JAKARTA BARAT
Laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, kembali ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Kali ini, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres pengamanan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor di kawasan Jalan Menceng Raya Kalideres Selasa (20/10/2026).
Peristiwa bermula saat Eko Febriansyah hendak berangkat kerja, tiba - tiba dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Debt Collector.
- Korban dipepet hingga nyaris terjatuh, kendaraannya dipersoalkan dengan alasan tidak ada pelat nomor
- Korban menolak, karena menerima kewenangan mereka
- Salah satu pelaku menarik kerah baju korban dan mendesaknya, ikut ke kantor mereka
- Saat korban berusaha memutar balik mencari bantuan, motornya ditabrak
- Korban, melakukan panggilan video ke anggota Polsek Kalideres dan melapor ke Call Center 110
- Petugas, segera bergerak ke lokasi dan mengamankan kelima orang tersebut
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, menyatakan kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Ancaman Pasal : Pasal 17 jo Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP, Percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan.
Barang bukti diamakan:
- 1 unit sepeda motor milik korban
- 4 unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku
Kapolres, menegaskan penagihan utang tidak boleh disertai ancaman, kekerasan atau upaya perampasan. Masyarakat yang mengalami hal serupa diminta segera melapor:
Call Center Polri 110 atau datang ke kantor polisi terdekat
“Jangan ragu mencari perlindungan hukum. Polisi akan selalu hadir menjaga keamanan dan menjaga masyarakat,” tegas Nasriadi. (Zian/Alief)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Editor TM.

