Oleh : A. Rusdiana
Perkuliahan bukan sekedar pertemuan antara dosen dan mahasiswa, melainkan ruang terbentuknya integritas, kedisiplinan dan tanggung jawab akademik. Memasuki Minggu Kesembilan Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027, pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) menjadi momentum untuk menguji bukan hanya penguasaan materi, tetapi juga konsistensi siswa dalam memenuhi kontrak perkuliahan.
Fenomena perubahan jadwal kuliah pengganti menjadi pukul 20.00 WIB, pada pertemuan delapan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIM-P) menghadirkan refleksi penting. Penyesuaian tersebut, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan penyelesaian tugas Part-7 sebelum agenda perjalanan luar kota ke Cirebon.
Namun, munculnya harapan agar perkuliahan ditiadakan menampilkan adanya gambaran antara misalkan yang diberikan dan tanggung jawab yang seharusnya ditunaikan.
Persoalannya bukan semata-mata perubahan waktu, melainkan bagaimana mahasiswa memaknai kesepakatan akademik. Dalam pendekatan Outcome-Based Education (OBE), kontrak kuliah merupakan instrumen pembelajaran yang menghubungkan pencapaian, proses, bukti kinerja dan evaluasi. Ketegasan diperlukan untuk menjaga konsistensi, tetapi harus berjalan bersama komunikasi, keadilan dan penghormatan terhadap kondisi siswa.
Tulisan ini bertujuan mereorientasi makna kedisiplinan, sebagai landasan kedewasaan akademik. Refleksi tersebut, dikontekstualisasikan dengan pelaksanaan UTS Manajemen Maktabah jenjang S-1 dan SIM Pendidikan jenjang S-2 pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui empat pembelajaran berikut :
Pertama : Kontrak Kuliah Sebagai Komitmen Bersama;
Kontrak kuliah bukan sekadar dokumen administratif yang disepakati pada awal semester. Ia, merupakan pedoman bersama yang mengikat dosen dan mahasiswa dalam menjalankan pembelajaran secara bertanggung jawab.
Penyesuaian waktu hingga pukul 20.00 WIB, pemahamannya dipahami sebagai keanehan akademik yang tetap berorientasi pada pencapaian pembelajaran.
Kedewasaan siswa terlihat ketika perubahan direspons melalui komunikasi yang santun, kesiapan mengikuti pembelajaran dan pencapaian kewajiban. Dengan demikian, kedisiplinan bukanlah kepatuhan karena takut terhadap sanksi, melainkan untuk kesadaran menjaga kepercayaan dan menghormati kesepakatan.
Kedua : UTS Sebagai Pembuktian Integritas
Akademisi; Pelaksanaan UTS pada Minggu Kesembilan menjadi kesempatan membuktikan konsistensi belajar. Portofolio pertemuan dan tugas sebelumnya bukan sekadar persyaratan mengikuti ujian, tetapi rekam jejak proses pencapaian kompetensi. Persyaratan minimal enam kali pertemuan, pengumpulan portofolio melalui LMS dan penyerahan dokumen fisik mencerminkan pentingnya keterlacakan pembelajaran.
Mahasiswa perlu memastikan seluruh karya disusun secara mandiri, mencantumkan sumber secara benar serta menghindari plagiarisme. Integritas akademik tidak cukup dinyatakan melalui janji; ia harus dibuktikan melalui keaslian karya dan tanggung jawab atas proses pengerjaannya.
Ketiga : SOP UTS Sebagai Latihan Profesionalisme;
Prosedur UTS yang mengatur waktu yang tepat, penggunaan jaket almamater, kesiapan laptop, presensi serta durasi ujian maksimal 90 menit merupakan latihan menjalankan tata kelola akademik.
Kewajiban menunjukkan bukti pengumpulan melalui LMS juga memperkuat akuntabilitas digital. Dalam konteks Manajemen Maktabah dan SIM Pendidikan, prosedur tersebut relevan dengan praktik pengelolaan informasi yang menuntut ketelitian, kepatuhan terhadap standar dan izin dokumentasi.
Siswa belajar, bahwa profesionalisme dibangun melalui kemampuan memenuhi prosedur secara teratur, bukan hanya melalui kecakapan menjawab pertanyaan ujian.
Keempat : Dari Kepatuhan Menuju Kedewasaan
Akademisi; Tujuan akhir kontrak kuliah bukan menciptakan mahasiswa yang sekadar patuh, melainkan pembelajar yang mandiri dan bertanggung jawab. Dalam OBE, keberhasilan ditentukan oleh kemampuan menunjukkan capaian yang terukur, disertai sikap profesional. Oleh karena itu, ketegasan perlu dimaknai sebagai bagian dari pelatihan, bukan ancaman. Siswa mampu menyampaikan kendala secara argumentatif, sedangkan siswa berkewajiban menerapkan aturan secara proporsional dan konsisten.
Pertemuannya nanti dan UTS Minggu Kesembilan, menjadi jembatan penting untuk mengubah orientasi belajar dari sekadar memenuhi kewajiban menuju pembentukan karakter akademik yang matang.
Singkat Kata, kontrak kuliah menemukan maknanya ketika kesepakatan diwujudkan menjadi suatu tindakan. Fleksibilitas jadwal tuntutan tanggung jawab, tuntutan portofolio kejujuran dan SOP ujian tuntutan kedisiplinan.
Keempatnya, merupakan bagian dari pembentukan kedewasaan akademik dalam ekosistem OBE. UTS bukan hanya sekedar momentum mengukur pengetahuan, namun juga menguji integritas dan konsistensi mahasiswa. Pada akhirnya, pendidikan tinggi tidak cukup menghasilkan lulusan yang mampu menjawab soal, melainkan insan terdidik yang dapat percaya, memperhatikan kesepakatan dan mempertanggungjawabkan kompetensinya kepada masyarakat.
”Kontrak kuliah diuji saat jadwal berubah. UTS menjadi cermin kedisiplinan, integritas portofolio dan kedewasaan akademik di era OBE.”
Penulis:
A. Rusdiana, Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Saat ini Ketua Tim PKM. Penguatan Kelompok Bimbingaan Haji Umrah Masjid Agung Untuk Kemandirian Jamaah Haji Penulis Buku Manajemen Alhklak; Sistem Informasi Manajemen, dan Pemegang Matakuliah Kebijakan; SIM-Pendidikan; Peraih Nominasi Penulis Opini terproduktitf di Koran Harian Umum Kabar Priangan (15/5/2025). Pangkat Penjelajah Penulis di Kompasiana sejak 22 Januari 2025. Dewan Pembina PERMAPEDIS Jawa Barat; Dewan Pakar Perkumpulan Wagi Galuh Puseur. DK-Media Elit Kita; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al-Mishbah Cipadung Bandung dan Yayasan Pengembangan Swadaya Mayarakat Tresna Bhakti Cinyasag Panawangan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat.
TM.
