Oleh: A. Rusdiana
Ketika Identitas Diuji oleh Integritas
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 mengangkat tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Namun, sebuah pertanyaan kritis muncul dari Ki Musodik Indisav, rekan Komunitas FU/Dakwah ’87, Jumat, 23 Oktober 2026:
Bagaimana apabila seseorang yang dikenal
atau menyebut dirinya sebagai panglima santri justru dikaitkan dengan perkara
penyalahgunaan amanah publik? Masihkah perilaku demikian mencerminkan rahmat
bagi negeri? Pertanyaan tersebut penting karena menyentuh kesenjangan antara
identitas keagamaan dan tanggung jawab moral.
Pemberitaan mengenai perkara dugaan
korupsi kuota haji yang sedang diperiksa pengadilan menunjukkan pentingnya
pengawasan terhadap pengelolaan kepentingan masyarakat. Namun, setiap dugaan
harus diuji melalui proses hukum yang adil. Persoalan mendasarnya bukan siapa
yang paling lantang mengaku santri, melainkan siapa yang mampu membuktikan
nilai kesantrian melalui perilaku.
Identitas Santri dan Ukuran Keteladanan; Menjadi santri merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab. Pendidikan pesantren mengajarkan kejujuran, kesederhanaan, kedisiplinan, dan pengabdian. Nilai tersebut kehilangan makna apabila tidak tercermin dalam tindakan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang merupakan pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim). Karena itu, julukan panglima santri tidak memberikan kekebalan moral. Semakin besar pengaruh seseorang, semakin besar pula tanggung jawab keteladanannya.
Pertama: Amanah Publik Bukan Ruang
Keuntungan Pribadi; Pengelolaan kuota haji dan bantuan sosial
berkaitan dengan hak serta harapan masyarakat. Setiap penyimpangan yang terbukti merupakan
pengingkaran terhadap amanah. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa [4]:58 agar
amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan ditetapkan secara adil.
Nilai kesantrian menuntut transparansi,
akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kemaslahatan. Kedudukan seharusnya
memperluas pelayanan, bukan memperbesar kesempatan memperoleh keuntungan
pribadi.
Kedua: Kritik Moral Harus Disertai
Keadilan; Masyarakat berhak mempertanyakan
integritas tokoh publik. Namun, kritik harus membedakan laporan, dugaan,
dakwaan, dan putusan pengadilan.
Perkara kuota haji telah menjadi pembahasan
persidangan, termasuk adanya keterangan saksi yang diperdebatkan. Oleh karena
itu, kesimpulan mengenai kesalahan individu tidak boleh mendahului pembuktian
hukum.
Demikian pula, kabar mengenai perkara
bantuan sosial ataupun penangkapan di bandara memerlukan identifikasi peristiwa
dan sumber resmi sebelum dikaitkan dengan seseorang.
Menjaga kehormatan pendidikan pesantren
berarti menolak penyimpangan sekaligus menjunjung keadilan.
Ketiga: Pendidikan Santri Harus Melahirkan Integritas; Dalam perspektif tarbiyah islamiyah, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur melalui pengetahuan agama atau kemampuan berbicara di hadapan masyarakat. Pembelajaran harus menghasilkan karakter yang mampu menahan godaan penyalahgunaan kewenangan.
Pembiasaan muhasabah, kejujuran,
kesederhanaan, dan tanggung jawab perlu diperkuat melalui keteladanan pendidik
serta pengalaman pengabdian.
Santri yang unggul bukan sekadar
mengetahui perbedaan benar dan salah, tetapi berani memilih yang benar ketika
menghadapi kepentingan pribadi.
Keempat: Rahmat bagi Negeri Harus Dapat
Dirasakan; Konsep rahmatan lil 'alamin
menuntut kehadiran yang membawa kebaikan, perlindungan, dan manfaat. Dalam
kehidupan publik, ukuran tersebut terlihat melalui pelayanan yang adil,
penggunaan sumber daya secara bertanggung jawab, serta kepedulian terhadap
masyarakat.
Seseorang boleh memiliki gelar terhormat,
tetapi keteladanan baru memperoleh makna ketika perilakunya selaras dengan
nilai yang disampaikan. Menuju Indonesia Emas 2045, bangsa membutuhkan generasi
santri yang berilmu, berakhlak, kompeten, dan terpercaya.
Singkat kata, pertanyaan Ki Musodik mengandung pelajaran mendasar: identitas santri bukan jaminan integritas; integritas harus dibuktikan melalui amanah dan tindakan. Apabila penyalahgunaan kewenangan terbukti melalui proses hukum, tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kesantrian, siapa pun pelakunya. Sebaliknya, setiap orang tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang adil.
Hari Santri seharusnya menjadi momentum memperkuat pendidikan karakter dan budaya pertanggungjawaban. Santri yang menjadi rahmat bagi negeri bukanlah yang paling tinggi gelarnya, melainkan yang paling nyata kejujurannya, paling terjaga amanahnya, dan paling luas manfaat pengabdiannya. Mengaku panglima santri belum membuktikan keteladanan. Amanah, integritas, dan manfaat nyata menjadi ukuran rahmat bagi negeri. Wallahu A’lam.
Penulis:
A. Rusdiana, Guru besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saat ini Ketua Tim PKM. “Penguatan Kelompok Bimbingaan Haji Umrah Masjid Agung Untuk Kemandirian Jamaah Haji” Penulis Buku Manajemen Alhklak; Sistem Informasi Manajemen, dan Pemegang Matakuliah Kebijakan; SIM-Pendidikan; Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025. Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. DK-Media Elit Kita; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.