BANDUNG
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membentuk dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kenaikan ijin Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp18.798.515.457. Penahanan dilakukan pada hari Rabu, 21 Oktober 2026.
Tersangka S (Ketua DPRD) :
- Surat Perintah Penyudikan : No.PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025, 7 Agustus 2025
- Surat Penetapan Tersangka : No.TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026, 8 Juni 2026
- Surat Perintah Penarahan : No.PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026, 21 Oktober 2026
Tersangka IH (Plt. Sekretaris DPRD):
- Surat Perintah Penyidikan : No.PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026, 8 Juni 2026
- Surat Penetapan Tersangka : No.TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, 8 Juni 2026
- Surat Perintah Penarahan : No.PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026, 21 Oktober 2026
Kronologis Peristiwa berawal Kenaikan Tunjangan (2021)
Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk.S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Tahun Anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukan penilaian ulang.
Besaran yang ditetapkan :
Jabatan Tunjangan Perumahan/bulan Tunjangan Transportasi/bulan
Ketua DPRD Rp 30.000.000 + Rp 25.000.000
Wakil Ketua Rp 28.500.000 + Rp 20.000.000
Anggota Rp 27.000.000 + Rp 17.000.000
Proses Penilaian dan Kenaikan Tambahan
- 30 November 2021 : Plt. Sekretaris DPRD (Tsk.IH) diperintahkan Tsk. S melakukan penilaian besaran tunjangan.
- 2023 : KJPP Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk untuk melakukan penilaian. Namun, pihak Sekretaris DPRD (Tsk.AF) diduga membuat surat atas nama Tsk. S yang menaikkan hasil penilaian 15% lebih tinggi dengan alasan mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban pribadi penerima, bukan dibebankan ke APBD.
Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Barat, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Tiga tersangka : Tsk. S, Ck. IH, dan Tsk. AF
- Primair : Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001
- Subsidiair : Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 jo Pasal 18 UU No. 20/2001
Pemeriksaan dan Penahanan
- 21 Oktober 2026 : Ck. S dan Ck. IH, diperiksa sekitar jam 6 jam, lalu ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari (21 Oktober – 9 November 2026).
- Ck. AF, belum dapat diperiksa karena pengacara hukum tertunda dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Penaahanan dilakukan untuk penyidikan, guna memperlancar proses penanganan perkara lebih lanjut.
Bandung, 21 Oktober 2026
Nur Sricahyawijaya, SH, MH
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com
Editor TM.



