Oleh: Putri Efhira Farhatunnisa (Pegiat Literasi di Majalengka)
Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati sebuah rumah seperti vila mini lengkap dengan fasilitas mewah di dekat rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9). Fasilitas di sana berupa televisi berukuran besar, pendingin ruangan, alat olahraga, hingga lemari pendingin yang di dalamnya terdapat botol berisi minuman keras. Menurut pantauan anggota ORI, Syafrida Rachmawati Rasahan, para warga binaan yang menempati rumah mewah itu harus membayar sejumlah uang. (Cnnindonesia.com 24/9/2026)
Persoalan di balik tembok lapas tersebut kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI menyoroti berbagai temuan yang memunculkan pertanyaan serius tentang kondisi pemasyarakatan. Mulai dari keberadaan fasilitas mewah, celah keamanan, dugaan komersialisasi kamar, hingga persoalan peredaran narkoba.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan telah memperoleh informasi mengenai warga binaan yang tinggal di sejumlah bangunan di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Di antaranya adalah binaan kasus besar seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Jimmy Masrin, Rahmat Effendi, Indra Kenz, dan Heru Hidayat.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada isu pergantian Ketua Ombudsman RI yang disebut-sebut berkaitan dengan sidak Lapas Cibinong. Namun, fakta menunjukkan Nuzran Joher telah terpilih sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, isu sidak Lapas Cibinong muncul jauh setelah putusan pemberhentian Hery. Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan sidak. Dalam putusannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.
Hukum yang Terasa Bisa Dibeli
Praktik penyediaan "lapas VVIP" ini seperti sudah menjadi rahasia umum, di mana hukum di duga bisa dibeli dengan uang. Dipenjara hanya sebatas kata, tetapi fasilitas mewah tetap dapat dinikmati. Bahkan, tidak hanya fasilitas, di beberapa kasus juga ditemukan dan naik berita di beberapa media berupa warga binaan yang berlibur, berkunjung ke coffee shop, atau makan di restoran. Seperti hanya berpindah tempat tinggal dari rumah ke lapas yang terasa seperti hunian pribadi.
Dampaknya penjara tak lagi menjadi sanksi yang memberikan efek jera karena kenyamanan masih bisa dirasakan, bahkan transaksi berbagai kebutuhan pribadi masih bisa dilakukan. Tak jarang, transaksi barang haram seperti minuman keras dan narkoba pun masih berlangsung. Tindakan yang dilakukan ketika hal tersebut terungkap hanya sebatas memotong dahan, tidak menyelesaikannya dari akar. Maka, kasus-kasus serupa akan terulang kembali.
Negara yang katanya negara hukum dan menyertakan keadilan bagi seluruh rakyat dalam dasar negara, faktanya memiliki penegakan hukum dan sanksi yang tidak tegas dan tidak adil. Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Bahkan, orang yang berani menyuarakan kebenaran atau kritik terhadap pemerintah malah dikriminalisasi. Seakan-akan penjara yang sebenarnya hanya untuk mereka yang miskin dan orang yang kontra terhadap pemerintahan.
Kapitalisme dan Orientasi Keuntungan
Paradigma berpikir ala kapitalisme telah merasuk ke dalam sendi-sendi penegakan hukum. Hasilnya, orientasi mencari keuntungan dari instansi lapas dan oknum pejabat di dalamnya marak terjadi. Hal ini telah membuktikan kerusakan dalam hukum sekularisme-kapitalisme yang hari ini diterapkan.
Berbeda dengan konsep sanksi dalam Islam, yang mana sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sanksi yang ada membuat siapa pun berpikir berulang kali untuk melakukannya, sekaligus memberikan efek jera dan penebus dosa sehingga di akhirat kelak tidak dihukum atas dosa yang sama.
Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kepribadian Islam yang memiliki ketakwaan tinggi, amanah, dan adil. Aparat dalam pandangan Islam harus memahami konsep sanksi dalam Islam dan bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Meyakini bahwa Allah Maha Melihat setiap perbuatan hamba-Nya dan menjadikan pekerjaan sebagai sarana ibadah dalam usaha meraih rida Allah Swt.
Hukum sebagai Amanah
Hukum yang ditetapkan pun berdasarkan syariat (aturan Allah) dan bernilai ruhaniah. Menghadirkan kesadaran dalam diri binaan agar dapat merenungi pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tobat nasuha. Hukum dalam Islam pun tidak ada intervensi pihak lain sehingga meminimalkan konflik kepentingan.
Dalam sejarah Islam, prinsip keadilan dalam peradilan telah mendapat perhatian sejak masa para khalifah. Umar bin Khattab, misalnya, memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan tugas para qadi agar perkara diputuskan dengan adil. Hukum tidak semestinya menjadi pembeda antara orang yang memiliki kedudukan dan orang yang lemah.
Dengan demikian, penegakan hukum bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi juga amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Ketika amanah dijalankan dengan ketakwaan, hukum tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun materi.
Sudah semestinya hukum menjadi sarana untuk menjaga masyarakat dari kezaliman, bukan menjadi ruang bagi orang-orang tertentu untuk memperoleh keistimewaan. Sebab, ketika hukum dapat dibeli, yang dirugikan bukan hanya satu orang, tetapi rasa keadilan seluruh masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
