ELITkita.com — BANDUNG. PPNS Satpol PP Kota Bandung menangani dugaan penebangan dua pohon mahoni tanpa izin di Jalan Gatot Subroto Nomor 195, Kota Bandung. Petugas juga telah melakukan penyegelan ulang setelah segel sebelumnya ditemukan rusak.
Deni Wahyu, yang akrab disapa Dewa, selaku PPNS Satpol PP Kota Bandung, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembangunan gedung telah dilakukan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
PPNS juga telah menerbitkan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) yang memuat kewajiban pembayaran biaya paksaan penegakan hukum dengan tenggang waktu 3 x 24 jam.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam laporan penanganan, untuk dua pohon mahoni dengan diameter masing-masing lebih dari 10 sentimeter, biaya paksaan penegakan hukum berpotensi mencapai Rp20 juta, disertai kewajiban penggantian sebanyak 200 pohon.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditetapkan, penanganan perkara akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus perlindungan lingkungan di Kota Bandung. ELITkita.com akan terus mengikuti perkembangannya serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait. (Red)
Deni Wahyu (Dewa), PPNS Satpol PP Kota Bandung.
