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara : 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg, tertanggal 20 Oktober 2026.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan Adv. Puguh Triwibowo, ST,. SH,. MH,. MM, dan Adv. Suprayitno, SH, PT. SSS menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan penghentian sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. NIJ.
PT. SSS telah melaksanakan persiapan pekerjaan sejak 4 Juli 2026, namun kemudian menerima surat pembatalan sepihak dari PT NIJ pada 7 Oktober 2026. Gugatan ini juga menyoroti, dugaan penipuan dalam struktur organisasi PT. NIJ.
Status Pihak Keterangan
Tergugat I PT. NIJ (cq. AT - Direktur Utama) Badan hukum dan pimpinan tertinggi
Tergugat II YD - HRGA Manager PT. NIJ Pejabat terkait
Tergugat III YS - Petugas Keamanan PT. Petugas NIJ terkait
Kuasa Hukum menegaskan, bahwa berdasarkan hukum keperdataan dan asas perlindungan hak dalam KUH Perdata, selama perkara diperiksa dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka berlaku status quo:
Seluruh bentuk pekerjaan, aktivitas operasional, pengelolaan maupun pergerakan fisik terkait objek pekerjaan di lingkungan PT. NIJ wajib dihentikan sementara. Para pihak yang dilarang keras melakukan tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan dan merugikan hak - hak keperdataan pihak lainnya.
Diki Koswara SE Direktur Utama PT. Saptari Sentosa Sejahtera, menyampaikan “Pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini, kami kirimkan di Pengadilan Negeri Karawang untuk mendorong dan menghubungi pemulihan hak - hak klien kami.”
Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan sesuai jalur hukum yang berlaku, “pungkasnya. (IS)
TM.
