Oleh: A. Rusdiana
Media sosial telah mendemokratisasi ruang berbicara. Siapa pun dapat menulis, mengomentari keputusan lembaga negara, meneruskan informasi, bahkan membangun kesimpulan sendiri hanya dalam hitungan menit. Fenomena itu kembali terlihat setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA; namun permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Di media sosial, konstruksi hukum yang kompleks itu kemudian melahirkan beragam interpretasi, bahkan kesimpulan yang lebih jauh daripada bunyi putusan.
Secara teoretis, fenomena tersebut dapat dibaca melalui konsep literasi media dan informasi: kemampuan bukan hanya mengakses informasi, tetapi juga mengevaluasi sumber, memahami konteks, membedakan fakta dan opini, serta menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
GAP-nya, kemudahan menulis tidak selalu diikuti kecakapan memverifikasi; keberanian berkomentar belum tentu disertai kompetensi pada bidang yang dikomentari. Tulisan ini karena itu merefleksikan empat tanggung jawab agar kebiasaan menulis di ruang digital benar-benar menghadirkan manfaat. Berikut empat pembelajaran perlu dimaknai bersama:
Pertama:
Bedakan Fakta, Tafsir, dan Opini; Kalimat “MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan”
berbeda makna dengan klaim “MK memutuskan seseorang tidak mempunyai ijazah”. Demikian pula amar “permohonan tidak dapat
diterima” mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dari pernyataan sederhana
“gugatan kalah” atau “gugatan menang”.
Perbedaan tersebut mungkin tampak kecil
bagi pembaca awam, tetapi sangat penting dalam komunikasi publik. Karena itu,
sebelum berkomentar, penulis perlu bertanya: mana yang benar-benar
dinyatakan sumber primer, mana interpretasi ahli, dan mana pendapat pribadi
saya? Literasi dimulai dari keberanian membedakan ketiganya.
Kedua: Tidak Semua yang Viral Menjadi Kebenaran; Pengulangan mempunyai kekuatan. Informasi yang terus dibagikan dapat terasa benar hanya karena sering muncul di layar kita. Di sinilah pembiasaan menulis mempunyai dua kemungkinan. Ia dapat membentuk budaya verifikasi, tetapi juga dapat mempercepat reproduksi kekeliruan.
Kasus yang ramai dibicarakan memperlihatkan
pentingnya kembali kepada sumber primer. Dalam perkara ini, misalnya,
penjelasan resmi MK memberikan konteks yang lebih lengkap dibanding potongan
komentar yang beredar di grup percakapan. Kecepatan adalah karakter media
digital; ketelitian harus menjadi karakter penulisnya.
Ketiga: Kebebasan Berpendapat Memerlukan Kerendahan Hati Intelektual; Ruang digital memang membuka kesempatan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun hak berbicara tidak otomatis menjadikan seseorang ahli dalam hukum tata negara, pendidikan, kesehatan, ekonomi, atau bidang lainnya.
Di sinilah diperlukan kerendahan hati
intelektual: mengetahui batas pengetahuan sendiri, bersedia memeriksa
sumber, mendengarkan ahli, dan mengoreksi pendapat ketika ditemukan bukti yang
lebih kuat.
Kita tetap boleh bertanya dan mengkritisi.
Namun, semakin kompleks persoalannya, semakin besar pula kebutuhan untuk
berhati-hati. Menulis dengan yakin itu mudah; mengetahui kapan harus
berkata “saya belum cukup tahu” justru membutuhkan kedewasaan.
Keempat: Ukur Tulisan dari Manfaat yang Ditinggalkan; Pertanyaan akhirnya kembali kepada diri kita: “Sudahkah tulisan yang kita biasakan hadir benar-benar membawa manfaat?” Pembiasaan memang membentuk penulis. Istiqamah menjaga perjalanan. Namun produktivitas tidak identik dengan kebermanfaatan.
Sebelum menekan tombol kirim, unggah, atau bagikan, setidaknya kita dapat bertanya: Apakah informasinya telah diperiksa? Apakah konteksnya utuh? Apakah saya memiliki dasar yang memadai? Apakah tulisan ini menjernihkan persoalan atau justru menambah kebisingan? Tulisan menjadi pengabdian bukan karena sering dipublikasikan, melainkan ketika kehadirannya membantu orang memahami persoalan secara lebih jernih.
Pada
akhirnya, demokratisasi informasi memberi kita kebebasan luar biasa untuk
berbicara. Bersamaan dengannya hadir tanggung jawab yang sama besarnya. Di tengah
derasnya komentar media sosial, kita membutuhkan pembiasaan baru: membaca
sebelum bereaksi, memeriksa sebelum membagikan, membedakan fakta dari tafsir,
dan menyadari batas kompetensi sebelum menyimpulkan.
Karena
itu, istiqamah menulis saja belum cukup. Yang diperlukan adalah istiqamah
menjaga akurasi, konteks, etika, dan kebermanfaatan. Sebab
di ruang digital, satu tulisan dapat mencerahkan ribuan orang tetapi satu
kesimpulan yang tergesa-gesa juga dapat menyesatkan sebanyak itu. Wallahu
A’lam.
Penulis:
A. Rusdiana, Guru besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Lulusan S-3 Pascasarjana UNINUS Tahun 2012. Penulis Buku Pendidikan Kewargaraa (Civic Education), Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025. Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. DK-Media Elit Kita; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.